Pengakuan Sari Ahmad ini kontan mengejutkan, karena masih banyak proyek yang masih terbengkalai alias tidak selesai dikerjakan 100 persen hingga limit 31 Desember 2012. Berdasar ketentuan penggunaan anggaran belanja, proyek yang tidak siap tidak boleh dibayar dan dana sisa mestinya dikembalikan ke kas daerah.
“Semua proyek sudah kita bayarkan 100 persen. Persoalan ada yang belum selesai itu hanya wewenang dari Dinas PU Madina. Kita hanya menerima berkas hasil PHO dan dokumen lainnya, sehingga tidak ada alasan kita untuk tidak membayarkannya,” kata Sari Ahmad KDT.
Persoalan ini pun jadi sorotan legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution kepada wartawan, Senin (7/1) meminta agar bupati menindak tegas pejabat di Dinas PU Madina, yang diduga ikut dalam persekongkolan untuk pencairan 100 persen tersebut.
“Selain kadis PU, ketua tim PHO dan Pengawas juga harus bertanggung jawab terhadap seluruh proyek yang belum selesai dikerjakan oleh para kontraktor tersebut, untuk itu kita meminta agar aparat penegak hukum juga dapat menyelidiki,” kata Binsar.
“Seharusnya perusahaan tersebut sudah mendapatkan sanksi, namun sampai sekarang ini kita belum mendapatkan laporan tentang ini,” terang Binsar.
“Uang yang dicairkan tersebut adalah uang rakyat, masa proyeknya belum selesai namun uangnya sudah dicairkan 100 persen, untuk itu kita meminta kepada pemkab Madina untuk menarik kembali uang yang sudah dibayarkan tersebut,” katanya.
Sejauh ini, proyek-proyek pemerintah daerah Madina yang ditengarai belum siap hingga 31 Desember 2012 antara lain proyek Peningkatan Jalan Simpang Gambir-Lobung Kecamatan Lingga Bayu, proyek pengaspalan hotmix di Angin Barat, proyek jalan ke Pastap, proyek jalan di Laru Dolok, pembangunan gedung yang ada di samping kantor Dinas Pekerjaan Umum, pembangunan kantor di samping kantor DPRD Madina, pembanguan gedung di Rumah Sakit Umum Natal. (mar)
Comments
Komentar Anda