Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

BPJS Bikin Panik Lagi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
  • print Cetak

Oleh: Devita Deandra
Pemerhati Kebijakan, tinggal di Balikpapan

Dilansir dari kompas.com (12/12/21), pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B. Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengatakan bahwa penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN. Hal yang menjadi amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) adalah kelas rawat inap standar. Pihaknya dengan kementerian terkait saat ini, masih merumuskan kelas rawat inap tunggal tersebut. Masih adanya rumah sakit yang mendahulukan pasien umum atau berbayar dibandingkan peserta JKN membuat pasien JKN kesulitan untuk mengakses ruang perawatan. Termasuk pasien JKN yang harus pulang dalam kondisi belum layak, diminta membeli obat sendiri dan lainnya.

Penerapan kelas standar, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI ini akan mulai berlaku pada 2022 atau paling lambat Januari 2023. Sementara soal iuran, saat ini masih dilakukan pengkajian dan berproses kata Muttaqien. Besaran iuran BPJS akan diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, inflasi, dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan. Adanya peluang kenaikan tarif iuran BPJS memang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali. Mengingat peninjauan terakhir sudah dilakukan pada tahun 2020 termasuk terkait iuran BPJS Kesehatan mandiri tahun 2021, maka akan ada kemungkinan penyesuaian pada iuran BPJS Kesehatan di tahun 2022.

Bingung dan gelisah. Mungkin itu yang masyarakat rasakan, sebab adanya kabar tersebut. Pasalnya peraturan dari BPJS sendiri yang sering berubah-ubah, terbukti menciptakan kekhawatiran masyarakat, terutama harapan untuk mendapatkan fasilitas dan layanan kesehatan yang layak, menjadi semakin sulit didapatkan. Padahal adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selama ini belum sepenuhnya membantu dan menyasar seluruh rakyat.

Berubah-ubahnya prosedur dan pemberian fasilitas kesehatan menunjukkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terkesan kurang serius. Padahal BPJS sendiri tidak sepenuhnya gratis, melainkan ada premi/iuran yang harus dibayar setiap bulan. Dari sinilah maka BPJS sendiri belumnya menjadi jaminan kesehatan nasional secara sempurna.

Namun wajar saja semua ini terjadi, pasalnya memang itulah watak kapitalisme, dalam ideologi ini tidak ada yang gratis, termasuk hajat publik. Baik kesehatan, pendidikan dan fasilitas lainnya. Kalau pun bisa didapat dengan gratis maka pelayanan pun tidaklah maksimal. Rakyat harus menerima apa adanya pelayanan yang diberikan, padahal hak sebagai warga negaran, baik itu miskin atau kaya tetaplah sama. Namun dalam kehidupan hari ini, yang kaya bagai raja yang miskin semakin sengsara. Pelayanan kesehatan yang didapat bagi pengguna BPJS pun dianggap belumlah maksimal, demi mendapat pelayanan pun harus mengantri panjang, hingga mondar-mandir meminta rujukan. Ini membuktikan bahwa jaminan ini pun terkesan setengah-setengah, kemudahan dan kenyamanan penggunanya pun kurang mendapat perhatian.

Inilah akibat dari pengurusan yang diserahkan kepada swasta. Polemik ini akan terus terjadi selama kepengurusan pelayanan kesehatan hanya dinilai dengan materi, bukan ketulusan melayani masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab negara.

Padahal, menyediakan  layanan kesehatan untuk rakyatnya menjadi tugas negara, sebab ini merupakan kebutuhan umum, bahkan penting bagi rakyat. Sehingga kesehatan tak boleh dijadikan ladang bisnis dan ajang untuk meraup keuntungan. Namun inilah yang terjadi dalam sistem kapitalisme hari ini, sehingga berharap negara memberikan pelayanan kesehatan secara berkualitas, gratis, merata, tanpa membedakan kelas, ataupun besaran biaya kesehatan, menjadi hal yang amat jauh dari harapan.

Kesehatan sebagai kebutuhan dasar manusia dipandang sebagai sektor jasa yang harus diliberalisasi. Artinya, dalam mengelola pelayanan kesehatan untuk rakyat, peran pemerintah sangat minim, yakni hanya sebagai regulator. Sedangkan pelayanan kesehatan akan dilemparkan kepada mekanisme pasar. Tentu yang paling diuntungkan atas hal ini adalah para pemilik kekuatan kapital yang memiliki peran paling dominan dalam memainkan bisnis kesehatan.

Alhasil, pelayanan kesehatan pun menjelma sebagai barang komersil, jasa yang bisa diperjualbelikan sebagai ladang bisnis yang menggiurkan, bukan lagi menjadi sebuah kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kesehatan yang gratis serta berkualitas untuk rakyat. Kapitalisme tak mengenal riayah, untung-rugi lah yang ada, penguasa pun perhitungan dalam hal pengurusan. Sehingga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, rakyat diwajibkan membayar dan tak bisa mendapatkannya secara cuma-cuma. Dalam kata lain, rakyat bisa mendapatkan pelayanan gratis namun bersyarat. Ketika premi tidak dibayar rakyat pun tidak bisa menggunakan, ketika ingin pelayanan yang baik maka harus siap bayar, sungguh rakyat bak ladang bisnis.

Padahal, saat ini jaminan kesehatan dan jaminan kebutuhan pokok rakyat lainnya adalah urgen, mengingat kini kita pun masih hidup di tengah-tengah pandemi. Tentu layanan kesehatan yang memiliki fasilitas dan pelayanan terbaiklah yang dibutuhkan mengingat pandemi belum juga usai, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk. Jangankan untuk membayar premi, untuk makan sehari-hari saja sulit.

Kebijakan yang seharusnya diambil oleh negeri ini adalah kebijakan yang tepat, sebagai bentuk pe-riayah-an atas amanah yang telah Allah berikan.

Bahwa sesungguhnya semua kebutuhan rakyat merupakan tanggungjawab yang harus dipenuhi negara. Terlebih kesehatan yang merupakan kebutuhan pokok rakyat, hal ini tidak boleh diabaikan sebab ini pula menyangkut nyawa. Selain itu pengurusan di dalam Islam, mengatur bahwasanya pelayanan kesehatan tidak boleh dilimpahkan kepada pihak lain, termasuk kepada individu atau swasta, apalagi dijadikan sumber bisnis untuk meraup keuntungan. Di dalam Islam pemimpinlah yang akan mengatur hal ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.

Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw: “Imam adalah pemelihara dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Maka dari itulah, tak boleh negara berbisnis dengan rakyatnya. Mencari untung sebanyak-banyaknya.

Tengoklah bagaimana ketika negara itu menerapkan sistem Islam, tentu jangankan jaminan kesehatan, jaminan pendidikan dan lainnya juga akan didapat secara mudah dan berkwalitas.

Begitupun dalam sejarah kekhilafahan, Khalifah Umar juga telah menggratiskan dan menjamin kesehatan rakyatnya. Beliau mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa meminta sedikit pun imbalan dari rakyatnya (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, 2/143).

Selain itu khalifah/pemimpin di dalam Islam telah menjamin dalam menyiapkan berbagai rumah sakit yang layak, sekaligus memenuhi keperluannya. Sebagai contoh Bimaristan yang dibangun oleh Nuruddin di Damaskus tahun 1160, telah bertahan selama tiga abad dalam merawat orang sakit, tanpa bayaran dan menyediakan obat-obatan secara gratis. Para sejarawan berkata, bahwa cahayanya tetap bersinar tidak pernah padam selama 267 tahun,” (Will Durant dalam The Story of Civilization).

Luar biasa bukan? sejarah Islam dalam membangun dan memberikan layanan kesehatan. Itu semua adalah fakta sejarah yang terangkai apik, maka sudah sepatutnya semua berupaya untuk mengulang kembali sejarah beradaban Islam. Sebab dalam sistem atau ideologi inilah jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat, baik muslim, non muslim, miskin, kaya. Semua sama rata, tidak ada perbedaan diantaranya selama dia warga daulah maka kewajiban khalifah untuk meriayahnya. Masyaa Allah

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Survey Mulai Memeta Pembukaan Jalur Madina-Palas

    Tim Survey Mulai Memeta Pembukaan Jalur Madina-Palas

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

          PALAS (Mandailing Online) – Pembukaan jalur Madina-Palas bakal diteruskan kembali. Tim survey akan melakukan kegiatan pemetaan mulai hari ini, Selasa (10/6/2025). “Tim hari ini turun ke lokasi untuk bisa mengkaji dan memetakan berupa jarak tempuhnya, panjang keseluruhan dan beberapa jembatan nanti yang akan dibangun,” ungkap Bupati Madina Saipullah Nasution di Sibuhuan, Padang […]

  • Jaksa : Pembangunan Taman Raja Batu Gagasan Bupati Madina

    Jaksa : Pembangunan Taman Raja Batu Gagasan Bupati Madina

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        MEDAN (Mandailing Online) – Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan obyek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) disidangkan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/9/2019). Ketiga terdakwa yakni, Rahmadsyah Lubis selaku Mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab. Madina, Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat […]

  • Kasus ” Ibu Kubur Bayinya ” di Madina Seolah Diam

    Kasus ” Ibu Kubur Bayinya ” di Madina Seolah Diam

    • calendar_month Minggu, 23 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) Kasus ibu kubur banyi nya di lorong Aek Galoga, Desa Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) sampai hari ini Polisi belum menetapkan tersangka, padahal pelaku pengubur bayi nya sendiri sudah di ketahui polisi, demikian juga ayah sang bayi yang namanya sudah di kantongi. Kasat Reskrim yang dikonfirmasi […]

  • Jaminan Keselamatan Warga Tak Jelas, Tan Gozali Desak SMGP Tutup

    Jaminan Keselamatan Warga Tak Jelas, Tan Gozali Desak SMGP Tutup

    • calendar_month Senin, 8 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – KNPI Mandailing Natal tetap besikap agar PLTP Sorik Marapi ditutup sebelum ada jaminan keselamatan bagi rakyat sekitar. Selain itu, konpensasi kepada korban tersisa yang terdampak tragedi keracunan tanggal 25 Januari 2021 menjadi perhatian Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Mandailing Natal (Madina) Dalam siaran persnya diterima Mamdailng Online, Senin (8/3/2021) Ketua KNPI […]

  • Runding Farm dan Kampoeng Kaos Madina, Sinergi Para Penggiat Nilai Tambah (2)

    Runding Farm dan Kampoeng Kaos Madina, Sinergi Para Penggiat Nilai Tambah (2)

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan: Dahlan Batubara Runding Farm didirikan tahun 2015. Lokasinya di pinggiran hutan Desa Runding, Panyabungan Barat, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pendirinya Azwar Pulungan. Dia selama ini dikenal sebagai ahli bertanaman. Saya dulunya mengenal dia sebagai orang pembudidaya bibit tanaman hingga bunga hias. Saat ini Azwar dikenal sebagai petani muda yang bergerak di agrowisata: Runding Farm. […]

  • MPC Pemuda Pancasila: Pemkab Madina Harus Inisiasi Perda Cagar Budaya

    MPC Pemuda Pancasila: Pemkab Madina Harus Inisiasi Perda Cagar Budaya

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menanggapi rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk merevitalisasi Pasanggarahan Kotanopan, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Mandailing Natal (MPC PP Madina) meminta Pemkab untuk menginisiasi perda cagar budaya. Revitalisasi itu akan menjadi sebuah upaya meneguhkan nilai-nilai kebangsaan yang berdampak signifikan bagi penguatan nilai kepeloporan (heroisme), perjuangan (patriotisme) dan kesejarahan (historis). Demikian […]

expand_less