Tema ini memang tabu bagi sebagian orang. Tetapi, dalam kajian fikih klasik, pembahasannya pernah disampaikan oleh banyak ulama. Orang kerap menyebutnya dengan “mimpi basah”, yakni tatkala seseorang bermimpi berhubungan intim dan berujung pada keluarnya sperma pada laki-laki dan cairan pada perempuan.
Kasus mimpi basah, kata Syekh Muhammad al-Khasyat, memang banyak dialami oleh kaum Adam. Tetapi, tak sedikit pula perempuan yang pernah mengalami mimpi tersebut. Dalam bukunya yang berjudul Fiqh an-Nisa’, Syekh Muhammad al-Khasyat menegaskan bahwa mimpi basah menimpa pula kaum Hawa.
Fakta tersebut diperkuat dengan kasus pengaduan Ummu Salim kepada Rasulullah SAW. Istri Abu Thalhah tersebut bertanya kepada Rasul apakah seorang perempuan bisa juga mengalami mimpi basah sebagaimana laki-laki dan apa hukumnya?
Rasulullah menjawab bahwa mimpi serupa dirasakan pula perempuan. Dan bila keluar cairan, maka ia wajib mandi junub. Riwayat ini dinukilkan oleh Muslim dari Ummu Salamah. Memang, sulit mengidentifikasi ciri-ciri cairan itu, karena terkadang tidak keluar dengan bentuknya seperti sperma perempuan. Dalam riwayat Muslim, ciri-ciri cairan perempuan tersebut disebutkan memiliki warna kuning dan bertekstur sangat lembut.
Komisi Fatwa Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab menyebutkan, layaknya kaum laki-laki, mimpi seperti ini termasuk salah satu tanda balighnya perempuan di luar datangnya siklus menstruasi mereka. Ini seperti dinukilkan dari seorang tokoh generasi salaf, Ibn Abd al-Barr. Dalam kitabnya yang berjudul Al-Kafi, ia menegaskan tanda usia balig bagi perempuan selain masa haid adalah mimpi basah, tumbuhnya bulu, dan hamil.
Maka, lanjut Komisi Fatwa UIE, bila perempuan merasakan adanya cairan yang keluar, ia wajib membersihkan cairan tersebut bila terkena pakaian dan segera mandi junub. Bila ternyata ia tidak menemukan cairan, sekalipun merasakan ada ‘kenikmatan’ dalam mimpi, maka ia tidak perlu mandi. Pendapat ini dinukilkan dari Imam as-Syarkhasyi dalam syarah Muhkhtashar Khalil bin Ishaq al-Maliki. Namun, dianjurkan juga untuk tetap mandi sebagai langkah antisipasi.
Dengan demikian, ketentuan mimpi basah pada perempuan tak jauh beda dengan ketentuan yang berlaku bagi laki-laki: sama-sama diwajibkan mandi besar bila mendapati adanya cairan yang keluar ketika bangun dari tidur. Bila tidak, maka hendaknya tetap mandi besar. Langkah ini sebagai bentuk sikap berhati-hati.
Sedangkan, rujukan kewajiban mandi bagi perempuan bila mimpi basah, antara lain, ialah hadis riwayat Abu Dawud dan Turmudzi dari Aisyah RA. Ketika itu, Rasulullah SAW pernah ditanya perihal mimpi basah yang dialami laki-laki. Ummu Salim menimpali pertanyaan tersebut dengan soalan yang sama bila pelakunya adalah perempuan. “Iya, wajib mandi, karena perempuan seperti tulang rusuk laki-laki,” sabda Rasul.(rmol)