Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Bupati Karo Belum Dapat Dimakzulkan

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2014
  • print Cetak

Proses pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, hingga Rabu (19/3), masih terganjal. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum dapat memroses pemberhentian yang bersangkutan ke tahap berikutnya, karena belum menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho.

Padahal pada 13 Februari 2014 lalu, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo, untuk memberhentikan Karo Jambi.

Informasi tersebut diperoleh setelah koran ini menghubungi Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan. “Sampai saat ini, kita belum menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara. Karena surat dari gubernur belum kita terima, jadi belum bisa kita tindaklanjuti,” katanya di Jakarta.

Saat kembali coba dikonfirmasi terkait informasi beredar bahwa pimpinan DPRD telah mengantarkan langsung surat rekomendasi ke Kemendagri, pria yang akrab disapa Prof Djo tersebut kembali mengulang pernyataan senada.

Namun begitu ia membenarkan kalau surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Karo ke Gubernur Sumut, memang sudah ada. Hanya saja karena surat rekomendasi dari Gatot belum diterima Kemendagri, pihaknya belum dapat melakukan langkah lebih lanjut.

“Prosesnya itu kan setelah dari MA ke DPRD. Nah dari DPRD ke Gubernur dan baru dari Gubernur ke Kemendagri untuk kita pelajari sebelum diteruskan ke Presiden. Kita hanya memeriksa kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan. Yang memutuskan tetap menjadi kewenangan Presiden,” katanya.

Menurut Prof Djo, jika rekomendasi dari Gubernur Sumut telah diterima, maka Kemendagri setidaknya membutuhkan waktu selama seminggu untuk memelajari seluruh berkas yang ada.

Mulai dari prosedur hingga substansi pengajuan pemakzulan. “Kalau kita anggap semua persyaratan sudah terpenuhi, Kemendagri segera mengusulkannya ke Presiden untuk diterbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Bupati Karo,” katanya.

Prof Djo memerkirakan, proses penerbitan Keppres kemungkinan akan memakan waktu 10 hari, setelah Kemendagri meneruskannya ke Presiden. Namun batasan waktu masih perkiraan sementara, karena menurut Prof Djo, hal tersebut merupakan keputusan mutlak Presiden.

Sebagaimana diketahui, MA dalam putusan tertanggal 13 Februari 2014, menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Bupati Karo.

Putusan diambil oleh Majelis Hakim MA yang terdiri dari Irfan Fachruddin, Yulius dan Imam Soebechi, setelah melihat fakta dan bukti-bukti hukum yang ada. Ada beberapa poin mengapa pimpinan DPRD Kabupaten Karo mengusulkan pemakzulan ke MA. Antara lain, Karo Jambi dinilai ikut serta dalam kepengurusan Yayasan Karo Jambi. Hal ini disebut diduga melanggar pasal 28 butir b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Kemudian berkaitan dengan pengangkatan, penempatan dan pemindahan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di jajaran Pemkab Karo, Karo Jambi diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, junto Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.

Selain itu, Bupati Karo juga dituding membuat kesepakatan dengan pihak ketiga yang membebani rakyat tanpa persetujuan DPRD Karo. Pimpinan DPRD menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 28 huruf a UU Nomor 32 tahun 2004.

Mendagri Didesak Angkat Terkelin jadi plt Bupati Karo
Partai Gerindra mendesak Mendagri Gamawan Fauzi, segera mengeluarkan Keputusan pengangkatan Terkelin Brahmana sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati Karo.

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat, mengatakan, pengangkatan Terkelin secepatnya dianggap penting lantaran secara de facto Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sudah dicopot dari jabatannya lewat paripurna DPRD Karo, 13 Maret 2014. “Saya segera menelepon Mendagri agar segera mengeluarkan SK pengangkatan Wakil Bupati Karo sebagai plt bupati,” ujar Martin Hutabarat, yang juga anggota DPR RI itu, kepada koran ini, Rabu (19/3).

Bukankah harus menunggu Kepres pengesahan pencopotan Kena Ukur? Vokalis di Komisi Hukum DPR itu mengatakan, Kepres sifatnya hanya administrasi saja. Sementara, secara politis, Kena Ukur sudah tidak punya legimitasi lagi untuk memimpin Karo.

Jika Terkelin tidak segera diangkat menjadi plt Bupati Karo, lanjutnya, hal ini berarti terjadi kevakuman kursi bupati yang dampaknya sangat mengganggu roda pemerintahan di Karo dan pelayanan masyarakat secara luas. “Kelanjutan penanganan pengungsi korban Sinabung, seperti rencana relokasi, itu harus tetap jalan. Kalau tidak segera ada pimpinan, program seperti itu akan tersendat,” ujarnya.

Sementara, terkait pengisian jabatan wakil bupati jika nantinya Terkelin resmi menjadi bupati definitif, Martin mengatakan, Gerindra sebagai salahsatu partai pengusung pasangan Kena Ukur-Terkelin saat pilkada, agar segera membahasnya dengan partai pengusung lainnya.

“Gerindra akan memprakarsai untuk mengundang partai-partai pengusung, bicara dari hati ke hati, mencari siapa yang akan dicalonkan menjadi wakil bupati,” kata dia.

Dikatakan, gerak cepat partai pengusung sangat penting agar kevakuman kursi wakil bupati nantinya tidak berlangsung lama. “Berdasar pengalaman kasus Kota Surabaya dan Provinsi Babel, maka tak boleh berlama-lama. Nantinya harus cepat diisi kekosongan itu (kursi wakil bupati, red),” ujar Martin, mantan politisi Partai Golkar itu. (metro)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Orang Keluar Dari Fraksi Golkar Plus

    Empat Orang Keluar Dari Fraksi Golkar Plus

    • calendar_month Jumat, 27 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kisruh DPRD Madina PANYABUNGAN, Gelombang aksi para anggota DPRD Madina tidaksaja melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Madina, As Imran KahytamiDauay, SH. Aksi keluar dari Fraksi Gokar Plus juga terjadi, pada Jum’at (27/1). Sebanyak 4 orang anggota Fraksi Gokar Plus melayangkan surat pernyataan keluardari fraksi itu yang dibacakan pada rapat paripurna DPRD Madina, Jum’at […]

  • Madina Habiskan 6 Milyar Per Bulan Beli Sayur Dari Luar Daerah

    Madina Habiskan 6 Milyar Per Bulan Beli Sayur Dari Luar Daerah

    • calendar_month Sabtu, 22 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kebutuhan sayur mayur dan buah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih lebih banyak dipasok dari luar daerah seperti Bukit Tinggi, Tapsel dan Karo. Nilai transaksi oleh para pedagang pemasok mencapai sekitar 6 milyar per bulan. Jika petani lokal mampu memproduksi dan menyuplai ragam sayur mayur, maka uang sebesar itu tidak perlu […]

  • Sobir Lubis Bantu Korban Kebakaran Kotasiantar

    Sobir Lubis Bantu Korban Kebakaran Kotasiantar

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Madina, Sobir Lubis menyalurkan bantuan kepada para keluarga korban kebakaran di Kotasiantar, Panyabungan, Rabu (13/11/2019). Penyerahan bantuan ini diwakili adiknya Hanapi Lubis di lokasi kebakaran kepada perwakilan korban Amiruddin Hasibuan. Bantuan berupa 10 kodi seng dan 2 kubik kayu. Pada Selasa kemarin atau beberapa jam pasca kebakaran Sobir […]

  • 10 tahun, PU klaim bangun 4.400 Km jalan

    10 tahun, PU klaim bangun 4.400 Km jalan

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengemukakan, dalam kurun waktu dua periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu periode 2004-2014, pemerintah telah membangun jalan nasional sepanjang 4400 kilometer (km). “Dulu panjang jalan nasional 34000 km saat ini 38000 km. Tambahan itu dari pembangunan jalan baru, ada juga dari jalan yang biasa berubah […]

  • TNBG Madina : Kalau Ada Oknum Atasnamakan TNBG Madina Untuk Tambang Emas Ilegal, Segera Laporkan. Tambang Ilegal di Aek Bontar Segera Ditindak

    TNBG Madina : Kalau Ada Oknum Atasnamakan TNBG Madina Untuk Tambang Emas Ilegal, Segera Laporkan. Tambang Ilegal di Aek Bontar Segera Ditindak

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Masih beroperasinya aktifitas tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat jenis excavator di aek bontar Kecamatan Kotanopan yang merupakan kawaaan  Taman Nasional Batang Gadis ( TNBG ) Madina membuktikan Balai TNBG di Madina tak berdaya. Menanggapi hal ini, Kepala Tata Usaha (KTU) Balai TNBG Madina Herbert Aritonang menyampaikan, tidak pernah […]

  • Pengakuan Ismed Harahap, Keluarga Honorer yang Mengaku Ditiduri Anggota DPRD

    Pengakuan Ismed Harahap, Keluarga Honorer yang Mengaku Ditiduri Anggota DPRD

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Widuri Diimingi Lulus CPNS MADINA; Pihak keluarga Widuri (nama samaran) membantah jika mereka ada melakukan pemerasan terhadap Djakfar S Nasution, anggota DPRD Madina. Sebaliknya, keluarga korban mengungkapkan, Djakfar pernah menjanjikan kepada Widuri akan diluluskan CPNS asalkan tidak memberitahukan kejadian asusila tersebut kepada orang lain. Hal itu dikatakan sepupu Widuri, Ismed Harahap (30), warga Sihepeng, Kecamatan […]

expand_less