Berita Sumut

AKBP Fathori segera disidang


MEDAN – Mantan Kapolresta Pematangsiantar AKBP Fathori segera disidang etika profesi terkait kasus penganiayaan terhadap Andi Siahaan wartawan Trans TV. “Saat ini yang bersangkutan (AKBP Fathori-red) dikenakan etika profesi,” kata Kapoldasu Irjen Oegroseno, tadi malam

Ditanya kembali tentang tindak pidana penganiayaan dilakukan AKBP Fathori terhadap Andi Siahaan, Kapolda mengatakan belum mengecek kelanjutan proses penyidikan. “Tetapi penyelidikan kasus tindak pidananya sudah ditarik ke Poldasu. Jika terbukti maka yang bersangkutan akan disidangkan di pengadilan umum,” ungkapnya.

Kasus penganiayaan terhadap Andi Siahaan ditangani Dit Propam dan Direktorat Reskrim Poldasu. Akibat perbuatannya, FAthori dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Pematangsiantar, dan kini dimutasi ke Poldasu tanpa memiliki jabatan.

Pencopotan Fathori setelah istri korban L boru Panjaitan melapor ke Bidang Propam Poldasu. Menurut boru Panjaitan, suaminya kerap ditinju dan dipukuli Kapolresta sejak ditahan polisi Pematangsiantar 27 November lalu.

Andi ditahan karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Dia sempat diperiksa sebelum ditahan. Namun sejak ditahan, Andi dianiaya oleh Fathori, dan penganiayaan itu disampaikan kepada istrinya. Tak terima suaminya dianiaya, boru Panjaitan melaporkan Kapolresta Pematang Siantar ke Poldasu.

Sejak itu, Kapolda memerintahkan Kepala Bidang Propam dan Kepala Bidang Humas melakukan penyelidikan ke Polresta Pematangsiantar. Hasilnya, Fathori terbukti menganiaya Andi, dan dia kemudian dimutasi.
Sumber : waspada

Comments

Komentar Anda