Berita Sumut

Berkas Rudolf & Saibon Diserahkan ke Jaksa

TOBASA – Berkas mantan Asisten I Pemkab Tobasa Rudolf Manurung dan mantan Plt Sekda Saibon Sirait yang terlibat dugaan korupsi proyek pembebasan lahan PLTA Asahan III, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balige, Rabu (5/3) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Tobasa AKBP Edi Fariadi melalui Kasat Reskrim AKP Robert Sembiring didampingi Kanit Tipikor Aiptu M Harahap, Kamis (6/3) mengatakan, berkas kedua mantan pejabat tersebut sudah diserahkan kemarin sore.

“Dalam kasus itu, Saibon menjabat sebagai ketua panitia pembebasan tanah (P2T), sedangkan Rudolf menjabat sebagai wakil ketua (P2T),” terangnya.

Menurutnya, pelimpahan berkas itu menyusul proses penyelidikan oleh penyidik Polres Tobasa yang telah selesai. Meski demikian, Polres Tobasa tetap memantau perkembangan kasus ini. Terlebih dalam hal memanggil saksi-saksi yang dibutukan kejaksaan.

“Pelimpahan berkas perkaranya meliputi, barang bukti dan kedua tersangkanya. Dengan demikian, kasus tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Balige,” kata Sembiring, Kamis (6/3).

Dijelaskan perwira berpangkat tiga balok kuning itu, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan itu, yakni ganti rugi tanah dan ganti rugi bangunan untuk lokasi pembangunan base camp PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti.

Selain Rudolf dan Saibon, kasus dugaan korupsi itu juga melibatkan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak. “Setelah dilakukan audit oleh BPKP, proyek pembangunan base camp PLTA Asahan III mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7 miliar,” ujar Sembiring.

Dia menambahkan, kedua tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 2 sub pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang direvisi menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Sementara itu, Kajari Balige Harly Siregar yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan penyerahakan berkas berikut tersangkanya.

“Berkas dan kedua tersangka sudah kita terima, Rabu (5/3). Saat ini mereka sudah ditahan di Lapas Balige. Dalam penyerahan berkas ini sudah masuk dalam pelimpahan tahap kedua,” sebut Harly.

Dia menjelaskan, meski sudah lengkap, berkas yang diserahkan oleh Polres Tobasa masih terus diteliti oleh tim penyidik. “Proses penelitian butuh waktu 20 hari. Setelah selesai kita akan serahkan ke pengadilan Tipikor Medan,”jelas Harly. (metro)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.