Rabu, 18 Mar 2026
light_mode

Aturan Makan dan Minum

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dalam tradisi Islam, makan dan minum tak sekadar memenuhi kebutuhan jasmani akan asupan nutrisi dan gizi. Aktivitas itu di satu sisi juga memiliki dimensi ibadah transendental. Karena itu, ada berbagai macam aturan dan prinsip penting yang harus diperhatikan dan dijaga oleh Muslim saat makan atau minum.

Aturan itu seperti dikemukakan pada abad ketujuh dalam Alquran didasarkan pada prinsip suci, terbebas dari najis, memenuhi kriteria halal, dan tidak termasuk perkara haram.

Menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, meskipun secara historis berkaitan dengan aturan makan orang Arab dan Yahudi pra-Islam, aturan Islam tidak sepenuhnya berkaitan dengan aturan kesucian dan kekotoran dalam peribadatan tempat suci.

Juga secara inheren bukan bagian dari skema kosmologis simpati dan antipati, seperti dijumpai dalam tradisi keagamaan Asia Timur dan Hellenistis. Bukan pula seperti aturan di Hindu yang mengenal hierarki kasta.

Aturan itu seperti soal kehalalan daging yang dikonsumsi, Alquran menegaskan daging-daging tersebut berasal dari hewan yang halal, bukan seperti daging yang didapat dari hewan haram, atau disembelih dengan metode yang berseberangan dengan kaidah syariat.

Ini seperti tertuang di surah al-Maidah ayat 3 dan al-An’am ayat 145. Larangan meminum minuman yang memabukkan juga tertulis di surah al-Maidah ayat 90-91.

Sejak abad kesembilan, para ahli fikih berusaha keras mengurangi ambiguitas dalam aturan makan dan menguraikan penerapannya pada makanan dan situasi yang tidak secara tersurat disebutkan dalam Alquran.

Mereka berperan penting dalam mengodifikasi dan menguraikan aturan makan menurut Alquran, dengan menggunakan hadis, praktik Muslim lokal, dan analogi sebagai pedoman mereka. Karena itu, kerap muncul perbedaan soal sejumlah aturan.

Dalam hal penyembelihan, misalnya, mereka berbeda dalam detail teknik menyembelih. Mazhab Hanafi mengharuskan pemotongan kerongkongan, batang tenggorokan, dan sebagian besar pembuluh darah utama di leher. Mazhab Syafii mensyaratkan pemotongan dua urat merih dan seterusnya.

Pada era modern abad ke-20, terjadi upaya penilaian ulang terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam aturan itu. Sejumlah kalangan mencoba mencari alternatif Islam terhadap nilai, ideologi, dan gaya hidup Barat.

Ini berlangsung paling tidak di dua lingkungan, yaitu di kalangan budaya pascapenjajahan di negeri Islam tradisional dan para imigran Muslim, terutama yang berdomisili di Barat. Bahkan, aturan tersebut sering kali menjadi titik fokus gerakan Islamisasi dan penegasan identitas Muslim.

Soal legalisasi aturan tersebut, sejumlah pemerintah negara Islam bersikap resmi memberlakukan larangan konsumsi makanan atau minuman yang haram. Ini sebagai bentuk konkret dari penerapan syariat di kawasan tersebut.

Terkait minuman beralkohol, misalnya. Pemerintah Arab Saudi yang bermazhab Wahabi, mengharamkan minuman keras atas Muslim pada 1929 dan melarang alkohol bagi warga asing sejak 1952.

Implementasi khusus syariat di Libia, di bawah Qadzafi (1971) dan Sudan di bawah Nimeiri (1983), antara lain berupa pelarangan resmi alkohol.

Untuk kasus Sudan, bahkan pemerintah mengenyahkan minuman keras bernilai jutaan dolar serta penghukuman atas non-Muslim yang melanggar. Di Pakistan dan Iran, minuman haram tersebut resmi dilarang pada 1980-an.

Untuk kasus imigran Muslim, berbeda dengan generasi awal, saat ini muncul kecenderungan menjadikan patuh pada larangan Alquran sebagai identitas utama di negara baru mereka, seperti di wilayah Eropa dan Amerika Serikat.

Ini memunculkan polemik tentang berbagai hal, seperti boleh tidaknya bekerja di tempat penjual makanan atau minuman haram. Melarang minuman keras juga merupakan salah satu agenda Gerakan Black Muslim dan cabang-cabangnyya di Afro-Amerika.

Penguatan identitas imigran Muslim di Barat itu berkaitan pula soal konsumsi daging. Sebagian besar imigran Muslim yang berada di Eropa dan AS selama 1980-an dan 1990-an, menempatkan larangan konsumsi babi sebagai aturan utama.

Mereka banyak menyembelih dan menjual daging-daging halal sendiri. Ini ditambah dengan pelabelan halal pada produk tertentu.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidak Pembangunan Sejumlah Ruas Jalan, Elpiyanti Harahap Minta Kontraktor Kejar Progres Dengan Kedepankan Kualitas

    Sidak Pembangunan Sejumlah Ruas Jalan, Elpiyanti Harahap Minta Kontraktor Kejar Progres Dengan Kedepankan Kualitas

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online : Pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) tahun anggaran 2024 sumber dana dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) yang diposkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) terus dikebut pengerjaannya dengan mengedepankan kualitas. Pj Kadis PUPR Madina Elpiyanti Harahap bersama sejumlah Kepala Bidang beberapa hari terkahir pun melakukan […]

  • Persoalan di Sukamakmur Karena Kurang Komunikasi

    Persoalan di Sukamakmur Karena Kurang Komunikasi

    • calendar_month Kamis, 12 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-Tim investigasi dari DPRD Madina menggelar rapat kerja dengan Pemkab Madina, PT Anugrah Langkat Makmur (ALM) serta warga Desa Sukamakmur, Muara Batang Gadis, Rabu (11/1) kemarin. Rapat membahas seluruh persoalan yang terjadi antara PT ALM dengan warga Desa Sukamakmur, sehingga menyebabkan terjadinya pembakaran pada tanggal 14 Desember 2011 lalu yang merugikan perusahaan sekitar Rp2 Miliar. […]

  • Kepala Desa Malintang Dilantik

    Kepala Desa Malintang Dilantik

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Kepala Desa Malintang jae Mhd Darwin Nasution dan Kepala Desa Malintang, Milhan Batubara Jumat (13/9) dilantik sekaligus diambil sumpah jabatannya di aula Kantor Camat Bukit Malintang.(mo/hol)

  • 4 Orang Terbakar, Penjual Minyak Tanah Eceran Dipukuli Warga

    4 Orang Terbakar, Penjual Minyak Tanah Eceran Dipukuli Warga

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) : Seorang pengecer minyak tanah, Minggu siang (31/1) sekitar pukul 13.00 Wib dipukuli warga desa Manambin Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal. Pria bernama Asnawi Lubis alias Lokot (45) warga Jorong Hutanauli, Kelurahan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dipukuli warga karena mencoba melarikan diri setelah minyak tanah yang dibawanya terbakar menyebabkan korban luka. Informasi […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 20)

    MARSIDAO-DAO (episode 20)

    • calendar_month Jumat, 20 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara Dung sidung markobar-kobar i namangido asaya i bagas ni Basiron i, marmulian ma anakboru boti kahanggi soni muse koum na sihil boti muse lunggu banjar. Tai barisan ni parkahanggian les na tading dope, ima nangkan namartahi saudon. Madung songoni adatna, alai namarkahanggi marlagut do mulak dung sidung mangido asaya, […]

  • PPL di Kecamatan Harus Dilengkapi Aplikasi Tehnologi Maju

    PPL di Kecamatan Harus Dilengkapi Aplikasi Tehnologi Maju

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Pembangunan pertanian dari kecamatan perlu dilengkapi dengan teknologi yang maju, sehingga ada umpan balik dari petani yang sudah mengaplikasi sejumlah penelitian. Itu dikatakan mantan Menteri Pertanian, Sjarifuddin Baharsjah mendampingi mantan Menteri Pertanian, Prof. Bugaran Saragaih saat mengikuti diskusi bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan pakar pertanian lainnya di Jakarta, Senin (28/10/2019) Menurut […]

expand_less