JAKARTA (Mandailing Online) – Kegiatan bimtek TP PKK tidak masuk kategori darurat sehingga melanggar aturan jika pembiayaannya dari dana pendahuluan.
Itu diungkap pemerhati anggaran Zulfahmi Hamdani Siregar, SE menjawab wartawan via WhatsApp, Rabu malam (17/3/2021) terkait kegiatan bimbingan teknis (bimtek) TP PKK desa se Kabupaten Mandailing Natal yang dilaksanakan 18 Maret 2021 di kota Parapat Kabupaten Simalungun, Sumut.
Pembiayaan Bimtek TP PKK desa itu diproyeksi bersumber dari Dana Desa.
LSM PJKP menemukan sejumlah indikasi para kepala desa terpaksa melakukan pinjaman kepada rentenir untuk membiayai peserta bimtek.
Zulfahmi menyatakan kegiatan bimtek TP PKK Desa Kabupaten Mandailing Natal bukan bersifat darurat, sehingga dana pendahuluan tidak bisa diterapkan untuk membiayainya.
Itu berlaku pada semua sumber anggaran, baik APBN, APBD maupun Dana Desa.
“Penggunaan anggaran supaya jangan melanggar peraturan perundangan yang berlaku, yang pada gilirannya berurusan dengan aparat hukum,” katanya.
“Yang diperkenankan menggunakan dana pendahuluan adalah yang berkaitan dengan bencana alam, bencana sosial, dan emergency (darurat),” imbuhnya.
Darurat sosial, menurutnya, saat ini termasuk penanganan dampak sosial pandemi Covid-19.
“Janganlah menabrak peraturan perundangan yang berlaku, nanti sangat menyesal kalau berurusan dengan hukum,” ujarnya.
“Prinsip penggunaan anggaran mendahului hanya untuk yang bersifat darurat. Di luar itu sudah melanggar dan yakinlah pasti berurusan dengan hukum,” katanya.
Di sisi lain, bimtek bersistem tatap muka masa ini masih riskan dilakukan terkait situasi Covid-19.
Karena situasi itu menyebabkan rapat-rapat penting tingkat nasional saja masih sistem virtual.
Oleh karena itu, bimtek TP PKK Desa yang bersistem tatap muka menjadi pertanyaan.
Sumber: Malintang Pos
Editor: Dahlan Batubara