Seputar Madina

Alasan Sakit, Ali Makmur Gagal Dieksekusi

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kejaksaan Negeri Panyabungan kembali gagal melakukan eksekusi terhadap Ali Makmur Nasution Alias Jaganding salah seorang anggota DPRD Mandailing Natal (Madina).

Pasalnya, pria yang divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung itu disebut masih dirawat di RSU Bunda Tamrin, Medan.

Kuasa hukum Ali Makmur Nasution, Elpi Juni Samudra Dalimunthe,SH.MH di gedung Kejaksaan Panyabungan, Selasa (28/1) mengantar surat keterangan opname dari RSU Bunda Tamrin.

“Klien saya sudah dua hari ini dirawat di RSU tersebut, namun janji beliau begitu dia sehat maka dia akan hadir sendiri untuk di eksekusi, dan beliau juga meminta agar eksekusinya juga kita hadiri,” kata Elpi Juni Samudra.

Pekan ini merupakan panggilan kedua terhadap Ali Makmur. Panggilan pertama Ali Makmur Nasution berada di Jakarta dalam urusan partai terkait jabatanya sebagai ketua Partai Hanura Madina.

“Pada waktu panggilan pertama tersebut saya bersama klien saya berada di Jakarta dalam urusan partai. Dia baru nyampai pada hari Jum’at kemaren dari Jakarta. Dan rencana kami juga harus menghadiri panggilan hari ini, namun pada hari sabtu kemarin beliau sakit dan dibawa ke medan,” katanya.

Kasi Pidum Kejari Panyabungan, Pajar Lubis membenarkan sudah menerima surat keterangan opname tersebut.

Pihaknya akan langsung melakukan pengecekan ke RSU Bunda Tamrin memastikan kebenarannya.

“Sesuai dengan petunjuk dari Kajari, kita akan keroscek ke lapangan dengan membawa tim medis kejaksaan untuk memeriksa beliau. Kalau beliau tidak sakit, kita akan melakukan panggilan ke tiga, namun apabila tidak memungkinkan maka kita akan menunda pemanggilan sampai menunggu beliau sehat,” terangnya.

Peliput : Maradotang Pulungan/Jefri Barata
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.