Berita Sumut, Seputar Tapsel

Agincourt Kantongi Izin Eksplorasi di Tapteng

Medan, (MO) – PT Agincourt Resources (AR), pengelola tambang emas Martabe di Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan sudah mengantongi izin melakukan kegiatan eksplorasi dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi (penelitian) di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Izin tersebut persisnya dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementrian Pertambangan dan Kementerian Kehutanan. Izin eksplorasi dari Kementrian Pertambangan berlaku untuk seluruh wilayah kontrak karya generasi keenam (“CoW”) yang ditandatangani April 1997, seluas 1.639 km2, meliputi wilayah Tapsel, Taput, Padangsidimpuan, Madina dan Tapteng.

Sedangkan ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 21 Oktober 2011, seluas 27.500 ha, meliputi Taput, Tapteng dan Tapsel. “Jadi kami sudah kantongi izin eksplorasi di sana (Tapteng-red),” ujar Senior Manager Corporate Communications PT AR, Katarina Siburian, menjawab MedanBisnis, Kamis (14/2).

Pernyataan ini sekaligus menanggapi pemberitaan warga Toga Basir, Kecamatan Pinang Sori, Tapteng, yang bertanya-tanya soal kegiatan eksplorasi AR di sana.

Bahkan sebenarnya, kata Katarina, pihaknya juga secara lisan sudah mengantongi izin dari Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang untuk kegiatan eksplorasi. Izin lisan ini didapatkan saat presentase rencana eksplorasi di hadapan bupati, pada Juli 2012.

Sebagai realisasinya, katanya, perwakilan masyarakat Toga Basir dan perwakilan LSM dengan didampingi Muspika Pinang Sori serta Dinas Pertambangan Tapteng telah mengunjungi Tambang Martabe pertengahan Januari 2013. “Saat itu mereka sudah menerima penjelasan seputar kegiatan eksplorasi yang dilakukan di Tapteng,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut, Zubaidi menjelaskan keberadaan PT AR yang jikapun sudah melakukan kegiatan eksplorasi di Toga Basir, Pinang Sori Tapteng, tidak masalah. “Iya, itu termasuk wilayah kerja mereka sesuai kontrak karya yang diberikan Menteri Kehutanan. Dengan demikian kami kira tidak ada masalah,” kata Zubaidi secara terpisah ketika dikonfirmasi MedanBisnis.

Hanya saja mungkin, lanjutnya, perlu koordinasi lebih lanjut agar kegiatan eksplorasi yang juga mencakup Tapteng, bisa tersosialisasi dengan baik. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami informasi yang sebenarnya sehingga menekan terjadinya miss komunikasi.(MB)

Comments

Komentar Anda

2 thoughts on “Agincourt Kantongi Izin Eksplorasi di Tapteng

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.