Kamis, 12 Mar 2026
light_mode

Cukong Perkebunan Liar Madina Lari

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
  • print Cetak


Madina, Investor asing di kabupaten Madina melarikan diduga melarikan diri Setelah gagal mengupayakan berbagai cara berkelit dari ancaman sangsi hukum pidanda dalam kasus kejahtan perambahan huta. Kamis (18/11).

Pernyataan ini diungkapkan Mornif hutasuhut dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALARM Tapanuli Selatan dan Tunggul Panggaabean LSM Samudra Tapteng.

Menurut mereka kenakalan ulah investor di Kabupaten Madina,Setelah gagal upayakan berbagai cara mengelakkan ancaman sanksi hukum pidana terhadap kejahatan merambah hutan bertopeng akta jual-beli tanah dengan surat rekayasa dan manipulasi sebagai dalih membuka ratusan Ha perkebunan Sawit tanpa izin, akhirnya cukong perkebunan liar di Kabupaten Madina si Octo Bermand Simanjuntak melarikan diri dan sembunyi menghindari tuntutan hukum yang akan memaksanya duduk jadi terdakwa di pengadilan. Polisi hingga kini masih sibuk melakukan pencarian.

Awal kasus perambahan hutan berlanjut membuka perkebunan liar di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) bermula sekitar Tahun 1997 sa’at oknum Ir. Octo Bermand Simanjuntak bersekongkol dengan Camat MBG alm. Zulkifli Nasution dan mantan Kades Sikapas, Satri Harahap bersama merekayasa pembuatan sejumlah akta tanah dengan obyeknya 150 Ha kawasan hutan negara berstatus areal HPH Pt. Teluk Nauli.

Cukong Octo B. Simanjuntak pada Tahun 1998 sa’at lahan tsb masih berstatus kawasan hutan negara, telah membuka 150 Ha perkebunan Sawit yang setelah era reformasi secara diam-diam terus memperluas areal perkebunan liarnya sampai mencapai 500 Ha. Untuk memperluas areal perkebunan Sawit liar, Ir Octo Simanjuntak berkomplot dengan seorang direksi Pt. Sago Nauli, yaitu Bennydictus yang membangun kantor dan barak karyawan serta memasukkan alat berat excavator ke Sikapas.

Menyikapi tingkah cukong liar yang dinilai sok kebal hukum, sejak Tahun 2007 Bupati Madina coba lakukan pendekatan pembinaan namun hasilnya tetap nihil alias gagal. Oknum Octo Simanjuntak bersama Bennydictus selalu ingkar dengan pelbagai dalih dan kilah mengelakkan pelaksanaan setiap hasil rapat pertemuan dengan Pemkab Madina.

Belakangan terjadi upaya hukum terakhir dengan mengadukan kasus perkebunan liar tanpa izin melanggar UU No: 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan dengan Surat No: 522/1883/Hutbun/2008 tgl. 14 Agustus 2008 ke Polres Madina di Panyabungan (Pyb). Proses hukum pemanggilan dan pemeriksaan serta penyidikan sesuai Laporan Pengaduan (LP) No: 124/IX/2009 tgl. 08 September 2009 dilakukan berlanjut pelimpahan berkas perkara atas-nama Tersangka Octo Simanjuntak bersama Bennydictus alias Benny ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pyb pada tgl. 14 Juli 2010.

Cukong Octo dan Benny kemudian coba peralat lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda proses hukum perlimpahan berkas perkara bersama para tersangka ke Kejari Pyb, dengan cara menggugat Surat Laporan Pengaduan Bupati Madina No:522/1883/Hutbun /2008 tgl . 14 Agustus 2008.

Surat laporan Bupati Madina ke Polres Madina tsb dianggap oleh cukong Octo dan Benny seolah suatu surat keputusan pejabat publik yang bisa dan layak untuk digugat untuk dibatalkan oleh PTUN Medan . Surat gugatan perdata didaftar ke PTUN Medan dengan No: 67/2010/PTUN-Mdn.

Taktik coba hindari ancaman hukum terhadap kejahatan perkebunan liar ternyata gagal total. Polres Madina dalam kewajibannya sesuai ketentuan KUHAP dan mau menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka ke pihak Kejari Pyb, kesulitan menemukan cukong Octo dan Benny yang belakangan ketahuan telah melarikan diri dari Kabupaten Madina.

Polres Madina lalu menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/718/XI/2010/Reskrim tgl. 09 November 2010, sesuai Surat Kapolres No: R/4148/XI/2010. Akhirnya persidangan perkara kejahatan perkebunan liar tsb di Pengadilan Negeri Pyb ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian, sementara cukong Octo dan benny masih terus dicari Sat Reskrim Polres Madina untuk ditangkap dan diserahkan ke Kejari Madina.

Yang masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Sikapas adalah nasib masa depan dari perkebunan liar seluas 500 Ha yang ditinggal lari oleh cukong Octo dan Benny. Apakah akan disita negara demi hukum sebagai Barang Bukti kejahatan atau bagaimana masih belum jelas.

Tantangan Bagi Penegak Hukum

Namun kecurigaan masyarakat terkesan menantang institusi penegak hukum terdengar dari komentar beberapa aktifis lingkungan. “Jika instansi penegak hukum serius, coba saja periksa di lokasi perkebunan liar di Sikapas tsb, tanya para buruh karyawan yang masih terus bekerja di perkebunan liar milik Octo dan Benny siapa yang terus memerintah, mengatur, mengawasi dan membayar gaji mereka? Apa oknum yang membayar gaji puluhan karyawan di perkebunan liar tsb punya surat milik kebun atau punya surat kuasa dari entah siapa? Orangnya lari kabur dari Madina, kok perkebunannya masih terus kerja dan panen? Siapa dan dasar hukum apa pihak lain mengelola perkebunan liar tsb? Ini tantangan bagi instansi penegak hukum”, ketus para aktifis lingkungan tsb. (andalas/BHI)
Sumber : Starberita

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • MARSIDAO-DAO (episode 38)

    MARSIDAO-DAO (episode 38)

    • calendar_month Kamis, 18 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara Muli tingon sikola, na mangan gomos ma Si Poso i bagas. Sidung marsalin pakeanna, idokonsa tu inangna nangkan kehe paijur arambir dohot udana Si Mulhan. “Bo, andigan langa marsuo ho dohot uda Mulhan mu,” ning inangna sian gulungan i pantar tonga i. “Tuari, Umak. Iontang uda au paijur arambir […]

  • PT. Legenda Kopi Katulistiwa Genjot Pasar Kopi Robusta Mandailing

    PT. Legenda Kopi Katulistiwa Genjot Pasar Kopi Robusta Mandailing

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PT. Kopi Rakyat Indonesia melalui anak perusahaanya PT. Legenda Kopi Katulistiwa terus melalukan ekspansi pasar kopi robusta dari Mandailing. Hingga kini PT. Legenda Kopi Katulistiwa telah mampu memasarkan sekitar 2 hingga 3 ton perbulan kopi robusta bentuk bubuk dan green bean serta  roast bean. Itu diungkapkan Direktur PT. Legenda Kopi […]

  • Mandailing dan Kebenaran yang Memerdekakan

    Mandailing dan Kebenaran yang Memerdekakan

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Keluhuran ilmu pengetahuan adalah anugrah yang sangat penting yang diberikan tuhan kepada manusia. Dengan  ilmu pengetahuan, kita semakin memahami semua yang ada di sekeliling kita, termasuk sejarah masa lampau. Kebenaran mampu diungkap manusia dengan perangkat-perangkat ilmu pengetahuan itu. Oleh karenanya, wahyu yang diturunkan Allah Swt kepada Rasululah SAW adalah “iqra”. Bacalah. Kebenaran itu memerdekakan. Demikian […]

  • Jozef Lenc, Berawal dari Puasa

    Jozef Lenc, Berawal dari Puasa

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jozef Lenc, pengajar ilmu politik merasa ada yang hilang dengan kepercayaan yang dianutnya. “Ada sesuatu yang hilang,” ungkap dia seperti dikutip the slovak spectator, Selasa (29/10). Setiap Lenc menghadiri gereja, namun dogma gereja selalu menganggunya. Tak sengaja, Lenc menemukan buku tentang Islam. Selesai membaca, banyak hal yang membuatnya begitu tertarik. Dogma gereja yang mengganggunya pun […]

  • SK Honor Belum Diteken Penyebab Petugas Kebersihan Pasar Belum Gajian 4 Bulan

    SK Honor Belum Diteken Penyebab Petugas Kebersihan Pasar Belum Gajian 4 Bulan

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Keterlambatan pembaharuan SK honor menjadi penyebab petugas kebersihan pasar Pemkab Madina belum gajian sejak Januari hingga kini. Para honorer mengadukan nasib gaji mereka ke DPRD Mandailing Natal (Madina), Selasa (4/5/2021). Total sudah 4 bulan mereka tak menerima gaji. Kadis Perdagangan Pemkab Mandailing Natal (Madina), Jhon Amriadi menjawab wartawan, Selasa (4/5/2021) mengakui […]

  • Kutipan di Aek Sijorni Kecewakan Pengunjung

    Kutipan di Aek Sijorni Kecewakan Pengunjung

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        TAPSEL – Pengunjung Aek Sijorni kecewa akibat banyaknya kutipan di beberapa titik di lokasi wisata itu. Alhasil, himbauan Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tak mempan untuk mempertahankan nama baik Aek Sijorni yang berada di Kecamatan Sayur Matinggi itu. Betapa tidak, soalnya saat libur Tahun Baru, Rabu 1 Januari 2020 banyak pengunjung berbagai daerah yang […]

expand_less