Seputar Madina

Batang Natal Jadi Lahan Subur Pelaku Tambang Emas Ilegal di Madina

Alat berat jenis excavator milik pelaku tambang emas ilegal di desa jambur baru simanguntong leluasa beraktifitas tanpa takut aparat kepolisian.( ist )

PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Wilayah  Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) menjadi salah satu wilayah terbebas praktek tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat. Setelah kemarenbdi wilayah Sipogu kali ini aktifitas tambang emas ilegal tertangkap camera diwilayah jambur baru tepatnya di simpang simanguntong. Pemodal tambang wilayah ini diduga berinisial AAN

Menurut sumber dilapangan, selain di desa Jambur baru simpang Simanguntong, AAN juga punya lokasi PETI ( pertambangan emas tanpa izin ) lain yang baru di buka yakni di desa Sipogu.

”lebih dulu tambang yang di desa Jambur baru ini, baru AAN membuka tambang yang di desa Sipogu,”terang warga yang minta identitasnya di rahasiakan Rabu 12/3/2025.

Pelaku tambang sendiri menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengambil material tanah yang mengandung emas.

Diketahui, Oknum AAN diduga pemodal adalah residivis kasus PETI ( pertambangan emas tanpa izin )  yang diamankan Polda Sumut tahun 2020 lalu di dua tempat berbeda yakni desa Ampung julu dan dusun Sigalala kelurahan Simpang gambir Kecamatan Lingga bayu.

Dan dalam kasus ini, baru satu kasus yang dijalani AAN persidangannya yakni untuk lokasi Ampung Julu. Sementara untuk penangkapan hari minggu tanggal 30 Agustus 2020 lalu di aliran sungai Batang natal yang berada di wilayah administrasi dusun Sigalagala kelurahan Simpang gambir kecamatan Linggabayu kabupaten Madina kasus nya mengendap.

Untuk memperjelas status AAN dalam kasus PETI tahun 2020 tersebut, Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh SH, SIK melalu kasi humasy, Iptu Bagus Seto, SH membenarkan hal tersebut.

Bagus menjelaskan, berdasarkan berkas limpahan dari Polda Sumut dengan No : No : LP/1653/IX/2020/SPKT”I” tanggal 1 Nopember 2020, terkait tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 jo pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

”kasus ini hingga saat ini masih berproses karena ada suatu hal yang harus dilengkapi berdasarkan instruksi JPU sesuai SPDP yang dikirimkan oleh Reskrim Polres Madina dengan nomor : B/15/II/RES.5.5/2023/Reskrim, dengan tanggal 14 Februari 2023 lalu,”papar Bagus.

Kemudian tambah Bagus, untuk Aktifitas PETI yang beroperasi di Kecamatan Batang Natal khususnya desa Jambur baru dan yang lainnya tim akan turun kelapangan melakukan penertiban. ( fikri )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.