Berita Sumut

Baliho Caleg Semrawut, KPU Harus Sosialisasi Aturan Kampanye

SIANTAR, – Spanduk dan baliho para calon legislatif (caleg) bertebaran di sembarang tempat di Simalungun dan Kota Siantar. Terkesan tak ada aturan, padahal sudah ada peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Demikian disampaikan Anggota Panwas Simalungun Adil Saragih, Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Simalungun, kepada METRO, Selasa (17/9). Adil menyebutkan, sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 01 Tahun 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sangat penting dilakukan KPU Simalungun maupun KPU Siantar. “Sebaiknya disegerakan, agar partai politik serta para caleg mentaati aturan tersebut sehingga tidak terjadi pelanggaran,” ujar pria berkacamata ini.

Ia menjelaskan, dalam pasal 17, sudah diterangkan tentang bagaimana bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum, seperti di poin b.1 disebutkan baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi partai politik satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggotra DPRD dan DPRD.

Selanjutnya, pada b.4 spanduk dapat dipasang partai politik dan calon anggota DPRD, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah. “Nah, di sini sudah jelas disebutkan tentang teknis kampanye.

Tapi kita lihat, spanduk dan baliho para caleg bertebaran di sembarang tempat. Terkesan tanpa ada aturan. Padahal sudah ada peraturannya. Sehingga KPU harusnya melaksanakan sosialisasi kepada partai termasuk juga dengan pemerintah daerah dalam hal penentuan zona. Tapi sampai sekarang belum ada,” terangnya.

Menurut Adil, dalam hal penindakan atau pencabutan baliho atau alat peraga lainnya yang tidak sesuai ketentuan maka KPU berhak mencabut atau memindahkannya. PKPU yang diterbitkan tanggal 22 Agustus 2013, seharusnya dapat dipahami para caleg termasuk partai.

Terkait hal itu, Anggota KPU Simalungun Robert Ambarita sependapat dengan Adil Saragih. Menurut dia, aturan KPU tersebut harus segera disosialisasikan ke partai politik para caleg bersama pemerintah daerah. “Kebetulan kami sedang di Medan, mungkin minggu ini kami akan membicarakan ini agar segera sosialisasikan,” terangnya.

Sementara Anggota KPU Siantar Batara Manurung, mengatakan belum ada pembicaraan apakah dilakukan sosialisasi atau tidak. “Belum ada kami bahas tentang hal itu,” katanya singkat. (metro)

Comments

Komentar Anda

2 thoughts on “Baliho Caleg Semrawut, KPU Harus Sosialisasi Aturan Kampanye

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.