Seputar Madina

Dari 25 Pejabat yang Dilantik Bupati Madina, Cuma 6 Disetujui Mendagri?

TIDAK ADA 19 NAMA–Surat Keputusan Persetujuan Mendagri No. 821/2840/SJ tanggal 14 April 2020 yang ditanda tangani Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. Dalam SK ini terdapat 112 aparatur Pemkab Madina yang dimutasi, termasuk karena perubahan nomenklatur jabatan, namun tidak ada nama 19 pejabat yang dilantik 12 Mei 2020. Foto : BeritaHuta

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Dahlan Hasan Nasution diduga telah melantik 19  pejabat struktural di lingkungan pemkab setempat tanpa persetujuan Mendagri.

Padahal sesuai ketentuan perundang-undangan, bupati yang hendak maju pada pilkada dilarang melakukan pengantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Pelantikan terhadap 25 pejabat di lingkungan Pemkab Madina itu dilakukan Dahlan Hasan pada, 12 Mei 2020, atau hanya berselang sekitar empat bulan sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati.

Seperti diketahui KPU Madina melakukan penepatan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam rangka pilkada kabupaten ini, 23 September 2020.

Sesuai  pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016—yang telah dirubah berapa kali—tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditegaskan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pengantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Pelantikan yang dilakukan Dahlan Hasan berlangsung, 12 Mei 2020, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Madina No. 821.2/0414/K/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural di Lingkungan Pemkab Madina.

“Pada saat itu bupati melantik 25 pejabat setingkat eselon  tiga dan empat. Namun berdasarkan data yang didapat media ini, dari 25 nama-nama sesuai yang tertulis dalam lampiran SK Bupati No. 821.2/0414/K/2020, hanya enam nama yang terdapat di dalam SK Persetujuan Mendagri No. 821/2840/SJ tanggal 14 April 2020 yang ditanda tangani Muhammad Tito Karnavian, Ph.D,” dilansir BeritaHuta.

Keenam nama itu adalah Ir. Masdewina, jabatan lama: kepala Bidang Holtultura pada Dinas Pertanian Madina, menjadi sekretaris pada Dinas Pertanian Madina.

Saipuddin (Fungsional Umum pada Kantor Camat Batahan, Madina menjadi kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Madina); Ali Toris, S.Sos. (kepala Seksi Pemberdayaan Sarana Wisata pada Dinas Pariwisata Madina menjadi kepala Bidang Usaha Jasa dan Sarana Wisata pada Dinas Pariwisata Madina).

Selanjutnya, Ahmad Yani, S.Sos (Lurah Pasar Laru, Kecamatan Tambangan, Madina menjadi sekretaris Camat Lembah Sorik Marapi, Madina); Martua Pandapotan Lubis, SP. (kepala Sub Bidang Administrasi Kepangkatan pada Badan Kepegawaian Daerah Madina menjadi kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata pada Dinas Pariwisata Madina).

Seorang lagi yang mendapat persetujuan Mendagri yaitu Nasaruddin Lubis, SE. Namun, jabatan baru yang diembannya tidak sesuai dengan SK persetujuan Mendagri.

Dalam lampiran SK Persetujuan Mendagri No. 821/2840/SJ tanggal 14 April 2020, disebutkan jabatan lama Nasaruddin Lubis adalah kepala Sub Bidang Administrasi Kepangkatan pada Badan Kepegawaian Daerah Madina, sedangkan jabatan baru yaitu  kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Madina.

Sedangkan berdasarkan SK bupati Madina No. 821.2/0414/K/2020 tanggal 12 Mei 2020, Nasaruddin Lubis dilantik sebagai kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata pada Dinas Pariwisata Madina.

Belum diperoleh penjelasan dari Sekdakab Madina Gozali Pulungan.

Sumber : BeritaHuta
Editor judul : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.