Seputar Madina

Aneh, Lurah Longat Tidak Pegang RAB dan Keterangan Berubah-ubah

LONGAT (Mandailing Online) – Keanehan terus bermunculan pada penganggaran Dana Kelurahan Longat tahun 2021. Terbaru adanya pengakuan Lurah Longat Mukhlis Nasution yang tidak memegang RAB Dana Kelurahan.

Padahal sesuai dengan Permendagri Nomor 130 tahun 2018 pasal 12 ayat 1 menyebutkan “Kepala daerah menetapkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,”.

Tentu terasa aneh seseorang yang ditunjuk menjadi Kuasa Penggunaan Anggaran tidak memegang RAB.

Hal itu diketahui ketika Lurah Longat dikonfirmasi terkait tidak transparannya pembangunan rabat beton di belakang Puskesmas Longat seberang Aek Sarir dan Saba Kar pada Senin (22/11).

“Kalau RAB tidak hak saya untuk memberikan. Yang jelas tanya LPM (Ketua LPMK). Tidak ada RAB sama saya,” katanya yang ditemui di kantor Camat Panyabungan Barat.

Lebih lanjut, tidak adanya musyawarah bersama masyarakat terkait penggunaan Dana Kelurahan dikatakan Mukhlis tidak tertuang pada peraturan mana pun.

“Tidak ada peraturan seperti itu, melibatkan seluruh masyarakat dalam musyawarah Pembangunan Kelurahan,” ujarnya.

Selain itu, tidak ada pemberitahuan uang masuk dan keluar Dana Kelurahan Longat kepada masyarakat dan tidak ada papan informasi proyek di lokasi.

Terkait tidak adanya papan informasi proyek, Lurah Longat memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Pada Rabu (17/11) mengaku sudah menyuruh Ketua LPMK sebagai pemborong untuk memasang papan informasi. Namun, hari ini Lurah mengatakan papan informasi pernah dipasang.

“Ada itu papan informasinya, tapi ada yang mencopot,” terangnya.

Nadaran Ahda, salah satu warga Longat ketika dimintai keterangan menyebutkan papan informasi tidak pernah terpasang.

“Sejak proyek ini dimulai sampai hari ini tidak pernah ada papan informasi. Saya sudah berkali-kali ke sini (lokasi) tidak pernah terlihat (papan informasi),” katanya.

Nadaran juga menyesalkan ketidakterbukaan pihak pemerintah kelurahan maupun pelaksana kegiatan.

“Tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat tiba-tiba sudah ada bangunan rabat beton di dua titik ini,” terangnya.

Nadaran yang merasa ada kejanggalan pada pembangunan rabat beton ini mengaku telah mengkonfirmasi kepada lurah dan meminta RAB.

“Saya menduga ada pelanggaran hukum di sini. Sebagai masyarakat saya minta RAB-nya, tapi Lurah dan pemborong saling tuding,” jelasnya.

 

Masyarakat Tidak Menolak Pembangunan

Nadaran setuju dengan masyarakat yang mengucapkan terima kasih atas pembangunan rabat beton ini seperti berita yang dimuat salah satu media.

“Siapa pun yang membangun untuk kepentingan masyarakat tidak masalah. Kan, persoalannya adalah proses pengadaan bangunan ini yang tidak sesuai aturan,” terangnya.

Nadaran mengingatkan agar tidak ada pembangunan opini bahwa masyarakat menolak pembangunan.

“Jangan sampai ada upaya membangun opini bahwa masyarakat Longat tidak menerima pembangunan,” tutupnya.

Untuk diketahui, keterbukaan informasi dalam penganggaran dana yang bersumber dari Negara diatur dalam Undang-Undang KIP. Dalam undang-undang itu RAB Dana Desa/Kelurahan tidak termasuk dokumen rahasia.

 

Peliput: Roy Adam

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.