buronanBerdalih sakit diabetes, ia minta izin ke rumah sakit.

Medan, (Mandailingonline) – Tim intelijen Kejaksaan Agung menciduk Berlin Sihombing, terdakwa kasus perambahan Hutan Tanaman Industri (HTI) Pangkalan Kerinci Riau, dari tempat persembunyiannya di hotel GM Panggabean kawasan Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa 7 Mei 2013.

“Kami menangkap terdakwa perambahan hutan di Simalungun atas nama Berlin. Ia beralamat di Perumahan Villa Permata Paus Blok G-4, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru,” kata Marcos Simare-mare, Kepala Seksi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dengan pengawalan petugas dan kedua tangan diborgol, Berlin tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut. Hari ini, Rabu 8 Mei 2013, dia akan diterbangkan ke Pekanbaru, Riau. “Di sana dia akan menjalani pemeriksaan. Karena dia buronan Kejaksaan Negeri Riau, jadi harus diproses di sana,” ujar Marcos.

Marcos mengatakan keberadaan pria berusia 58 tahun itu sudah lama diendus oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Koordinasi penangkapan pun dilakukan selama sepekan terakhir. Tidak ada perlawanan saat Berlin ditangkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama, mengatakan terdakwa sesungguhnya sudah menjalani sidang perdananya sebelum. Namun ia melarikan diri sepekan setelah resmi ditahan. “Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Riau, menetapkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (buron) sejak 21 Maret 2013,” ujar Chandra.

Pelarian Berlin bermula ketika dia mengajukan penangguhan penahanan saat sidang perdana. Keluhan penyakit diabetes yang dia diderita jadi dalih. Hakim kemudian mengizinkannya berobat ke Rumah Sakit Santa Maria Pekanbaru.

Berdasarkan surat penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan nomor: 28/Pen.Pid/2012 PN.Plm, nama Berlin sempat tercatat sebagai pasien rawat inap di RS Santa Maria, sebelum akhirnya ia melarikan diri dan ditangkap kemarin. (vivanews)

Comments

Komentar Anda