Seputar Madina

Anggota DPRD Madina Divonis 2 Tahun Penjara

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Ir. Ali Makmur Nasution alias Jaganding divonis Mahkamah Agung 2 tahun penjara, terkait delik penipuan terhadap calon bupati Madina Aswin Parinduri.

Putusan ini diketahui ketika Pengadilan Negeri Panyabungan, Kamis (16/1/2014) sekira pukul 16.00 WIB mengirim salinan putusan kasasi Mahkamah Agung itu ke Kejaksaan Negeri Panyabungan.

“Salinan putusan Mahkamah Agung ini kita terima tanggal 12 Desember 2013 yang lalu, dan hari ini kita kirim ke Kejaksaan Negeri Panyabungan untuk dilanjutkan mengeksekusinya,” kata Plt Ketua PN Panyabungan, Doddy Hendrasakti, SH menjawab sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

Putusan kasasi Mahkamah Agung itu tertanggal 12 September 2013 dengan nomor putusan 1842/K/Pid/2013.

Vonis oleh Mahkamah Agung ini mematahkan vonis bebas di Pengadilan Tinggi Medan tanggal 17 Juli 2012 dengan nomor putusan 290/PID/2012/PT.MDN.

Dimana sebelumnya terdakwa Ali Makmur Nasution divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Panyabungan tanggal 29 Maret 2012 dengan nomor putusan 259/Pid.B/2011/PN-MDL terkait kasus penipuan.

Berdasar vonis bebas di Pengadilan Tinggi Medan itu, Kejaksaan Negeri Panyabungan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan dikabulkan Mahmakamah Agung dengan mengadili sendiri terdakwa Ali Makmur Nasution dengan vonis 2 tahun.

Peliput: Jefri
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.