Seputar Madina

BEM STAIM dan PT.SMGP Kerjasama Bagi Pemahaman Tentang Geothermal

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Fungsi gunung serta energi panas bumi banyak diungkapkan di dalam Al-Qur’an. Dan Allah SWT menyuruh manusia untuk menganalisa dengan ilmu pengetahuan agar dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik bagi kebutuhan umat manusia di muka bumi.

Itu terungkap dalam Seminar Nasional Komitmen PT. Sorik Merapi Geothermal Power Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat di Mandailing Natal yang dilaksanakan Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal di kampus STAIM, Panyabungan, Kamis (28/5).

Dosen STAIM, Abdul Mujid yang hadir sebagai pembanding di seminar itu mengungkapkan, jauh sebelum ilmu pengetahuan berkembang, Al-Qur’an telah berperan sebagai basic science mengungkapkan berbagai penomena alam.

Menurutnya, banyak ayat di Al-Qur’an yang menyebutkan alam dan potensi energi di bumi, termasuk di dalam suroh Yasin dan Al Kahfi.

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia kemudian mampu menganalisa dan mempelajari serta melahirkan teknologi bagi pemanfaatan sumber energi tersebut bagi kebutuhan manusia.

Dan temuan energi tersebut merupakan rahmat dari tuhan jika mampu dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik.

Sementara itu, dosen STAIM lainnya sebagai pembanding, Ainun Mardiah Harahap,S.Pd.MA menyatakan bahwa energi merupakan sumber kekuatan. Di dalam Al-Qur’an, gunung dengan sebutan Jabal atau Jibal dan kata Rawasi berkali-kali disebutkan Allah SWT. Kata Jibal disebutkan 23 kali, kata Jabal 6 kali dan kata Rawasi 10 kali.

Fungsi gunung juga tidak hanya sebagai pasak bagi bumi saja, akan tetapi sebahagian gunung yang ada mengandung panas bumi yang dibutuhkan bagi keperluan kehidupan manusia. Dan keberadaan panas bumi ini juga telah mulai dimanfaatkan oleh pemerintah termasuk di Mandailing Natal dalam upaya menjawab kebutuhan energi yang semakin meningkat di Mandailing Natal dan umumnya di Indonesia.

Seminar ini menghadirkan beberapa pakar sebagai pemateri, yakni Janes Simanjuntak ahli Geologi Panas Bumi dan Apriadi Gani, Manajer CDCR PT.SMGP. Sedangkan pembanding dari dosen BLU STAIM meliputi Abdul Mujid Nasution, Ainun Mardiah Harahap, Siti Hawa Lubis dan Darto Siregar.

Sementara itu, Apriadi Gani dalam paparannya mengungkapkan bahwa pemanfaatan panas bumi atau geothermal sebagai sumber energi sangat ramah lingkungan dengan tingkat emisi lebih rendah dibanding dengan sumber energi fosil, batubara dan gas bumi. Berdasar itu, pemerintah Indnesia dan negara lain telah mengalihkan konsentrasi sumber energi listrik kepada Energi Panas Bumi.

Di beberapa kawasan yang sudah ada proyek geothermal-nya menunjukkan bahwa  proyek geothermal dapat berdampingan dengan areal pertanian dan perkebunan. Berdasarkan kenyataan itu proyek geothermal tidak menggunduli dan merusak hutan sebagaimana yang dikhawatirkan sebahagaian masyarakat.

Selain itu, pengeboran panas bumi berbeda dengan pengeboran gas dan minyak. Sebab pengeboran panas bumi di kawasan gunung berapi memiliki formasi bebatuan yang sangat keras, berbeda dengan pengeboran gas dan minyak yang umumnya berada di dataran rendah dengan formasi batuan yang relatif lunak. Sehingga anggapan bahwa pengeboran panas bumi akan menimbulkan luapan lumpur merupakan kekhawatiran yang kurang berdasar.

Di sisi lain, menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa, Kasat Binmas Polres Madina AKP Aswin Nur Nasution menyatakan bahwa bahwa polisi berpijak pada landasan legalitas dan legitatif.

Dari sisi legalitas, polisi akan mendukung setiap usaha yang memiliki legalitas dari pemerintah. Termasuk PT. SMGP yang secara legalitas adalah perusahaan resmi yang beroperasi di bawah payung hukum UU Panas Bumi No 21 Tahun 2014 dan mendapatkan Ijin Operasi dari Kementrian ESDM. Namun secara legitimate, keberadaan perusahaan menjadi pro dan kontra, dan itu sah-sah saja.

Namun, dia secara pribadi melihat  keuntungan dari proyek panas bumi, sebab daya listrik yang kurang di Madina sangat merugikan.

Sedangkan dari sisi tindakan hukum, polisi hanya memproses orang yang melakukan pengrusakan atau tindak pidana lainnya.

Peliput : Holik Nasution
Editor  : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.