Seputar Madina

Bupati Harusnya Bawa Izin Lokasi PT ALN ke Jalur Hukum

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika bupati Madina Hidayat Batubara benar tidak menandatangani izin lokasi PT. ALN, sebaiknya bupati membawanya ke ranah hukum agar ada penyelidikan mengungkap siapa oknum pejabat di Pemkab Madina yang menandatangani.

“Ini bisa menjadi kasus pemalsuan tandatangan seorang bupati,” kata anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Ali Hanafiah, menjawab wartawan, Selasa (8/10/2013).

Menurutnya, agar persoalan izin lokasi PT ALN tak berlarut-larut, seharusnya mengadukannya ke jalur hukum. Jangan hanya pengakuan saja yang justru menimbulkan banyak muliti tafsir di lapangan.

Izin lokasi kepada PT ALN (Agro Lintas Nusantara) itu berada di atas lahan KP USU di Madina, yang hingga kini menimbulkan polemik di lapangan.

“Persoalan ini harus tuntas, jangan dikarenakan izin PT. ALN ini maka masyarakat yang berada disekitar areal itu pecah ataupun terjadi konflik, kita tidak ada ingin ada persoalan baru ditengah-tengah masyarakat terutama di Pantai Barat,” ungkap Ali.

Bupati Madina Hidayat Batubara pada Rabu (2/10) lalu secara blak-blakan mengaku tidak pernah mengeluarkan izin lokasi untuk PT Agro Lintas Nusantara (ALN) di lahan Koperasi Pengembangan (KP) USU yang saat ini tengah menjadi polemik.

Ali Hanafiah menyatakan, pengakuan bupati ini seyogiyanya pintu masuk bagi aparat peneggak hukum.

Penanganan secara hukum dinilai juga akan lebih memberikan kepastian apakah izin yang dikantongi PT. ALN bermasalah atau tidak.

Untuk mengetahui kepastian perizinan ini, kata Ali, bisa diawali dengan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Madina, Maraondak; mantan Sekda Madina, Daud Batubara; Kepala BPN Madina dan Kabag Tata Pemerintahan Madina.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

5 thoughts on “Bupati Harusnya Bawa Izin Lokasi PT ALN ke Jalur Hukum

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.