Seputar Madina

AMP2M Pesimis Terhadap Kepemimpinan Hidayat-Dahlan

Panyabungan,

Puluhan massa menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Madina (AMP2M) kembali melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Mandailing Natal (Madina), Komplek Perkantoran Payaloting, Selasa (12/07/2011).

Dalam pernyataan sikapnya AMP2M menyebutkan, Bupati dan Wakil Bupati Madina Periode 2011-2016 H M Hidayat Batubara SE dan Drs Dahlan Hasan Nasution yang dilantik 28 Juni lalu, tugas awalnya menjaga stabilitas dan kondusifitas Madina dengan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi untuk memajukan Madina lima tahun ke depan.

Namun AMP2M pesimis terhadap kepemimpinan Hidayat-Dahlan sebab di hari pelantikan sudah mengeluarkan sebuah kebijakan yang dianggap blunder dengan terbitnya surat Bupati Madina Nomor: 800/980/BKD/2011 tentang penggantian Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Madina. Seharusnya sesuai amanah Pasal 122 Ayat 3 UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Sekdakab Madina diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Sumatera Utara.

Karena penggantian Plt Sekdakab Madina dinilai melanggar UU 32/2004, demi menjunjung keadilan perundang-undangan, legislatif dan yudikatif agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU tersebut. Apabila terbukti bersalah nantinya supaya diberikan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU yang berlaku.

Di samping itu, massa AMP2M juga meminta pemerintahan Hidayat-Dahlan bisa merealisasikan janji janji politiknya yaitu memberikan pendidikan gratis, kesehatan gratis dan juga membuka lapangan baru untuk masyarakat Madina.

Pemerintahan Hidayat-Dahlan juga diminta segera menyelesaikan permasalahan yang selama ini belum juga terselesaikan di antaranya menyelesaikan masalah defisit APBD Madina TA 2010, permasalahan PT Sorikmas Minning dengan masyarakat, masalah izin lokasi pertambangan yang tumpang tindih dengan hutan, masalah izin lokasi perkebunan yang juga tumpang tindih, dan perusahaan perkebunan yang tidak mengeluarkan CSR serta plasma bagi masyarakat yang sesuai juga dengan amanat UU.

Menyelesaikan permasalahan pembangunan Insfrastruktur yang diduga banyak kejanggalan mulai dari tahap pelelangan sampai kepada tahap pelaksanaan, memberantas permasalahan penyakit masyarakat yaitu banyaknya menjamur praktik prostitusi di Madina, menyelesaikan dugaan penyimpangan DAK Tahun 2009 dan 2010 di Dinas Pertanian serta penegakan disiplin bagi PNS nakal dan suka bolos.

Menyelesaikan permasalahan pengangkatan Sekdes jadi PNS yang tidak sesuai dengan PP No 45 Tahun 2007, membuat peraturan daerah tentang pengakuan hak ulayat masyarakat adat Madina, dan yang terakhir AMP2M meminta pemerintahan Hidayat-Dahlan agar melakukan pendataan seluruh aset daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

Apabila problematika di atas tidak dapat diselesaikan dalam limit waktu 100 hari, AMP2M menganggap pemerintahan Hidayat-Dahlan gagal dalam memimpin Kabupaten Mandailing Natal. (BS-026)
Sumber : beritasumut.com

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.