Artikel

Celah Sempit dalam ‘Fit and Proper Test’ Calon Anggota KPID Sumut

Oleh: Muhammad Ludfan Nasution
Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi IISIP Jakarta dan Calon Anggota KPID Sumut 2021-2024

Tim Seleksi telah menyerahkan 21 nama Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID Sumut) periode 2021-2024. Komisi A DPRD Sumut pun sudah memulai Fit and Proper Test. Walau nantinya harus melewati celah sempit, bayangan tentang personalitas orang-orang yang bakal jadi komisioner berikutnya sudah mulai tampak.

Beberapa waktu lalu (27-28/12/21), Komisi A pun melaksanakan tahap perkenalan dari fase Fit and Proper Test tersebut sesuai dengan isi Pasal 23 Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut H. Hendro Susanto menyampaikan tiga poin penting (martabenews.com, 30/12) yang kiranya menjadi kerangka penilaian untuk  menjaring tujuh orang terbaik Calon Anggota KPID Sumut, yaitu: 1) kompetensi SDM komisioner dan kualitas siaran, 2) kemampuan komisioner untuk menguatkan tatanan informasi dan 3) sensitivitas dan selektivitas komisioner dalam melakukan pengawasan, termasuk mencegah munculnya ujaran kebencian dan menekan potensi konflik dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.

Oleh karena itu, menjadi hal menarik untuk menyoroti celah sempit yang ada di DPRD Sumut, terutama lanjutan fit and proper test berupa pendalaman visi-misi para calon komisioner itu. Seperti apa pilihan model dan prosedur pengambilan keputusan yang akan digelar nanti pada pekan ketiga Januari 2022 ini? Benarkah uji kelayakan dan uji kepatutan Komisi A bakal menghasilkan penilaian ideal yang final? Atau keputusannya baru bisa tuntas di meja rapat Pimpinan DPRD Sumut?

Di akhir artikel berjudul “Mengintip” Peta Persaingan Akhir Seleksi Calon Anggota KPID Sumut (mandailingonline.com, edisi 25/12/2021), tentang proses seleksi itu, Dahlan Batubara merangkai satu alinea kuncian:

“Seperti apa pun alotnya akhir seleksi ini, sejatinya  mengedepankan penilaian yang ideal untuk menempatkan orang terbaik dalam menguatkan jaminan negara atas hak masyarakat untuk mendapatkan konten siaran radio dan televisi yang sehat mencerdaskan, berkeadilan dan bermartabat, sekalipun tak bisa mengabaikan kentalnya nuansa politik yang ada di dalamnya.”

Kemitraan KPID-DPRD

Sebelum menyoroti topik menarik ini lebih jauh, kita perlu melihat legalitas posisi KPID dan DPRD Sumut dalam rangkaian seleksi ini.

Pada Ayat 4 Pasal 6 Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menegaskan: “Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.”

Selanjutnya, Pasal 7 UU/32/2002 tersebut menggariskan bahwa komisi yang dimaksud  bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI, Ayat 1) adalah lembaga negara yang bersifat independen (Ayat 2) yang terdiri dari KPI Pusat dan KPI Daerah (Ayat 3).

Kemudian, dalam menjalankan kegiatannya, KPI Pusat diawasi oleh DPR RI serta KPI Daerah diawasi DPRD Provinsi (Pasal 7). Dalam perekrutan komisioner (anggota), DPR RI yang memilih KPI Pusat dan DPRD Provinsi memilih KPI Daerah (Pasal 10).

Dengan dasar hukum itu, saya menyimpulkan bahwa yang mengawasi kegiatan KPID Sumut, dan memilih anggotanya adalah DPRD  Sumut. Lebih jauh lagi, yang menjalankan tugas-tugas DPRD di bidang pemerintahan, termasuk KPID Sumut adalah Komisi A (wikipedia.org). Begitulah prosesi Fit and Proper Test menjadi gawean Komisi A DPRD Sumut.

Setelah melaksanakan tahap perkenalan, Komisi A tentu sudah mulai mengenal para kandidat. Logikanya, uji kelayakan dan uji kepatutan ini akan menjadi ajang penilaian lebih jauh tentang keunggulan kandidat. Mungkin saja, hasilnya bisa mengubah “catatan sementara” tentang peringkat nama-nama kandidat yang dianggap punya kans lebih besar untuk menjadi komisioner definitif.

Tiga Skenario

Fase penentuan tentang siapa saja yang paling layak dan paling patut ini, sesuai tuntutan situasinya, sangat mungkin dimainkan dengan tiga skenario: a) idealistis, b) realistis atau c) politis.

Dari pendalaman itu, sangat mungkin masing-masing anggota Komisi A memberikan poin kepada ke-21 kandidat. Jika Anggota Komisi A yang turut serta menilai sebanyak 16 orang (dprd-sumutprov.go.id) dan masing-masing memberi poin maksimal 10, maka nilai maksimal setiap kandidat berarti 160 poin.                                         

Selanjutnya, berdasarkan variasi nilai kandidat, muncul peringkat (ranking) dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah. Tujuh orang yang dapat nilai tertinggi (1-7) bakal direkomendasikan sebagai calon terpilih Anggota KPID Sumut untuk periode selanjutnya. Lalu, kandidat kategori kedua, yakni ranking delapan dan selanjutnya bakal menjadi calon cadangan (Pasal 25 Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia).

Jika pilihan caranya adalah skenario idealistik, Komisi A langsung membuat rekomendasi berdasarkan penilaian yang ideal kepada Pimpinan DPRD Sumut berdasarkan hasil murni fit and proper test, dan itu juga yang disampaikan DPRD kepada Gubernur Sumut.

Kemudian, jika memilih skenario realistik , Komisi A tidak lagi merekomendasikan hasil penilaian yang ideal kepada Pimpinan DPRD Sumut, melainkan hanya sekedar bahan pertimbangan.

Komisi A mungkin saja mengambil sikap realistis atas situasi politik. Karena itu, hasil penilaian yang idealistik itu bisa saja berubah. Sebagai lembaga legislatif, logis saja jika Komisi A membuat pertimbangan dengan penilaian yang ideal, tetapi tidak mengabaikan orientasi bersifat politis.

Skenario realistik itu, saya pikir, akan memunculkan satu hasil kompromi berupa tujuh nama kandidat yang nantinya menjadi Calon Terpilih.

Selanjutnya, jika pilihannya adalah skenario politis, hasilnya akan mengabaikan pertimbangan idealistik dan sama sekali tergantung pada “pesan-pesan” yang lebih politis yang mungkin ada untuk mengambil keputusan final di tingkat pimpinan kolegial DPRD Sumut.

Mencermati beberapa obrolan di antara rekan calon komisioner, bisa jadi semua kandidat sudah melakukan pendekatan dan lobi-lobi dengan Anggota Komisi A. Satu orang kadidat pun mungkin juga sudah komunikasi dengan dua-tiga person anggota Komisi A dari fraksi yang berbeda.

Sebaliknya, masing-masing Anggota Komisi A juga mungkin sudah condong kepada kandidat tertentu. Bahkan, mungkin juga masing-masing fraksi sudah mengantongi dua-tiga nama kandidat.

Seperti juga hitung-hitungan Dahlan Batubara dalam artikelnya, yang harus diisi hanya tujuh kursi. Sedangkan jumlah pimpinan DPRD Sumut terdapat lima kursi dengan sembilan fraksi. Komisi A sendiri terdiri dari 16 orang anggota. Karena itu, sudah seyogianya pra-keputusan tentang calon terpilih ini menjadi salah satu pokok pembahasan para elit dengan sangat alot.

Ini memang benar-benar menjadi celah sempit bagi setiap kandidat untuk bisa menjadi tujuh orang komisioner KPID Sumut periode selanjutnya. Yang mana pun pilihan skenarionya, DPRD Sumut tetap saja berhadapan dengan tuntutan waktu yang tepat dan target hasil terbaik yang pada akhirnya final.

Way Out

Menyadari bahwa celah itu memang sempit, saya pikir, stake holder perlu membuka ruang untuk menimbang tawaran tentang pilihan cara terbaik agar Calon Terpilih itu lebih sesuai dengan tuntutan faktualnya, lebih dekat dan lebih sinergis dengan kehendak semua pihak. Oleh karena itu, kita membutuhkan arah jalan keluar (way out) terbaik.

Sebelum mendalami visi dan misi masing-masing kandidat secara lebih proporsional, Anggota Komisi A dari fraksi tertentu yang mungkin sudah “mengantongi” dua-tiga nama kandidat. Karenanya, penting untuk membuat penilaian lebih jauh tentang keunggulan kandidat, sehingga dapat memilih yang relatif lebih baik.

Orientasi terakhir terhadap para kandidat, sejatinya dapat mengungkapkan bobot, kualitas dan nilai lain terkait dengan visi-misi itu. Ini bisa menjadi poin yang lebih menentukan.  Jika memang sudah ada “catatan” sementara tentang tujuh nama kandidat itu, mungkin saja masih bisa berubah. Siapa yang memang harus dipilih?

Ada beberapa pertimbangan vital untuk hasil yang relatif lebih relevan dan kiranya lebih memuaskan, di antaranya: 1) dukungan masyarakat; 2) daerah asal; dan 3) kontribusi politis.

Pertama, sekedar mengingatkan, atau menolak lupa, beriringan dengan uji kelayakan dan uji kepatutan ini, sejatinya ada juga ruang bagi masyarakat (uji publik) untuk menunjukkan sisi vital lain dari personalitas para kandidat (Pasal 24 Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia).

Ruang ini menjadi sebuah momentum untuk memperlihatkan nilai plus lainnya dari masing-masing calon.

Bahkan, secara politik, wujud reaksi atau respon masyarakat terhadap individu kandidat berupa dukungan faktual, menjadi salah satu variabel yang sangat menentukan. Bahwa kehadiran dan kinerja si ‘komisioner terpilih’ itu di lingkaran KPID Sumut, akan memberi imbas terhadap citra fraksi di satu sisi dan goodwill masyarakat terhadap parpol di sisi lainnya pada masa mendatang.

Kedua, daerah asal kandidat juga menjadi pertimbangan yang relevan dan signifikan.

Kesempatan menjadi komisioner ini sesungguhnya terbuka secara luas bagi segenap masyarakat Sumut yang memenuhi kriteria. Faktanya,  informasi dan akses tentang ruang partisipasi, peran dan lapangan kerja seperti di KPID ini jarang sekali sampai ke masyarakat di kabupaten/kota yang tergolong jauh dari ibukota provinsi. Maka ketika muncul calon dari daerah Tabagsel, misalnya, dan bisa bertahan hingga uji kelayakan dan kepatutan, sudah sepatutnya mendapat atensi (perhatian) dari Pimpinan, Komisi A dan umumnya Anggota DPRD Sumut.

Bagaimanapun, poin ini terkait dengan progres parpol di Daerah Pemilihan (Dapil) bersangkutan. Makanya, dalam hal menilai kelayakan dan kepatutan, sudah sepantasnya parpol/fraksi menyampaikan pertimbangkan itu melalui komisi dan/atau pimpinan.

Jika memang selama ini salah satu Dapil sudah memberi progres besar, dan dengan fakta itu, parpol bersangkutan dapat membentuk fraksi murni serta menduduki kursi pimpinan DPRD Sumut, alangkah indahnya jika parpol bersangkutan memperjuangkan kelolosan kandidat yang berasal dari Dapil itu.

Memang, sepengetahuan saya sejauh ini, tidak ada ketentuan tentang  representasi calon komisioner berdasarkan Dapil. Hanya saja, sudah nyata, bahwa yang berasal dari Dapil Tabagsel kemungkinan besar hanya satu orang. Apakah fakta politis ini tidak punya arti yang relevan bagi KPID Sumut ke depan?

Ketiga, kontribusi politik pun menjadi poin tersendiri. Kehadiran dan kinerja sang komisioner pilihan nantinya, sebagaimana pertimbangan pada poin pertama di atas, juga memberi imbas khusus terhadap arsiran kepentingan anggota komisi, fraksi dan parpol terkait.

Sedikit menyimpang dari tema, konsolidasi menjadi hal penting bagi semua parpol. Namun, sudah menjadi sejenis rahasia umum, tidak semua parpol bisa melakukannya dengan baik dan optimal. Maka, kalau berpikir secara strategis, setiap parpol butuh medium untuk sekedar menguatkan citra dan/atau membuat bangunan konsolidasi baru dengan konstituen lebih luas.

Suka tidak suka, ketika kandidat dengan serta-merta membawa serta dukungan masyarakat dalam proses akhir seleksi ini, secara otomatis menjadi jembatan antara person/ormas yang mendukung dan fraksi/parpol yang mengakomodir dan mengartikulasikan aspirasi ini.

Ketiga perspektif di atas tak bisa kita abaikan. Di ranah politik seperti ini, “memang harus mengedepankan orientasi politis tanpa menutup mata pada fakta-fakta aktualitasnya. Sebaliknya, bagi yang memang punya kompetensi dan vitalitas, seyogianya dapat cerita baik: ‘jadilah komisioner ddefinitif!’

Trik Unik

Perlu kita catat, aspirasi pencalonan untuk posisi komisi yang independen seperti ini sudah mengalami proses sejenis kristalisasi dan sekaligus seperti massifikasi. Harapan dan proses para kandidat untuk menjadi komisioner ini terus menguat sejak fase 1) pendaftaran, 2) seleksi administrasi, 3) uji kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT), 4) tes psikologi, 5) wawancara hingga mengkristal pada tahap 6) uji publik. Kemudian, karena sudah menjadi informasi yang dapat dikonsumsi publik dengan semakin luas, aspirasi “go KPID Sumut” yang sudah masuk fase uji  kelayakan dan kepatutan ini juga mengalami proses publikasi  di tengah-tengah masyarakat.

Jelas, romantika tentang upaya untuk mendapatkan dukungan itu bukan perkara sederhana. Sejumlah ormas bahkan sudah menerapkan mekanisme yang selektif untuk memberikan rekomendasi kepada calon yang mengikuti tahapan seleksi yang  bernuansa politik seperti ini.

Makanya, untuk mendapatkan selembar surat dukungan, seorang kandidat kudu melakukan trik-trik pendekatan yang unik dan boleh jadi tidak sempat dilakoni calon lain.  Pun mesti kerja ekstra untuk meyakinkan person/ormas bahwa dirinya kompeten untuk menjadi komisioner di KPID Sumut.***

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.