Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

Cerai Lewat SMS, Sahkah?

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Jumat, 20 Des 2013
  • print Cetak

Sendi-sendi rumah tangga mulai rapuh. Kata cerai begitu mudah keluar dari pasangan suami-isteri. Pemicunya bisa mulai dari hal yang sepele hingga serius. Eskalasi perceraian akhir-akhir ini meningkat. Tak sedikit proses perceraian itu dilakukan secara instan.

Apalagi dengan kehadiran teknologi telekomunikasi, seperti email, SMS lewat ponsel, ataupun pesan melalui Blackberry, dan lainnya. Fenomena ini tak hanya ditemui di Tanah Air. Maraknya cerai kategori ini juga merebak di sejumlah negara. Sebagian besar kawasan Timur Tengah dan India misalnya. Apakah kata cerai yang diungkapkan lewat media elektronik dan telekomunikasi itu dianggap sah?

Prof Muhammad bin Yahya bin Hasan an-Najmi mengatakan bahwa polemik itu pernah hangat di kalangan ulama fikih klasik. Terjadi perbedaan pendapat menyikapi masalah ini. Pernyataan itu ia sampaikan dalam bukunya yang berjudul Hukmu Ibram Uqud al-Ahwal as-Syakhshiyyah wa al-Uqud at-Tijariyyah Ibra al-Wasail al-Iliktroniyyah.

Anggota ahli di Komite Fikih Islam Internasional Jeddah itu mengemukakan, jika merujuk pada kajian fikih, perbedaan dalam konteks ini pernah berlangsung. Para ulama berbeda pendapat soal hukum cerai yang dijatuhkan lewat tulisan. Ada dua kubu utama.

Menurut kelompok yang pertama, cerai yang ditempuh dengan cara seperti ini dinyatakan tidak sah. Pendapat ini merupakan opsi Mazhab Zhahiri dan sebagian kecil ulama. Ibn Hazm mengatakan, talak yang dijatuhkan suami secara tertulis tak berimplikasi hukum apa pun. Ini karena bentuk pengungkapan cerai dalam Alquran harus dengan cara lisan, bukan tulisan.

Ini seperti yang disebut Alquran di Surah al-Baqarah ayat 229: ”Talak (yang dapat dirujuki) dua kali.” Seperti disebut pula di Surah at-Thalaq ayat 1: “Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”

Opsi ini juga diambil oleh Komite Fikih Internasional yang berpusat di Jeddah dan Asosiasi Ulama Senior Arab Saudi. Menurut mereka, bentuk penyampaian talak seperti ini rawan penyalahgunaan dan memiliki tingkat keakurasian yang lemah. Ini karena siapa pun bisa ‘membajak’ media-media tersebut dan mengatasnamakan sang suami.

Kelompok kedua berpandangan, talak jenis ini dianggap sah. Hukumnya sama seperti cerai dengan lisan. Namun, secara terperinci mengenai jenis tulisan yang dianggap bisa membatalkan perceraian, mereka tidak sepakat.

Menurut Mazhab Hanafi, bila redaksi dan obyeknya jelas, maka talak tersebut jatuh. Bila obyeknya tidak jelas, seperti kalimat “isteriku saya ceraikan”, maka tidak sah. Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali berpandangan, selama tidak disertai niat, sekalipun redaksi dan obyeknya jelas, maka talak tersebut dianggap cacat.

Masalah cerai lewat SMS dan beragam media mutakhir memang agak sedikit pelik dan mengundang perhatian serius otoritas di sejumlah negara. Di Yordania, misalnya, Lembaga Fatwa Yordania (Dar al-Ifta al-Urduniyah) secara khusus mengeluarkan fatwa terkait polemik ini pada 2010. Ini bukan tanpa alasan. Di tahun yang sama, Pengadilan Agama setempat mencatat 450 kasus perceraian lewat SMS atau media serupa.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Pancasila : Kapasitas Apa Dr Isa Ansori Lakukan Tes Urin Narkoba?

    Pemuda Pancasila : Kapasitas Apa Dr Isa Ansori Lakukan Tes Urin Narkoba?

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) Pemuda Pancasila (PP) mempertanyakan kapasitas Kepala Puskesmas Sinunukan, Dr Isa Ansori melakukan tes urin narkoba terhadap karyawan PT Sago Nauli. Pertanyaan itu dicuatkan Sekretaris MPC PP Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Al Hasan Nasution di ruang paripurna DPRD Madina, Senin (10/2/2020) saat DPRD Madina menerima ratusan kader PP Madina yang berunjukrasa. Al […]

  • Kejaksaan Stabat tetapkan 4 tersangka korupsi BLH

    Kejaksaan Stabat tetapkan 4 tersangka korupsi BLH

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    LANGKAT – Kejaksaan Negeri Stabat menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta. “Benar sudah empat yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Stabat Jhon Leonardo Hutagalung di Stabat, hari […]

  • FPI Ancam Tindak Greenpeace

    FPI Ancam Tindak Greenpeace

    • calendar_month Minggu, 21 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam DKI Jakarta mengancam akan mengambil langkah tegas terhadap LSM asing Greenpeace, jika pemerintah tidak menindaknya. “Greenpeace sebagai LSM asing jelas sudah melanggar hukum. Pemerintah harus tegas,” kata Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Alatas, di Jakarta, Selasa. Menurut Habib Selon, panggilan akrab Habib Salim Alatas, FPI […]

  • Asap Datang Lagi

    Asap Datang Lagi

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Setelah sekitar sepekan hilang, kini asap kembali menyelimuti Panyabungan dan kawasan lain di Mandailing Natal. Pantauan di Panyabungan, Rabu (30/9), asap mulai menyelimuti langit sejak pagi, dan terus menebal hingga sore. “Padahal, dalam sepekan terakhir, asap ini telah hilang digerus oleh hujan yang turun,” kata Hollad Lubis kepada Mandailing Online di […]

  • Jalan Terbangun, Kenderaan Sudah Mudah Ke Sawah

    Jalan Terbangun, Kenderaan Sudah Mudah Ke Sawah

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 7Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Para petani senyum sumringah setalah jalan jenis rabat beton selesai dikerjakan pada jalur Saba Apas, Desa Gunung Tua Iparbondar, Panyabungan, Mandailing Natal (Madina). Sarbein Lubis (53), seorang petani kepada wartawan, Selasa (8/10/2013) mengatakan, sejak selesainya pembangunan jalan ini, para petani sangat terbantu karena kenderaan sudah bisa langsung dibawa ke pinggir sawah […]

  • KTNA Harus Mainkan Peran di Sektor Pertanian

    KTNA Harus Mainkan Peran di Sektor Pertanian

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kontak tani Nelayan Andalan (KTNA) lahir dengan latar belakang kebutuhan mendasar untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat petani dan nelayan yang selama ini belum pernah terbebas dari berbagai keterbatasan modal, pengetahuan, tekhnologi, pelilikan lahan serta informasi dan komunikasi. Itu dikatakan Plt.Bupati Madina Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dalam pidato pelantikan KTAN […]

expand_less