Artikel

Buntut Perzinahan, Nasab Berantakan

Oleh: Alfisyah Ummu Arifah, S.Pd
Pegiat Literasi Islam Kota Medan

Pantas jika Allah melarang mendekati zina. Mendekatinya saja pun sudah dilarang. Karena saat mendekatinya, akan menyeret pelakunya pada prilaku yang keji selanjutnya. Kemaksiatan pun terjadi berulang kali, sekian kali hingga memberikan buntut masalah yang makin ruwet.

Beberapa hari lalu Kota Medan dikagetkan dengan video yang viral soal seorang siswi yang melahirkan bayi begitu mudahnya. Kejadian itu terekam CCTV warga di tempat kejadian. Polisi pun menemukan pelakunya. Seorang siswa yang tega membuang bayinya tanpa sehelai benangpun setelah melahirkan  dengan begitu mudahnya di warung itu.

Pengakuan AL, pelajar wanita kepada pejabat di Kecamatan Medan Tuntungan, pelajar tersebut malu dan tidak mengetahui siapa ayah dari anak yang dilahirkannya.

Sebab pengakuannya, AL menuturkan sudah berhubungan badan dengan lima pria berbeda. Setelah dilakukan wawancara bersama pihak Kepolisian, rupanya ada sekitar 5 laki-laki yang sudah berhubungan dengan wanita ini. Tetapi tidak diketahui yang mana ayahnya,” kata pejabat itu (Posmetro Medan, Jum’at 14/3/2025).

Soal kehamilan, AL juga menutupinya dari orangtuanya.
Ketika di rumah dan sekolah, AL diduga kerap memakai pakaian maupun jaket berukuran besar.

Sebelumnya, video AL saat melahirkan dengan posisi berdiri di sebuah warung, viral di media sosial. Begitulah saat Allah menunjukkan kekuasaannya, kelahiran begitu mudah bagi seseorang yang melakukan perzinahan.Tak ada pahala atas kehamilannya itu karena dihilangkan sakit selama mengandung dan melahirkan sebagaimana ibu hamil yang sah melalui pernikahan. Allah inginkan ini menjadi pelajaran bagi siapapun yang mau menggunakan akalnya.

Pertanyaan selanjutnya, ini salah siapa? Apakah salah wanita itu? Lima pria teman tidurnya? Orang tuanya? Lingkungannya? Kepala negaranya? Hingga seluruh umat manusia di muka bumi ini?

Jawabannya adalah salah semua manusia hari ini yang membiarkan keadaan kita hari ini karena tidak memberlakukan hukum Allah untuk kita jadikan aturan hidup dan bernegara manusia di bumi. Keengganan penguasa di wilayah manapun yang sedang berkuasa untuk menjadikan islam sebagai pedoman hidup menyebabkan petaka.
Petaka yang menjadikan hukum “bebas nilai” tiap individu saat ingin berbuat sekehendak hatinya. Tak ada sanksi pula bagi pelaku jika melakukan pelanggaran hukum sosial itu. Wajar munculnya kasus -kasus pacaran, dan hubungan laki perempuan tanpa ikatan sudah ada di depan mata.

Jika islam melarang untuk mendekati hubungan ilegal itu, sementara di pihak lain negeri ini membiarkan sistem sosial itu kacau. Buntut dari pergaulan bebas itu menyebabkan petaka bagi manusia. Lahirnya seorang anak manusia tanpa nasab yang jelas akan semakin berulang dan berulang. Negara mandul mencegah kasus serupa di masa yang akan datang.

Ya, sistemi negeri ini yang membiarkan masyarakatnya tanpa sanksi hukum syariat yang melarang zina, justru malah membuka kran kebebasan hubungan laki-laki dan perempuan semakin menjadi. Berlakunya hukum kebebasan per individu ini bukan kesalahan pribadi melainkan kesalahan manusia di bumi ini. Kesalahannya membiarkan hidup berjalan dengan hukum sekuleris yang memisahkan urusan kehidupan dengan urusan agama. Agama tak dipakai dalam hidup bernegara kecuali dalam hal masalah privat ibadah ritual saja.

Bah, Bagaimana mengakhiri munculnya kasus serupa di negeri ini. Mudah saja. Kita harus berkomitmen Menerapkan hukum Islam di negeri ini. Terutama terkait dengan pergaulan laki-laki dan perempuan juga hukum lainnya.

Hukum tersebut mengatur hukum rajam dan jilid bagi pelaku zina. Hukum rajam untuk pelaku zina yang sudah menikah. Sedangkan hukum jilid atau cambuk seratus kali ini untuk pelaku yang belum menikah. Ada juga hukum had bagi pelaku pacaran, ikhtilat hingga siapapun yang melanggar ketentuan negara yang membuka celah pada munculnya zina. Negara menegakkan sistem peradilan islam untuk masalah sanksi ini. Efek jera dari sanksi ini akan memutus rantai kasus serupa. Pelaku yang mencoba mendekati zina akan mengurungkan niatnya setelah mengetahui pemberlakuan sanksi ini di negara itu.

Negara pun akan menutup semua pembangkit dan pemicu munculnya hawa nafsu di sini. Selain peraturan negara yang ketat melarang hubungan zina dan pencetusnya, negara juga mengontrol kasus pornografi dan pornoaksi yang hadir di media sosial dan di masyarakat umum.

Hukum terkait pasal-pasal larangan pornografi dan pornoaksi akan diratifikasi sedemikian rupa agar masyarakat tidak mencoba-coba mengaksesnya. Media massa dan elektronik negara bekerja memblokir jaringan yang memberikan kemudahan akses pornografi dan pornoaksi saat itu. Hukum -hukum tegas itu akan membuat masyarakat berpikir seribu kali untuk melakukan aksi pornografi dan pornoaksi sejak dari awalnya. Pacaran, friends with benefit, prostitusi online, ofline, hingga lokalisasi tak lagi dibolehkan  ada di negara ini.

Supaya mekanisme counter pornografi pornoaksi itu berjalan, ketakwaan individu harus baik di negeri itu. Pembinaan ketakwaan oleh negara pada masyarakat tak boleh lalai. Harus dilakukan secara simultan. Semua warga negara terlibat untuk mengontrol sesama warganya yang terindikasi ingin melakukan dan perempuan.

Penutup

Tak ada jalan lain. Kasus ini harus dihentikan cepat.Tak boleh lagi berulang. Tak boleh lagi muncul. Islam yang ditawarkan Rasulullah 14 abad yang lalu, telah terbukti menghindari kasus ini. Saat kapitalis sekuler berlaku, kasus seperti ini tumbuh subur. Andai tidak dihentikan segera, bisa jadi kondisi masyarakat akan tambah parah. Jadi, kembali pada hukum islam itu tak ada tawar-menawar lagi. Penting dan genting menerapkan hukum Islam yang mencakup tata hubungan perempuan dan laki-laki dalam hidup dan bernegara. Wallahu a’lam bisdhowaab.

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses