Panyabungan, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial BEH, dilaporkan ke Polres Madina, terkait kasus pencabulan. Oknum anggota dewan yang terhormat dilaporkan NA, penduduk Desa Hutapuli, Kecamatan Siabu, Madina.
Oknum Anggota DPRD Madina BEH tidak berhasil dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (25/11/2010). Dicek ke Kantor DPRD Madina, juga belum berhasil dijumpai. Menurut staf yang oknum anggota dewan dari PKPI itu tidak masuk kantor.
Sementara, saat dikonfirmasi via telepon, korban NA mengaku diperkosa tersangka BEH, sekitar Agustus 2010 lalu. Namun saat dikonfirmasi lebih jauh, handphone yang bersangkutan langsung dimatikan dengan alasan sedang berada di dalam mobil.
Berkisar dua menit kemudian, pesan singkat korban datang dengan kalimat, “Bg mf da ipamate, Lg dibus dabo bg, Rami alk, Jg ribut ” (Bang maaf dimatikan, lagi di bus saat ini bang, ramai orang, juga ribut”. Setelah itu HP korban tidak bisa dihubungi.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Sarluman Siregar ketika dikonfirmasi membenarkan korban NA mengadukan oknum anggota dewan BEH ke Polres Madina pada 13 Oktober 2010. Hanya saja bukan kasus perkosaan melainkan cabul.
Saat ini masalah tersebut sedang tahap penyelidikan saksi-saksi dan menunggu hasil visum. Polres Madina juga tengah menunggu izin Gubernur Sumatera Utara turun supaya bisa memeriksa BEH.
Sekitar Agustus 2010 lalu, masalah ini sudah mencuat kepermukaan karena korban NH sering konsultasi dengan beberapa wartawan via SMS terkait masalahnya dengan salah seorang anggota dewan.
Saat itu, NA diketahui statusnya sebagai wartawati salah satu koran lokal di Madina.
Setelah itu, permasalahan antara korban dengan tersangka diam membisu. Beredar kabar orang tua korban telah berdamai dengan tersangka dengan diwajibkan membayar Rp 10 juta. Soal perdamaian itu, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Madina. (BS-026)
Sumber : Berita Sumut