Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

Bupati Simalungun Bantah Suap Hakim MK

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 13 Des 2010
  • print Cetak


SIMALUNGUN : Jopinus Ramli (JR) Saragih yang terpilih
sebagai Bupati Simalungun periode 2010-2015, membantah telah melakukan
penyuapan terhadap hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan
Pemilukada Kabupaten Simalungun beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, JR Saragih diduga telah menyuap hakim di MK, Akil Mochtar
sebesar RP 1 miliar dalam bentuk dolar yang diberikan melalui supir
pribadinya, Purwanto.

“Saya tidak pernah berurusan langsung di MK, melainkan melalui
pengacara (Refly Harun-red) yang sudah diberikan melalui surat kuasa.
Saya tidak pernah berusaha menyuap hakim di MK, apalagi mengenalnya,”
papar JR Saragih saat mengelar jumpa pers, Jumat 10 Desember 2010 di ruang
Harungguan Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya.

Dia juga mengaku kedatangannya selama ini di MK hanya untuk mengikuti
proses persidangan semata, dan tidak pernah berhubungan dengan hakim.
Namun, JR Saragih mengaku ada memberikan uang pada Refly Harun sebagai
honor sebanyak Rp 650 juta. Menurutnya, uang itu diberikan pada Refly
melalui Sekretarisnya, Jumadiah Wardati. JR Saragih juga menjelaskan
jika supir pribadinya Purwanto tidak ada memberikan uang pada salah
satu hakim di MK, termasuk memberikan keterangan pada pihak siapapun.
JR Saragih juga menegaskan, pihaknya akan membuat laporan ke Polda
Metro Jaya, Senin (13/12), untuk melaporkan keterangan dari Refly
Harun, yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik, dan
menyebarkan berita bohong melalui mass media.

Mengenai tindakan dari Ketua MK, Mahmud MD yang akan mengadukannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JR Saragih justru menyatakan atas
tujuan apa dirinya melakukan penyuapan. Dimana, sesuai perhitungannya,
pasti akan menang terkait gugatan Pemilukada Simalungun tersebut.

Saat ditanya mengenai kemungkinan akan memenuhi panggilan KPK, jika
diminta keterangan terkait dugaan suap tersebut, JR Saragih justru
mengaku akan mendatangi lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
“Sebelum dipanggil, saya akan mendatangi KPK, supaya permasalahannya
cepat selesai,” paparnya.

Sementara itu, mengenai perkenalannya dengan Refly, JR mengaku
mengetahui melalui internet. Dimana Refly sering memenangkan
kasus-kasus di MK, sehingga dirinya menggunakan jasanya sebagai
pengacara, dan membayar sesuai kesepakatan sebesar Rp 650 juta. Dia
juga membantah ada meminta diskon kepada Refly terkait pembayaran jasa
pengacara tersebut, dan telah membayar semuanya.

Dalam kesempatan tersebut, JR Saragih juga mengharapkan masyarakat di
Kabupaten Simalungun tidak perlu khawatir dan bingung dengan
pemberitaan di media, karena berita tersebut tidak benar. (js)
Sumber : EksposNews

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bencana Asap, Ini Instruksi Jokowi

    Bencana Asap, Ini Instruksi Jokowi

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan berangkat menuju Pekanbaru, Riau, menyusul terjadinya darurat asap di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan Kepala BNPB Syamsul Maarif usai menghadiri rapat terbatas terkait penanganan asap dengan presiden dan kementerian terkait di kantor kepresidenan, Jakarta, Jumat, (4/9). “Beliau akan berangkat ke Riau dalam waktu dekat, besok atau lusa. Tapi kami […]

  • Makna Lambang IMAMI

    Makna Lambang IMAMI

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KUALA LUMPUR (Mandailing Online) – Satu organisasi baru yang menyatukan etnis Mandailing lintas dua negara telah terbentuk. Namanya Ikatan Mandailing Malaysia Indonesia (IMAMI) yang dibentuk di Malaysia oleh para tokoh Mandailing yang ada di Malaysia dan tokoh Mandailing dari Tanah Leluhur, Sumatera, Indonesia, bulan Juni 2014. Berdasar Anggaran Dasar IMAMI Pasal 18 tentang makna lambang […]

  • Wisata Bukit Lawang diminati

    Wisata Bukit Lawang diminati

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Pesona wisata alam Bukit Lawang Kabupaten Langkat saat ini sangat diminati masyarakat baik yang datang dari dalam maupun luar negeri . Sumber : Waspada

  • Ini Tujuan Mendagri Haruskan Anak-anak Miliki KTP

    Ini Tujuan Mendagri Haruskan Anak-anak Miliki KTP

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2016
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan tujuan dari kebijakan mengharuskan seluruh anak yang belum berusia 17 tahun untuk mempunyai kartu identitas semacam KTP. Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menyebut dengan istilah Kartu Identitas Anak (KIA). “Pertama, Kemendagri ingin mempunyai data valid mengenai jumlah penduduk, kami kategorikan penduduk dewasa yang sudah harus punya e-KTP dan anak-anak. Sehingga […]

  • Sarjana, Syarat CPNS Guru

    Sarjana, Syarat CPNS Guru

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemkab Tapanuli Selatan menerima 229 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010. Dari jumlah tersebut, sebanyak 103 formasi untuk tenaga kependidikan, 51 tenaga kesehatan, dan 75 tenaga tekhnis. Untuk tenaga kependidikan atau guru, syaratnya harus sarjana (S1). “Kalau formasi guru mulai SD sampai SMA-sederajat, semuanya harus S1. Untuk tamatan DIII diterima seperti untuk tenaga keperawatan, […]

  • KPK Kembalikan Uang Korupsi Syamsul Rp75 M

    KPK Kembalikan Uang Korupsi Syamsul Rp75 M

    • calendar_month Rabu, 4 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LANGKAT- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan uang Pemkab Langkat Rp75 miliar lebih. Dana tersebut sebelumnya disita guna keperluan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Syamsul Arifin. Pengembalian uang sitaan dilakukan pada Senin (2/7) lalu sekira pukul 16.00 WIB di kantor Bupati Langkat. Pengembalian itu disaksikan Kapolres Langkat AKB Eric Bhismo dan beberapa […]

expand_less