Seputar Tapsel

Agustus e-KTP Diterbitkan


TAPSEL-
Kabupaten Tapanuli Selatan mulai menerapkan penggunaan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Paling lambat, penerbitanya pada Bulan Agustus ini.
Hal ini disampaikan Bupati Tapsel, H Syahrul M Pasaribu didampingi Plt Sekdakab, Ir Aswin Efendi Siregar dan Plt Kadisdukcapil, H Hotma Dalid Harahap MAP kepada wartawan, Senin (18/4) kemarin. “Wujud pelayanan kepada masyarakat, keberanian kita melompat dari tahun 2012 ke tahun 2011 ini dalam penerapatan e-KTP ini,” ujar Bupati Tapsel, Syahrul M Pasaribu.
Diungkapkan Bupati, dalam mensukseskan penerbitan e-KTP ini, prosesnya berada di setiap Kecamatan di Tapsel, sehingga 14 Kantor Camat Tapsel akan dilengkapi seluruh fasilitasnya termasuk menaikkan daya listrik kantor Camat menjadi 2200 watt, untuk mengoperasikan peralatan proses penerbitan e-KTP nantinya.
Tidak itu saja, bahwa antisipasi proses penerbitan e-KTP berjalan baik dari padamnya listrik, Pemkab di Perubahan APBD tahun 2011 nantinya akan mengalokasikan pengadaan genset. Setiap kecamatan, 4 pegawai untuk melayani proses penerbitan e-KTP. “SK-nya sudah diterbitkan, tinggal penyerahannya,” tutur Bupati.
Ditambahkan Kadisdukcapil Tapsel, H Hotma Dalid Harahah MAP pemutakhiran data penduduk dan wajib KTP sudah dilakukan bulan Oktober sampai Nopember 2010 lalu. Kemudian, pendistribusian Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke setiap KK berdasarkan jumlah anggota KK-nya sudah selesai beberapa bulan lewat. Dimana, wajib KTP yang sudah terkoneksi ke pusat Januari 2011 lalu sebanyak 175.764 jiwa (berumur 17 tahun ke atas atau sudah menikah, red) dari total penduduk Tapsel 284.260 jiwa. Proses penerbitan e-KTP diperkirakan mulai pertengahan Agustus 2011 mendatang. Dimana, warga wajib KTP yang sudah memiliki NIK dimobilisasi ke Kantor Camat. Di Kantor Camat, warga hanya di foto dan sidik jari menggunakan alat komputer yang juga sudah terkoneksi langsung ke pusat. “Penerbitan e-KTP warga dilakukan di pusat. Nanti setelah pusat menerbitkan e-KTP warga, langsung di serahkan ke pemerintah daerah untuk disalurkan. Ini gratis dan direncakan Desember 2011 ini, 175.764 jiwa warga Tapsel wajib memiliki e-KTP. “Biaya administrasi ditanggung oleh pemerintah,” terang Hotma Dalid.
Bentuk e-KTP, tuturnya, sistem pengamanan (chip). Dimana, nantinya, kalau seorang warga sudah menjalani proses penerbitan e-KTP disatu daerah, kemudian hendak menerbitkan e-KTP lagi di daerah lainnya, ketika dilakukan proses sidik jari jelas mesinnya akan menolak atau memberitahukannya. “e-KTP berlaku 5 tahun. Tidak bisa digandakan karena terkoneksi ke pusat dan akan diketahui kalau ada warga yang hendak membuat 2 e-KTP. Kalau seandainya satu warga pindah ke daerah baru, Capil hanya mengeluarkan surat rekomendasi pindah. Seperti surat mutasi, maka daerah baru yang ditempati warga tersebutlah yang akan menerbitkan e-KTP baru. Tapi NIK-nya tetap,” pungkasnya. (neo/nik)
Sumber ; Metrotabagsel

Comments

Komentar Anda