Seputar Madina

Bupati akan Pertemukan PT SMGP dan Kades Sibanggor Julu

Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina), Jafar Sukhairi Nasution menyatakan Pemda Madina akan mempertemukan pihak PT SMGP dengan kepala Desa Sibanggor Julu.

Itu dikatakan Sukhairi kepada Mandailing Online dan Start News di Panyabungan, Selasa (13/9/2022) menyikapi polemik beredarnya balasan surat PT Sorik Marapai Geothermal Power (SMGP) kepada kepala Desa Sibanggor Julu yang belakangan ini ramai dibicarakan publik di Madina.

Pernyataan bupati ini menguatkan pernyataan Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, kemarin, yang menyatakan akan memanggil manajemen PT SMGP dan Pemerintahan Desa Sibanggor.

Sukhairi menegaskan Pemkab Madina akan memanggil pihak PT SMGP dan kepala Desa Sibanggor Julu untuk duduk satu meja membahas perihal surat tersebut.

“Kami sama sekali tidak mengetahui dan tidak dilaporkan tentang adanya surat-menyurat antara kepala Desa Sibanggor Julu dan PT SMGP yang membahas masalah kompensasi kepada warga terdampak semburan gas dari sumur bor milik PT SMGP beberapa bulan lalu,” kata Sukhairi.

Dengan duduk bersama, Sukhairi berharap persoalan yang menjadi polemik tersebut dapat segera diselesaikan.

“Mari kita bicarakan bersama, sehingga duduk persoalannya jadi terang-benderang,” ujarnya.

Terkait penjelasan pihak PT SMGP dalam suratnya yang menyebutkan belum ada bukti hasil laboratorium terkait semburan yang mengandung gas beracun (H2S), Sukhairi membantahnya.

Jauh sebelum Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mengeluarkan hasil uji laboratorium terhadap gas tersebut, Sukhairi mengatakan sudah mengeluarkan pernyataan bahwa semburan tersebut kuat diduga mengandung gas beracun (H2S).

Dugaan itu pula yang mejadi dasar pertimbangan Pemkab Madina mengusulkan kepada Dirjen EBTKE untuk mengevaluasi kembali keberadaan PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal.

Usulan ini tertuang dalam Surat Bupati Madina Nomor: 503/1424/DPMPPTSP/2022, tanggal 25 April 2022, tentang Evaluasi Tindak Lanjut Keberadaan PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal.

Dugaan itu terbukti dengan hasil uji laboratorium Ditjen EBTKE yang diterima Pemkab Madina. Dalam laporan hasil investigasi Ditjen EBTKE itu disebutkan, hasil pembacaan multigas detector portable yang dipegang oleh krus HSE pada saat tercium bau menyengat di sekitar Banjar Manggis, Desa Sibanggor Julu, menunjukkan konsentrasi H2S sebesar 1 ppm dan CO 2 ppm.

“Artinya, ada H2S walaupun kadarnya rendah,” kata Sukhairi.

Merujuk pada hasil investigasi yang dikeluarkan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Pemkab Madina bersama Forkopimda menggelar rapat pada Mei 2022 guna mengambil langkah-langkah kebijakan untuk stabilitas sosial masyarakat, kondusivitas seluruh pihak dan antisipasi kemungkinan yang terjadi di masyarakat, maka dihasilkan 14 poin kesepakatan bersama. Kesepakatan ini sejalan dengan rekomendasi dari laporan hasil investigasi Ditjen EBTKE.
Berikut ini 14 poin rekomendasi tersebut:

1.PT SMGP melengkapi peralatan pendukung pencegahan terjadinya kecelakaan kerja.

2.PT SMGP lebih melakukan pematangan perencanaan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan.
3.Evaluasi kembali SOP yang ada bersama pemerintah.

4.PT SMGP diwajibkan untuk melengkapi Fix Station Gas Detector diarea dan pemukiman masyarakat.

5.PT SMGP diwajibkan membangun fasilitas kesehatan beserta peralatan pendukungnya disekitar Wall-Pad

6.PT SMGP diwajibkan melakukan uji fungsi (klibrasi) alat pendukung keselamatan kerja.

7.PT SMGP memfasilitasi pemanfaatan listrik kepada masyarakat sekitar secara gratis.

8.PT SMGP diharuskan membebaskan lahan dari setiap Wall-Pad sebagai zona aman radius ± 300 meter dan dilengkapi dengan pagar.

9.PT SMGP memfasilitasi melakukan studi banding pada lokasi panas bumi yang lebih menyerupai dengan Existing PT SMGP.

10.Evaluasi kembali struktur tanah setelah kegiatan explorasi.

11.Bonus produksi untuk Pemda Madina untuk memaksimalkan pembangunan.

12.Cover BPJS untuk masyarakat Desa Sibanggor Julu dan Tonga.

13.Beasiswa pendidikan untuk masyarakat berprestasi dan berpotensi.

14.PPM yang inklusif pelatihan UMKM dan pertanian.

Kesepakatan bersama itu tertuang dalam Surat Bupati Madina Nomor: 660/1891/DLH/2022, Tanggal 22 Juni 2022, tentang Tindaklanjut Hasil Investigasi EBTKE.

Kesepakatan bersama ini juga ditandatangani oleh Putra Masduri, SH dari Kejari Madina, Camat Puncak Sorik Marapi Ridwan Lubis, Kepala Desa Sibanggor Julu Awaluddin, Rizki (tokoh pemuda), dan Binsar Rajab (tokoh masyarakat).

Selain mengungkap hasil investigasi, Sukhairi juga membantah keberadaan Wabup Madina Atika Azmi Utammi berdasar kepentingan sendiri sebagai Ketua Tim Investigasi.

“Wakil Bupati Madina itu ditunjuk langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai ketua Tim Investigasi. Jadi, sekali lagi saya tegaskan, Ketua Tim Investigasi bukan atas permintaan Ibu Wabup,” ungkap Sukhairi.

Sebelumnya, Wabup Madina Atika Azmi Utammi menyatakan Pemkab Madina bersama Forkopimda, kepala Desa Sibanggor Julu, dan tokoh masyarakat sudah sepakat melahirkan rekomendasi 14 poin.

Seluruh poin itu dibuka secara transparan kepada publik agar masyarakat mengetahui seluruh isinya. “Tidak ada satu poin pun yang ditutupi,” kata Atika seperti rilis berita dari Diskominfo Madina yang diterima StartNews, Minggu (11/9/2022) malam.

Dalam rilis itu disebutkan, Atika menyampaikan pernyataan untuk merespon beredarnya balasan surat PT SMGP kepada kepala Desa Sibanggor Julu di jagad sosial. Rekomendasi itu diajukan dalam rapat membahas laporan tim investigasi terhadap dugaan paparan gas H2S PT SMGP, yang berlangsung di aula Kantor Bupati Madina pada Jumat, 13 Mei 2022.

Mengenai surat balasan PT SMGP yang ditujukan kepada kepala Desa Sibanggor Julu, kata Atika, sejauh ini Tim Investigasi Pemkab Madina belum tahu. Sebab, kepala desa tidak pernah sounding (menyampaikan) kepada Tim Investigasi Pemkab Madina.

“Saya justru baru mengetahui surat balasan itu, karena tidak pernah ditembuskan kepada Tim Investigasi tentang Hasil Musyawarah Internal Desa Sibanggor Julu,” ungkap Atika.

“Saya tegas menyatakan bahwa Tim Investigasi sangat serius mengawal keselamatan masyarakat. Dan sesungguhnya 14 poin tersebut sangat alot dibahas agar ada kesepakatan bersama. Dan apa yang dipublis itu merupakan kesepakatan bersama semua pihak,” imbuhnya.

“Oleh karena itu, isi surat balasan PT  SMGP yang ditujukan kepada kepala Desa Sibanggor Julu tersebut akan kami dalami, termasuk surat-surat sebelumnya, sehingga ada satu gambaran informasi utuh bagi kami untuk melakukan langkah konkrit,” tegas Atika.

Peliput: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.