Seputar Madina

Bupati Madina: Izin KUD Bermasalah Tidak Diperpanjang


Panyabungan, Mitra kerja pengelola dana kredit revitalisasi perkebunan KUD Maju bersama Natal salah satunya yang disebutkan Bupati Mandailing Natal,bahwa tidak akan diperpanang sebelum ianya melakukan ganti rugi atas lahan warga yang diusahai oleh Perusahaan BUMN PT.Perkebunan Nusantara IV.

Demikian antara lain hal itu disampaikan Rusdi Batubara, Jumat sore (3/12) selaku koordinator Tim LIRA Madina yang sedang lakukan tugasnya investigasi lapangan di Pantai barat.

dalam percakapan itu dengan Andalas,TIM Investigasi LIRA Madina yang melakukan kontak dengan Bupati Mandailing Natal dalam konteks adanya lahan warga yang belum diganti rugi oleh KUD Maju Bersama Natal,menurut Bupati Mandailing Natal agar dan tidak adanya perpanjangan izin KUD Maju bersama sebelum selesai permasalahannya dengan warga masarakat didaerah itu.yakni ganti rugi kepada Masarakat.

percakapan TIM Lira dengan LUIRA Madina melalui telepon seluler itu menurut Rusdi Batubara akan berlanjut pada esok hari sabtu(4/12) mereka menjumpai Ketua KUD Maju Bersama seputar berapa hektar lagi yang belum dilakukan penanaman serta berapa yang tahapan stacking lahan dan berapa kredit revitalisasi yang dikelola oleh KUD Maju Bersama Natal,atau berapa sisa dana kredit revitalisasi yang sudah digunakan .ungkap rusdi.

Baharuddin Ketua KUD Maju Bersama Natal yang dihubungi Andalas lewat telepon mengatakan kira nya Izin dapat diperpanjang oleh Pemda Mandailing Natal mengingat KUD sudah menyiapkan penanaman sekitar 1400 Ha atau sudah 80 persen diperkirakan Bulan Desember ini akan selesai semuanya,seta kami berharap agar lokasi tersebut bisa di Kadestral..

kemudian kami akan membuat blck block agar jelas lokasi KUD Maju Bersama dapat lebih jelas mengingat masih adanya lahan bermasalah karena adanya lahan tunjuk artinya legalitas pemilik lahan cuma dapat dibuktikan dengan main tunjuk tetapi walau demikian kita juga sudah membayar ganti rugi sekitar 50 pemilik yang cuma main tunjuk tanpa legalitas yang sah.

jadi baiknya lahan itu supaya di Kadestral dulu serta pihaknya terus berupaya melakukan ganti rugi kepada Masarakat yng lahannnya terkena ke izin KUD Maju Bersama.(andalas/BHI)
Sumber : Starberita

Comments

Komentar Anda