ULU PUNGKUT (Mandailing Online) – Terkait penolakan 13 desa di Ulu Pungkut terhadap hasil pemancangan batas hutan lindung di Kecamatan Ulupungkut, Mandailing Natal (Madina) dinilai akibat pihak BPKH Wilayah I Sumatera Utara menyalahi prosedur.
“Tanda batas yang dibuat BPKH Wilayah I telah menyalahi karena tidak pernah melakukan pertemuan dengan masyarakat Ulu Pungkut, akibatnya masyarakat merasa dirugikan atas pemasangan tanda batas tersebut,” kata Syafruddin Lubis, tokoh pemuda Ulu Pungkut, Kamis (13/2/2014).
Harusnya pihak BPKH Wilayah I tidak langsung hantam kromo melakukan pemancangan tapal batas hutan lindung, melainkan melakukan koordinasi dengan masyarakat selaku penduduk yang sudah ratusan tahun bermukim di Ulu Pungkut.
Dan Plt Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution diharapkan tetap komit terhadap keluhan warga dan tidak terhasut oleh hasil kegiatan pemancangan yang dilakukan BPKH Wilayah I.
Menurutnya, Plt Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution sejauh ini takkan mau menyakiti hati rakyat sesaui dengan komitmennya dihadapan perwakilan masyarakat Ulupungkut beberapa waktu lalu yang menyatakan siap mempertaruhkan jabatannya untuk menolak hutan lindung itu, karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
“Jika rumah masyarakatpun dijadikan hutan lindung, mau kemana lagi masyarakat Madina ini. Saya mendukung perjuangan masyarakat Ulu Pungkut untuk menolak tabal batas yang dibuat BPKHW I disana ,” ujar Syafruddin.
Peliput : Lokot Husda Lubis
Editor : Dahlan Batubara