Pejabat Bupati Madina Ir Aspan Sofian Batubara menyampaikan nota pengantar Rancangan Paraturan Daerah tentang RAPBD Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.574.152.038.000 pada sidang paripurna di Gedung DPRD Mandailing Natal (Madina), Jum’at(17/12).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Madina As Imran Khaitamy Daulay SH dan dihadiri 24 Anggota DPRD dari 40 angota, Kapolres Madina, Kajari Panyabungan, Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan, Sekdakab Madina, Kadis dan Kabag di lingkungan Pemkab Madina.
Imran menyampaikan, sidang paripurna tersebut telah dua kali ditunda sehingga pada dan akan mendengarkan nota pengantar keuangan dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tentang RAPBD Tahun 2011. “Paripurna telah dua kali ditunda,” katanya.
Pj.Bupati Madina dalam notanya menyampiakan, RAPBD Tahun 2011 berkurang sebesar Rp.52.878.722.047 (8,43%) jika dibandingkan dengan APBD Tahun 2010 setelah perubahan sebesar Rp.627.030.760.047.
Menurutnya, RAPBD ini direncanakan berasal dari PAD Rp.25 miliar, dana perimbangan Rp.529,152 miliar, dan lain- lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.20 miliar. Disamping adanya pertambahan pendapatan terjadi pengurangan penerimaan dari pos PAD Rp.12,538 Milyar (100,61%) dari tahun 2010.
Dana Alokasi Umum Rp. 455.686 miliar yang diprioritaskan antara lain untuk pembayaran gaji PNS dalam satu tahun anggran, kenaikan gaji pokok, gaji ke 13, kekurangan gaji (rapel) dan Pilkada ulang.
Sedang dana alokasi khusus Rp.48,465 miliar mengalami penurunan Rp.9, 6 miliar. Penurunan juga terjadi pada pos lain-lain pendapatan daerah Rp.77, 5 miliar karena belum terbitnya perhitungan pembagian dana dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Berdasarkan uraian RAPBD maka terdapat surplus sebesar Rp.3,3 miliar di mana akan dipergunakan untuk pengeluaran daerah untuk penyertaan modal deviden pada PT. Bank Sumut Rp.2,5 miliar yang bersumber 5 % dari PBB Rp.300 Juta serta penyertaan modal pada BUMD Rp.500 juta.” jelas Bupati.
Setelah mendengarkan nota RAPBD Bupati Madina akhirnya Ketua DPRD As.Imran menskors paripurna untuk mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi hingga Senin, (20/12) mendatang.
Tidak Bisa Ditawar- tawar Lagi
Sementara itu, dalam rangka percepatan Pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala daerah dan wakil Kepala Daerah ( Pilkada ) sesuai dengan amanat dari Keputusan Mahkamah Konstitusi No: 41/PHPU/2010, tidak ada alasan untuk menunda- nundanya. “Pihak Pemkab Madina dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD ) tahun 2011 ini harus meenganggarkannya dan tidak ada alasan tidak ada anggaran,” kata Ali Nafiah, anggota DPRD Madina dari Fraksi Perjuangan Reformasi
“Bila Pilkada ulang tidak dilaksanakan hal itu merupakan kegagalan pejabat Bupati Madina yang mempunyai dua tugas pokok sebagai pejabat Bupati Madina yakni melaksanakan Pemungutan suara ulang serta melanjutkan pemerintahan di Kabupaten Madina,” ungkap Ali Nafiah.
Berkaitan dengan perdebatan dengan calon yang akan mengikuti pemungutan suara ulang Ali Nafiah menegaskan bahwa keputusan mahkamah Konstitusi sudah jelas dan tidak usah lagi di perdebatkan.”yang jelas dalam keputusan MK bahwa 6 pasangan Calon tetap ikut pemungutan suara ulang dan tidak ada pasangan Calon yang digugurkan,dan kita berharap masyarakat tidak perlu bingung,” tegas Ali Nafiah.
Yang saat ini menjadi fokus kata Ali Nafiah adalah bagaimana suasana kondusif di Kabupaten Madina tetap terjaga sampai nanti pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina melaksanakan pemungutan suara ulang. “Anggota DPRD Madina berusaha bagaimana tetap fokus untuk menganggarakan pemungutan suara ulang tetap ditampung dalam APBD Madina tahun anggaran 2011,” kata Ali. (sah)
Sumber : Analisa