Capaian PAD Rendah, Pansus DPRD Madina Minta Kinerja OPD Dievaluasi

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tergolong rendah, Panitia Khusus DPRD Madina berharap dilakukan pembenahan dan evaluasi terhadap kinerja OPD.
Hal itu dicuatkan dalam Laporan Pembahsan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mandailing Natal (Madina) tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Laporan Pansus itu dibacakan Ketua Pansus, Dodi Martua (dari Partai Demokrat) di hadapan rapat paripurna DPRD di gedung dewan, Senin (1/9/2025).
Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis. Dihadiri Bupati Saipullah Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution.
Dalam laporan Pansus, realisasi PAD Madina tahun 2024 sebesar Rp 145.882.264.563 dari target Rp 169.046.592.152 atau 86,3 persen.
PAD itu berasal dari Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah.
Realisasi Pendapatan Transfer Dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.735.066.405.130 dari target Rp 1.785.824.313.882 atau 97,16 persen.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 6.362.835.066 dari rencana Rp 5.000.000.000 atau 127,26 persen.
Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp 1.919.469.744.801 dari rencana Rp 2.057.782.317.359 atau 93,28 persen. Terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Realisasi Pembiayaan Daerah sebesar Rp 117.131.976.932 dari rencana Rp 97.911.411.325 atau 119,63 persen.
Dari seluruh proses pembahasan Pertanggumgjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, ada beberapa catatan Pansus agar menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pada kelompok PAD ada beberapa Pajak Daerah realisasinya cukup rendah. Pajak Hotel 62,98 persen, Pajak Air Tanah 57,16 persen, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 33,12 persen, Pajak Sarang Burung Walet 9,42 persen, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan 40,97 persen.
Capaian tahun 2024 itu lebih rendah dibanding tahun 2023.
Capaian dari Retribusi Daerah juga rendah. Retribusi Pelayanan Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah 6,98 persen. Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus 0 persen. Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi 0 persen. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah/Pemakaian 34,62 persen.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Bermotor/Alat 10.86 persen. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung 8,59 persen. Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing 0 persen.
“Menurut hemat kami potensi PAD yang ada belum dikerjakan secara optimal,” ungkap Dodi.
Oleh karena itu Panitia Khusus DPRD Madina berharap dilakukan pembenahan dan evaluasi terhadap kinerja OPD.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan realisasi PAD perlu diberlakukan punishment bagi OPD yang tidak dapat memenuhi target PAD di satu sisi, dan reward bagi OPD yang mampu memenuhi PAD di sisi lain.
Dalam rangka optimalisasi PAD secara transparan dan akuntabel pemerintah daerah harus segera melakukan pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang terintegrasi dan berbasis IT. (dab)
