Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Basyrah Lubis Tidak Dapat Diberhentikan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 15 Feb 2012
  • print Cetak


PALAS-
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Padangsidimpuan yang mewilayahi Tabagsel H Ridwan Rangkuti SH MH menegaskan Basyrah Lubis tidak dapat diberhentikan sebagai Bupati Palas berdasarkan putusan MA Nomor 1021 K tahun 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebab, diktum MA tersebut masih memerlukan penafsiran lebih lanjut. Alasannya, hukuman percobaan yang ditetapkan ke Basyrah Lubis, tidak diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005, dan terdapat ada perbedaan yang mencolok soal ancaman hukuman pidana yang diputuskan pengadilan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut.
“Kepala Daerah dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran hukum tetap yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih, sedangkan PP Nomor 6 tahun 2005, ancaman pidananya serendah-rendahnya 5 tahun. Sedangkan dalam UU tipikor, tidak ada ancaman hukumannya serendah-rendahnya 5 tahun,” terangnya.
Ridwan yakin, MA juga tidak akan memberikan fatwa bahwa Basyrah Lubis SH dapat atau tidak diberhentikan berdasarkan putusan MA tersebut. Karena, fatwa MA dapat dikeluarkan untuk menafsirkan antara lain jika ada benturan hukum dan hukum acara tidak ada yang mengatur dalam perkara tertentu, atau aturan hukum yang masih memerlukan penafsiran atau penjelasan lebih lanjut.
“Jadi, fatwa MA itu tidak menyangkut langsung terhadap diri seseorang. Oleh karenanya, putusan MA dan permohonan fatwa Mendagri ke MA adalah langkah hukum. Maka DPRD Palas tidak perlu melakukan lobi politik, karena hal tersebut sangat lucu. Karena DPRD Palas tidak memiliki kaitan dengan pemberhentian Bupati, jika didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.
Penyimpangan Anggaran
Ridwan juga menegaskan, pemakaian APBD di luar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD merupakan sebuah pelanggaran hukum dan penyimpangan penggunaan keuangan anggaran daerah.
Jika benar 24 anggota DPRD Palas memakai APBD Palas dalam urusan di luar tupoksi dewan, terang Ridwan, hal tersebut perbuatan menyalahgunakan anggaran daerah, dan sejatinya Sekretaris DPRD Palas tidak memfasilitasinya.
Lebih-lebih, tutur Ridwan, APBD Palas TA 2012 belum disahkan, sehingga perlu dipertanyakan sumber mata anggaran mana diambil dana perjalanan dinas tersebut.
“Karena, jika dialihkan untuk perjalanan dinas DPRD secara khusus, tentu untuk kepentingan DPRD secara khusus juga. Namun, jika dilakukan untuk kepentingan orang lain berarti perjalanan dinas tersebut bukan untuk kepentingan lembaga dewan. Sehingga, secara hukum perjalanan dinas DPRD tersebut tidak bisa dibebankan ke APBD,” ucap Ridwan.
Menurut Ridwan, seharusnya DPRD Palas saat ini mendesak Basyrah Lubis mengajukan draf Rancangan-APBD Palas TA 2012 untuk dibahas di dewan, bukan malah melakukan dukungan dengan menjumpai Mendagri.
Karena, terangnya, putusan MA terhadap Basyrah Lubis sudah berkekuatan hukum tetap, dan hal itu bukan lagi urusan dewan. Karena, jika menurut keputusan MA tersebut bisa dijadikan rujukan, maka DPRD tidak dapat menghambat pemberhentian Basyrah Lubis sebagai Bupati Palas.
“Karena, kasus Bupati Palas bukan kasus politik, karena itu kasus pidana yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) dan peraturan. Jadi, tidak dapat dihentikan secara politik atau dukungan secara politik,” tegasnya.
Sistem Dana Pendahuluan
Sementara itu, Bendahara Sekretariat DPRD Palas Ansyoruddin Nasution kepada METRO, Selasa (14/2), mengatakan, dana perjalanan dinas 24 anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) untuk koordinasi ke Kemendagri beberapa waktu lalu sudah diberikan kepada tiap anggota dewan dengan nominal sebesar Rp11.760.000.(amr.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Sebelum PT SMGP hadir, kami tidak pernah keracunan”

    “Sebelum PT SMGP hadir, kami tidak pernah keracunan”

    • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  “Sebelum PT SMGP hadir, kami tidak pernah keracunan”. Kalimat itu disampaikan Ketua BPD Sibanggor Julu, Binsar Rajab dalam Rapat Evaluasi Tim Investigasi Lapangan di wellpad A-AE 05. Rapat evaluasi itu dipimpin Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution di aula Pemkab Madina, Rabu (16/3/2022). “Kami belum pernah merasakan apa yang […]

  • Pemkab Madina Akan Tertibkan Galundung Emas

    Pemkab Madina Akan Tertibkan Galundung Emas

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) akan menertibkan keberadaan galundung atau mesin pemisah emas dari batu dan tanah yang semakin marak bahkan sudah masuk inti Kota Panyabungan, Ibukota Madina. Hal itu disampaikan Sekda Madina Gozali Pulungan kepada wartawan di Panyabungan, Senin (21/03/2011). Dikatakan, pemerintah akan melakukan penertiban mesin galundung yang beroperasi di inti kota […]

  • Tipikal Bupati Madina ke Depan Harusnya Sosok Berpikiran Generalis

    Tipikal Bupati Madina ke Depan Harusnya Sosok Berpikiran Generalis

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tipikal figur bupati yang akan memimpin Madina ke depan idealnya sosok berwawasan generalis, berkarakter seperti kepala “kahanggi”. Itu dicuatkan budayawan Mandailing, Askolani Nasution dalam acara “Diskusi Publik Pilkada Madina 2015” dengan topik “Mencari  Figur Ideal Calon Bupati Madina”, Kamis (2/4) di café Hotel Rindang, Panyabungan yang diselenggarakan The Rindang Magnitude […]

  • Istana: Penyadapan Berpotensi Ganggu Hubungan

    Istana: Penyadapan Berpotensi Ganggu Hubungan

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah mengetahui ramainya pemberitaan seputar penyadapan oleh Australia terhadap dirinya, Ibu Negara Ani Yudhoyono dan sejumlah tokoh. Menurut Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah, pemerintah Australia perlu memberi klarifikasi pada Indonesia terkait enyadapan itu. “Sepengetahuan saya menlu telah menyampaikan informasi awal ke Bapak Presiden atas berita […]

  • JANGAN HANYA WAKAF, AMBIL SEMUA HUKUM SYARIAH

    JANGAN HANYA WAKAF, AMBIL SEMUA HUKUM SYARIAH

    • calendar_month Jumat, 5 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemerintah Indonesia baru-baru ini meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Gerakan ini diklaim merupakan salah satu program pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung percepatan pembangunan nasional. Presiden Jokowi menyebut potensi wakaf uang bisa mencapai Rp 188 triliun (Kumparan.com, 28/1/2021). Seperti dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Kamis (28/1), BWI telah menunjuk sejumlah lembaga keuangan […]

  • Beasiswa Miskin, Kenangan dari Hidayat Batubara

    Beasiswa Miskin, Kenangan dari Hidayat Batubara

    • calendar_month Rabu, 1 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Tahun ini Pemkab Mandailing Natal (Madina) menghapus anggaran dana beasiswa untuk mahasiswa miskin berprestasi. Kebijakan itu sangat pahit. Terutama bagi mahasiswa cerdas dari keluarga miskin. Tak diketahui apa alasan penghapusan itu. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal belum mengeluarkan statemen alasannya. Bahkan 2 tahun terakhir tak terdengar lagi kabar beasiswa itu. Padahal, sejak digulirkan tahun 2013 lalu, […]

expand_less