Berita Sumut

Batara Bisa Urus DAK dan DAU

MEDAN, – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi (PUPE) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Chairul Windu Harahap menegaskan, perubahan mekanisme pembangunan kantor bupati dan DPRD tahun 2009 dari tahun tunggal (single years) ke tahun jamak (multi years) merupakan kebijakan Bupati Palas yang saat itu dijabat Basyrah Lubis.

“Pengalihan dari single years ke multi years itu keputusan bupati. Perubahan itu memang bisa dilakukan dengan kebijakan kepala daerah,” katanya saat menjadi saksi sidang dugaan korupsi proyek pembangunan kantor bupati dan DPRD Kabupaten Palas 2009 senilai Rp6,04 miliar, dengan terdakwa mantan Bupati Palas Basyrah Lubis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/9/2013).

Menurutnya, keputusan ini dibicarakan pada pertemuan di kantor bupati yang dihadiri dirinya, Direktur cabang PT Bungo Pantai Bersaudara Batara Tambunan, Ketua DPRD Palas M Rido Harahap dan bupati sendiri.
Basyrah memperkenalkan Batara Tambunan sebagai rekanan yang berpengalaman membangun pusat pemerintahan satu atap dengan sistem multi years, seperti di Kabupaten Simalungun dan Toba Samosir (Tobasa). Batara juga berjanji akan membantu menguruskan ke pemerintah pusat agar Pemkab Palas memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun-tahun berikutnya.

“Proyek multi years ini sudah menjadi tren di daerah pemekaran. Dan, sudah ada daerah lain yang berhasil seperti di Simalungun dan Tobasa,” katanya.

Karena optimis memperoleh DAK dan DAU tahun berikutnya, Bupati pun memutuskan pembangunan tidak hanya kantor bupati dan DPRD, tetapi seluruh kantor SKPD dengan biaya Rp216 miliar. Sehingga tender dilakukan untuk proyek senilai Rp216 miliar, bukan Rp8 miliar sesuai DPA SKPD PUPE 2009. Hal itu tertuang dalam kontrak yang dibuat sendiri oleh Batara Tambunan (rekanan).

“Kenyataannya memang DAK dan DAU 2010, 2011 dan 2012 tidak cair. Pembangunan kantor bupati dan DPRD juga berhenti,”ujarnya.

Alasan bupati mengalihkan sistem pembangunan menjadi multi years, lanjutnya, disebabkan tahun anggaran 2009 akan berakhir. Bila hingga 23 Desember 2009, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk pembangunan kantor bupati dan DPRD senilai Rp8 miliar itu tidak terealisasi, maka dananya harus dikembalikan ke pemerintah pusat.

“Dalam DPA SKPD memang tidak ada disebutkan pembangunannya secara multi years. Itu memang kebijakan bupati sendiri,” katanya.

Basyrah Lubis membantah jika pengalihan sistem pembangunan pusat pemerintahan Palas dari single years menjadi multi years merupakan keputusannya.
“Tidak benar pengalihan itu kebijakan saya. Itu tanggungjawab saksi karena saya sudah menguasakan proyek itu kepada saksi,”katanya.
Chairul pun langsung menyanggahnya. Dia kukuh pada keterangannya.
“Wah, Pak Bupati lah yang tanggungjawab. Mana mungkin saya bisa memutuskan soal itu,” katanya. (tribun-medan)

Comments

Komentar Anda

One thought on “Batara Bisa Urus DAK dan DAU

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.