Artikel

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN : Apakah KPK Masih Independen?

Oleh : Rahma Hayati, M.Pd

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diterbitkan. Perturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Dengan terbitnya aturan ini, maka pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kini berstatus sebagai ASN.(Kompas.com)

Perubahan status tersebut mencakup pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sesuai ketentuan Pasal 2. Pengalihan status itu akan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

– Penyesuaian jabatan di KPK dengan jabatan ASN
– Identifikasi jenis dan jumlah pegawai
– Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi
– Melakukan pelaksanaan dan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

Dalam PP 41/2020 ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7. Dalam PP 41/2020 ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

“Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat 2.

Pihak Istana dan Pimpinan KPK mengklaim peralihan status KPK tersebut hendak memperkuat institusi pemberantasan korupsi. Namun SM Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Peraturan Pemerintah tentang peralihan status pegawai KPK menjadi ASN kian menegaskan ketidak-independenan lembaga anti-rasuah tersebut. Peneliti dari ICW, Lalola Easter mengatakan kepada BBC News Indonesia: KPK sebagai lembaga yang independen semestinya bisa merekrut pegawainya secara mandiri tanpa terikat aturan di luar KPK.

Setelah perubahan jadi ASN semakin tidak  ada independensi karena jadi terlembaga dengan pemerintah pusat. Selain mengganggu independensi pegawai KPK, hal lain yang dikhawatirkan adalah penegakan hukum yang kian sulit menyasar pemerintah. Ini karena setiap penyidik KPK akan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Di KUHAP menyebutkan PPNS dalam pelaksaan tugasnya berada di bawah koordinasi Kepolisian.”Sekarang kalau misalnya KPK secara jelas dinyatakan KPK bagian dari eksekutif sehingga kalau misalnya ada upaya intervensi dari tingkat kementerian. Sebagai potensi harus diakomodasi dalam kelembagaan KPK,” jelas Lalola Easter.

Penegasan yang sama juga disampaikan Wadah Pegawai KPK. Ketuanya Yudi Purnomo mengatakan, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN akan berimplikasi pada stuktur. Pegawai KPK, katanya, otomatis berada di bawah koordinasi atau pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (KemenPAN-RB) dan harus tunduk pada perundang-undangan tentang ASN. Akan terganggunya penanganan kasus oleh penyidik maupunpenyelidik KPK diamini Yudi Purnomo. Ia berkata, tingkat jabatan atau golongan dalam struktur aparatur sipil negara mau tidak mau bakal memengaruhi proses pemeriksaan saksi atau tersangka.

 

Pemberantasan Korupsi Utopis Dalam Demokrasi

Di awal pemerintahan Jokowi berkelakar tidak akan main-main dalam pemberantasan korupsi. Namun, pernyataan itu bagaikan lip service semata. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, sejak awal berkuasa, Jokowi hanya omong kosong berpihak pada pemberantasan korupsi. Menurutnya, salah satu pihak yang menciptakan situasi suram pada pemberantasan korupsi adalah pemerintah (Kalbaronline, 25/8/2020).

Hal ini terlihat dari kebijakannya yang tampak tak bergairah memberantas korupsi. Seperti pemilihan pimpinan KPK yang bermasalah, grasi untuk koruptor, kasus Novel Baswedan yang penuh kejanggalan, revisi UU KPK hingga penerbitan PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Begitu juga dengan peristiwa terbakarnya Kantor Kejaksaan Agung yang memunculkan spekulasi liar terkait dengan pemberantasan korupsi.

Sejumlah fakta tersebut makin menguatkan dugaan bahwa pemerintahan Jokowi memang tidak serius memberantas korupsi. Padahal korupsi sudah menjadi tabiat buruk di negeri ini. Kasus korupsi yang menjerat penegak hukum makin membuat suram masa depan hukum di Indonesia. Integritas penegakan hukum menjadi taruhannya. Apalagi kasus suap tak sekadar menjerat kepala daerah tapi sudah menggejala di lingkungan lembaga penegak hukum itu sendiri. Seperti potret kasus korupsi Djoko Tjandra yang menyeret beberapa jenderal dan jaksa.

Pemberantasan korupsi sungguh ide utopis. Undang-undang dibuat oleh manusia. Dan sering pembuat undang-undang menjadi pelaku korupsi. Jadi tidak bisa dipungkiri pembuat undang-undang akan membuat perangkat hukum yang membuat dia aman dan punya celah untuk melarikan diri dari jeratan hukum. Belum lagi penguasa juga bisa melakukan revisi UU KPK dengan mudahnya. Untuk kepentingan siapa revisi ini dilakukan? Kita tahu bahwa banyak pejabat di lingkaran kekuasaan yang terpapar korupsi karena tidak mungkin rakyat kecil melakukannya.

Selama kedaulatan di tangan penguasa dengan mengatasnamakan rakyat, pemberantasan korupsi hanyalah ide utopis, janji politik yang tidak akan mungkin terwujud dalam sistem demokrasi. Koruptor tidak mungkin rakyat biasa yang tidak memiliki jabatan publik dan kesempatan untuk melakukan korupsi. Mereka yang memiliki jabatan dan dalam lingkaran kekuasaan yang mungkin melakukan korupsi. Selama aturan perundang-undangan dibuat oleh manusia dengan mengedepankan nafsunya, pemberantasan korupsi adalah ide utopis.

Koruptor aman untuk menjarah uang rakyat karena mereka diberikan celah untuk bisa terbebas dari jeratan hukum. Bagaimana bisa UU pemberantasan korupsi bisa tegas dan mampu menjerat dan menghukum koruptor dengan hukuman berat yang membuat jera jika yang membuat UU terpapar korupsi.

Dan para penguasa akan menyelamatkan diri dan kroni-kroninya agar lepas dari jeratan hukum dengan hukuman yang lunak dan nyaman jika mereka tertangkap tangan melakukan korupsi. Dan apakah dengan revisi UU KPK, ada jaminan korupsi bisa dihentikan dan uang rakyat tidak dihamburkan sia-sia oleh mereka yang rakus dan ingin terus berkuasa dengan menjarah uang rakyat? Tentu jawabannya tidak.  Meskipun revisi UU dilakukan seribu kali, selama yang membuat UU manusia yang tidak bersih dari korupsi, pemberantasan korupsi adalah ide utopis yang tidak mungkin terjadi.

 

Islam Menyelesaikan Masalah Korupsi secara Tuntas

Islam merupakan agama yang sempurna. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan pemerintahan.

Dalam pandangan Islam kekuasaan ada di tangan rakyat dan kedaulatan ada pada Allah (Alquran dan Hadis). Artinya kepala Negara (Khalifah) yang diangkat berdasarkan rida dan pilihan rakyat adalah mereka yang mendapat kepercayaan dari rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan Alquran dan Hadis. Begitu pula pejabat-pejabat yang diangkat juga untuk melaksanakan pemerintahan berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasul-Nya.

Adapun langkah- langkah pemerintahan Islam (Khilafah) dalam mencegah dan menghilangkan korupsi/ kecurangan/ suap adalah sebagai berikut:

Pertama, Waskat (pengawasan melekat). Pemerintahan Islam akan membentuk Badan Pengawasan/ Pemeriksa Keuangan. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al amwal fi daulah Khilafah menyebutkan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak, maka ada pengawasan yang ketat dari Badan Pengawasan/ Pemeriksa Keuangan. Ditambah lagi keimanan yang kokoh akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah. Firman Allah surat Al Fajr ayat 14 yang artinya: “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi”.

Kedua, gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan. Pemerintahan Islam memberikan gaji yang cukup kepada pejabat/pegawainya. Gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, bahkan tersier. Di samping itu dalam pemerintahan Islam biaya hidup murah karena politik ekonomi negara menjamin terpenuhinya kebutuhan seluruh rakyat. Kebutuhan kolektif, akan digratiskan oleh pemerintah seperti pendidikan, keamanan, kesehatan, jalan dan birokrasi.

Sedangkan kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan dan papan bisa diperoleh dengan harga yang murah. Di samping itu perekonomian dalam pemerintahan Islam akan digerakkan berbasis pada sektor riiil yang akan memberi lapangan kerja yang luas bagi rakyat. (Abdurrahman al Maliki, Politik Ekonomi Islam). Mengenai sistem moneter akan diterapkan sistem berbasis emas – terbukti anti inflasi. Karenanya harga-harga stabil dan rakyat tetap bisa menjangkau barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya. (Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan dalam Daulah Khilafah).

Ketiga, ketakwaan individu. Dalam pengangkatan pejabat/ pegawai Negara, Khilafah menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Karenanya mereka memiliki self control yang kuat. Sebagai seorang muslim akan menganggap bahwa jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan benar, karena akan dimintai pertanggung jawaban di dunia dan akhirat. Dengan demikian seorang Muslim akan menjadikan amanah/jabatannya itu sebagai bekal masuk surga. Firman Allah surat Alhasyr ayat 18: “Hai orang-orang yang beriman kepada Muhammad SAW dan Alquran, (bertakwalah) takutlah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan (apa yang telah diperbuatnya) pahala/kebaikan (untuk hari esok-akhirat) apa yang dikerjakan untuk hari kiamat, maka engkau akan menemui pada hari kiamat apa yang kau kerjakan di dunia. (Ibn Abbas, Tanwir Miqbas Juz II, hlm78)

Keempat, amanah. Dalam pemerintahan Islam setiap pejabat/pegawai wajib memenuhi syarat amanah. Yaitu wajib melaksanakan seluruh tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Firman Allah surat Almukminun ayat 8:” Dan sungguh beruntung orang-orang yang memelihara amanat-amanat (melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan janjinya (menepati janjinya baik kepada Allah maupun kepada manusia)”.( Ibn Abbas, Tanwir Miqbas, Tafsir surat Almukminun ayat 8).

Kelima, penerapan aturan haramnya korupsi dan sanksi yang keras. Pemerintahan Islam juga menetapkan aturan haramnya korupsi/suap/kecurangan. Hukuman yang keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.

Inilah cara yang dilakukan oleh Khilafah Islam untuk membuat jerah pelaku korupsi/suap/kecurangan dan mencegah yang lain berbuat. Khalifah Umar juga pernah menyita kekayaan Abu Sufyan dan membagi dua, setelah Abu Sufyan berkunjung ke anaknya Muawiyah-saat itu menjadi gubernur Syam. (Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Khilafah, hlm.123).

Maraknya kejahatan-kajahatan yang melampaui batas, termasuk korupsi, sementara solusi yang selama ini diberikan, yaitu solusi dari kapitalisme dan sosialisme telah terbukti gagal. Saatnya kembali kepada aturan Allah yang mampu menyelesaikan masalah secara tuntas dan menyejahterakan dunia dan akhirat. ***

 

Daftar Bacaan

https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/09/161438465/pegawai-kpk-kini-resmi-berstatus-asn-pp-sudah-ditandatangani-

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53740517

https://mediaumat.news/pemberantasan-korupsi-ide-utopis-dalam-demokrasi/

https://www.muslimahnews.com/2020/08/29/kejaksaan-agung-terbakar-kepercayaan-publik-ikut-terkapar/

https://www.muslimahnews.com/2019/03/31/bagaimana-islam-menyelesaikan-masalah-korupsi-secara-tuntas/

jokowhttps://www.kompas.com/tren/read/2020/08/09/161438465/pegawai-kpk-kini-resmi-berstatus-asn-pp-sudah

 

*Penulis adalah dosen tinggal di Padangsidimpuan

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.