Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) AA Mangindaan mengingatkan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar tidak terjadi percaloan.
Jika ada calo yang bermain dalam proses penerimaan dan pelaksanaan ujian CPNS akan di proses secara hukum.
” Siapapun calo yang berani akan kita tindak tegas dan diajukan ke Polisi untuk diproses secara hukum,” tegas Mangindaan di Jakarta, Jumat (12/11).
Kementerian PAN dan RB sendiri menyediakan sarana untuk siapa saja yang ingin mengadukan persoalan penerimaan CPNS, utamanya terkait praktik KKN. Masyarakat bisa mengadu ke tromol pos 5000 yang dikelola Kementerian PAN dan RB atau ke Komisi Ombudsman.
Untuk itu, Mangindaan pun meminta pihak provinsi sebagai penanggung jawab pelaksanaan ujian CPNS di daerah harus bersih dari KKN.
Dia yakin, karena pihak provinsi sebagai penanggungjawab pelaksanaan ujian CPNS di daerah sudah mengikutsertakan pihak yang dianggap sangat independen, yakni Perguruan Tinggi Negeri (PTN) setempat maka harapannya terjaring CPNS-CPNS unggulan.
Mangindaan mengakui banyak keluhan yang sampai kepada pemerintah pusat terkait praktik KKN dalam sistem penerimaan CPNS.
Karena itu, dia mengimbau agar daerah mengumumkan secara transparan siapa saja yang lulus dan tidak lulus dalam uji seleksi yang dilakukan pihak PTN.
“Transparansi dan akuntabilitas ini yang sangat diharapkan sebagai sebuah langkah awal pemerintahan yang bersih, ” tandasnya.
Anggota Komisi II DPR-RI membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yassona H. Laoly mengharapkan proses seleksi CPNS tahun 2010 agar lebih diperketat guna meminimalisir dan menghapus keberadaan sistem percaloan yang kerap terjadi.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut mengakui akan memantau secara terus menerus proses penerimaan CPNS, khususnya di Sumut.
“Mudah-mudahan tahun ini tidak ada permainan calo sebab kita harapkan penerimaan CPNS kali ini harus bersih sehingga mendapatkan CPNS-CPNS yang handal sekaligus sebagai ujung tombak untuk reformasi birokrasi,” ujar Laoly.
Politisi dari PDI Perjuangan ini berpendapat untuk mereformasi birokrasi yang utama menyangkut cara berpikir yang harus komprehensif dan sejak dini sudah menentukan kebutuhan SDM aparatur yang dibutuhkan lima tahun ke depan,” tukasnya.
Laoly juga sepakat agar perubahan kelembagaan yang saat ini sedang dilakukan atas dasar PP No 41 Tahun 2007, ditinjau ulang, sebab perubahan kelembagaan itu berdampak luas bagi aparatur di daerah.(dianw/aya)
SUMBER : WASPADA