Berita Sumut

Coret Calon Titipan & Bermasalah


Medan, Jurnalis Muslim Club (JMC) dan Forum Jurnalis Peduli Anak (FJPA) meminta Komisi A DPRD Sumut mewaspadai adanya calon titipan pemerintah dan calon yang masih tersandung masalah hukum di Polda Sumut, ketika melakukan fit and propertes terhadap 15 calon komisioner Komisi Informasi (KIP) Provinsi Sumut.

Permintaan itu disampaikan Pengurus JMC dan FJPA Fakhruddin Pohan kepada wartawan di Medan, Selasa (21/12/2010), menanggapi sikap Tim Panitia Seleksi diketuai Eddy Syofian yang dinilai kurang objektif dalam melakukan seleksi calon Komisioner KI Sumut.

Fakhruddin yang akrab dipanggil Kocu ini menegaskan, Komisi A DPRD Sumut yang diketuai Hasbullah Hadi harus benar-benar selekif menentukan calon anggota KI, sebab kalau salah pilih, maka KI Sumut yang semestinya menjadi pengawal transparansi informasi yang bisa diakses oleh rakyat akan menjadi mandul.

“Saat ini kita melihat ada indikasi dari pihak-pihak tertentu sudah mengkondisikan beberapa oknum dari 15 calon anggota KI itu agar duduk menjadi Komisioner KI. Bahkan, ada seorang calon Komisioner sudah mulai digadang-gadang menjadi Ketua KI Sumut, padahal Komisioner KI Sumut belum jelas,” sebut Fakhruddin.

Tujuannya adalah agar Komisioner KI itu nantinya bisa distell (ditunggangi) untuk kepentingan pihak-pihak yang mensponsori calon anggota KI. “Padahal keberadaan KI adalah untuk memerangi para pelaku atau penghalang informasi yang seyogyanya bisa di dapat oleh masyarakat. “Kalau nantinya ada calon titipan yang dijadikan sebagai komisioner maka dikhawatirkan fungsi KI menjadi mandul,” ujarnya.

Sebelumnya, sebut Fakhruddin, JMC sudah pernah meminta Tim Panitia Seleksi Komisi Informasi Sumut agar mencoret nama M Zaki Abdullah sebagai calon komisioner KI. Sebab, mantan Anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar ini saat ini masih menduduki jabatan Komisaris di BUMD milik Pemprovsu PT Aneka Industri dan Jasa (AIJ) sehingga dinilai tidak dapat independen.

Namun, kata Fakhruddin, Tim Panitia Seleksi meloloskan nama Zaki Abdullah. Ada apa dibalik munculnya kembali nama Zaki Abdullah yang lolos dalam proses pencalonan. Memang dalam persyaratan menjadi calon komisioner sesuai UU No 14 Tahun 2010 Tentang KIP, tidak ada diatur ketentuan persyaratan. Namun, UU No 14 Tahun 2010 itu mengatur bersedia melepaskan jabatan apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi.

Untuk bahan analisis Komisi A DPRD Sumut, dipaparkan Fakhruddin, bahwa nama Zaki Abdullah masih tersangkut dalam kasus penjualan tanah anggota PWI Sumut yang tengah ditangani Polda Sumut. Namun hasil penyelidikan Polda Sumut tentang kasus tanah itu hingga kini belum jelas proses hukumnya.

“Kasus yang belum diproses di pengadilan ini, kata Fakhruddin, sudah mencerminkan kalau Zaki Abdullah tidak layak jadi anggota KI Sumut, sebab resikonya terlalu berat dimasa kedepannya. Sebab, Zaki masih dihadapkan pada kasus pidana, sementara Komisioner diharapkan mandiri, profesional dan tidak tercela”, tegasnya.

Panitia seleksi calon anggota KI mengumumkan 15 calon anggota KI yang akan diserahkan ke Komisi A DPRD Sumut, masing-masing, Akhmad Kadri, David Susanto, Iswan Kaputra, M Natsir Isfa, M Syahyan, M Zaki Abdullah, Mardaus Purba, Mayjen Simanungkalit, Pangihutan Sirumapea, Panogari Panggabean, Rabualam Syahputra, Ramdeswati Pohan, Robinson Simbolon, Septalina Elisabeth Pardede dan Valdesz Junianto. (BS-002)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda