Artikel

Dana Desa di Rock Balancing

Seni menyusun batu

 

Mengapa belum banyak terdengar kepala desa yang dipenjara akibat dugaan korupsi uang Dana Desa ?

Mengapa kepala desa belum banyak terdengar ditangkap gara-gara dugaan korupsi uang Dana Desa?

Bukankah sudah banyak pengaduan dari masyarakat kepada Inspektorat? Bahkan unjukrasa sudah berkali-kali. Kok tak banyak kabar tindaklanjutnya?

Pertanyaan ini menggema di desa-desa.

Memang sejumlah kepala desa sudah masuk bui. Ada yang masih diproses di kejaksaan.

Berdasar laporan ICW, dari 7.400 desa di Indonesia, baru sebanyak 141 orang kepala desa tersangkut kasus korupsi dana desa (Kompascom, 2i/11/2018).

Anggota Komisi XI DPR RI Jon Erizal (Kabar 24, 15/9/2018) menyebutkan keluhan dasar di desa masih persoalan administrasi terkait perencanaan dan pelaporan yang masih rumit, plus petugas pendamping yang belum mumpuni.

Konon, pemerintah desa dianggap masih belum profesional memakai dana yang dikasih pemerintah pusat. Belum seprofesional aparatur pemerintah kabupaten. Sehingga aturan dan sanksi masih lunak.

Konon, tingkat pergolakan di desa masih relatif tinggi. Tingkat yang mengedepankan emosi ketimbang logika di tingkat masyarakat desa juga relatif masih tinggi.

Pilkades menyisakan oposisi yang selalu mengintip kesalahan kepala desa.

Konon, apabila satu kepala desa saja masuk bui, akan merembet ke desa-desa lain.

Merembetnya kira-kira begini : “Di desa sana sudah dipenjara kepdesnya. Berarti bisa. Ayo kita penjarakan juga kepdes kita”.

Jika sudah merembet, desa-desa tak lagi kondusif. Pemerintahan desa akan terganggu.

Jika jumlah desa lebih dari 360 di satu kabupaten, maka satu tahun tak cukup menanganinya. Karena jumlah hari hanya 360 setahun.

Konsentrasi pemerintah kecamatan akan tersedot mengurus kasus-kasus desa saja. Konsentrasi pemerintah kabupaten juga akan terkuras. Konsentrasi terganggu ke sektor-sektor lain.

Mirip Rock Balancing atau menyusun batu bertingkat-tingkat.

Lantas, sekiranya ada Pilkada, muncul camat yang mendukung walikota atau bupati petahana lalu mengintimidasi kepala desa : “Ente diwajibkan menyumbang 20 suara per TPS. Kalau tidak, ente tahu resikonya”.

Apakah kepala desa mematuhi intimidasi camat itu? Atau apakah walikota atau bupati petahana itu serius mau memenjarakan semua kepala desa? Mungkinkah tergantung tingkat kecerdasan kepala desanya.

Lantas bagaimana dengan Pemilu atau Pilpres? ***

 

Catatan : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.