Artikel

DARURAT NARKOBA SUMATERA UTARA (bagian 2-selesai)

 

Oleh : Moechtar Nasution

 

PERDA NARKOBA DAN OPTIMALISASI BNK

Sudah saatnya kita berpikir global untuk bertindak lokal dengan cara mengatur tata cara  dan mekanisme pencegahan penyalahgunaan narkoba secara sistimatis sebagai payung hukum yang berfungsi untuk menguatkan sistim yang sudah ada. Bertambah hari semakin banyak ditemukan modus baru penyebaran narkoba, dan ini harus diantisipasi dengan penguasaan perangkat tekhnologi informasi dikarenakan narkoba ini banyak yang dikendalikan  kelompok kejahatan terorganisir (organized crime).

Butuh perangkat yang didukung dengan legitimasi publik agar kinerja pemberantasan narkoba ini dapat berjalan semakin lebih maksimal sehingga sedari awal peredaran narkoba ini bisa direduksi. Tentunya legitimasi publik hanya akan diperoleh dengan jalan membuat Peraturan Daerah yang menjadi sumber, pedoman dan pemberi arah bagi pemberantasan narkoba.

Perda ini harus memuat kompleksitas permasalahan peredaran narkoba secara runut dan lengkap berikut dengan solusinya sehingga aparat keamanan dan semua pihak yang terlibat dalam pemberantasan narkoba bisa menjadikannya sebagai perekat koordinasi utamanya dalam hal pemberantasan dan penggunaan dana. Keterpaduan gerakan ini menjadi wajib karena memerangi narkoba ini butuh kerjasama multi lintas sektoral dan bukan parsial yang  mengedepankan ego masing-masing.

Teori perang “desa mengepung kota” yang dipopulerkan oleh Sun Tzu, kaisar China yang ahli strategi  – mungkin bisa diaplikasikan dalam format yang modren. Kewajiban membuat perda ini juga sesuai dengan semangat  UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga Instruksi Presiden No 12 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tahun 2011-2015 yang sebenarnya didedikasikan untuk menjadi bagian dari grand design mewujudkan Indonesia bebas narkoba tahun 2015.

Inilah urgensi dari perlunya perda tentang pemberantasan narkoba supaya bisa memayungi seluruh aktifitas dan kegiatan pemberantasan narkoba mulai dari hulu sampai kehilir. Pemberantasan narkoba idealnya merupakan suatu kesatuan yang sistimatis, integral, sinergitas, dan terpadu mulai dari  desa, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi dan nasional karena narkoba ini adalah musuh bersama (common ennemy).

Jika perda pemberantasan narkoba ini sudah diterbitkan diyakini pemberantasan narkoba ini akan semakin terorganisir dengan rapi dan terarah serta berkesinambungan termasuk didalamnya pengoptimalisasian peran serta masyarakat. Pembuatan perda ini sungguh sangat mendesak karena kita tidak berharap ada lagi generasi muda yang tercerumus narkoba hanya dikarenakan regulasi yang belum maksimal dilaksanakan.

Perlu disegerakan upaya untuk menginisiatori pembentukan Perda khususnya di kabupaten “gordang sambilan” ini baik dari eksekutif maupun legislatif sebagai pihak yang memiliki otoritas regulasi. Jika Amru Daulay, SH bisa melahirkan perda pemberantasan kemaksiatan tentu saja harapan kedepan agar perda pemberantasan narkoba ini bisa lahir ditangan pemimpin baru Madina nanti.

Dan sungguh tepat jika pemberantasan narkoba ini dimasukkan kedalam rencana visi misi  pasangan calon kepala daerah nanti bahkan jika perlu dituangkan kedalam kontrak politik sebagai bahan pertanggungjawaban moral dan jabatan calon kepala daerah kepada masyarakat.

Dewasa ini baru 10 kabupaten/ kota yang mendirikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/ Kota (BNNK) di wilayahnya, tentunya ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan kabupaten/ kota yang ada di Sumut. Seharusnya semua daerah memiliki BNNK untuk lebih memudahkan pemberantasan narkoba, namun terkadang ada juga kepala daerah yang tidak memiliki sensitifitas dan kepekaan terhadap persoalan ini.

Kita bersyukur Madina sudah memiliki BNNK sehingga predikat “basis ganja” kedua setelah Aceh pelan namun pasti sudah mulai dikikis. BNNK Madina dibawah komando AKBP Eddy M. Nasution bekerjasama dengan Pemerintah Daerah sudah menunjukkan keberhasilan program pemberantasan narkoba termasuk belum lama ini menggandeng salah satu BUMN dalam rangka pemberdayaan masyarakat disekitar kawasan Tor Sihite dengan kegiatan yang positif setelah belajar dari studi banding di negera gajah putih Thailand.

Program alih fungsi lahan ganja menjadi kawasan holtikultura terasa penting untuk disegerakan. Keberhasilan BNNK Madina ini bukan tanpa alasan, tentu saja mereka yang mengabdi dalam pemberantasan narkoba ini sudah melakukan kerja keras selama ini dan tidak pernah mengenal lelah. Perjuangan yang mulia namun penuh tantangan dan dinamika.

Berdasarkan pengalaman tersebut, kedepan nanti sangat diperlukan penajaman gerakan BNNK untuk menyahuti perkembangan zaman. Dititik inilah sangat dirasakan sekali pentingnya dukungan mobilitas dari pemerintah pusat/ daerah melalui gelontoran dana APBN/APBD dan juga pihak swasta dengan menggunakan program kemitraan dana CSR.

 

PENUTUP

Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika (Granat) Sumut Hamdani Harahap pernah mengusulkan perlunya Gerakan Nasional Test Urine sebagai upaya untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkoba. Gerakan ini menurutnya tidak hanya terfokus kepada PNS saja namun yang paling penting gerakan ini juga harus menyentuh pimpinan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif baik dipusat maupun didaerah.

Usulan ini perlu dikaji lebih mendalam supaya ada nuansa baru dalam pelaksanaan test urine yang selama ini hanya menyentuh segmen tertentu saja seperti mahasiswa, pelajar dan tempat hiburan malam. Disinyalir keras peredaran narkoba ini juga sudah menyentuh para pengambil keputusan (decision making) dan para regulator. Bukankah anda masih ingat berita tentang mantan ketua MK, Akil Muchtar pada saat penggeledahan didalam ruangan kerjanya ditemukan narkoba.

Jika tidak segera kita berantas secara terpadu, bukan tidak mungkin Sumut nanti bukan hanya darurat saja melainkan menjadi tempat lahirnya sindikat narkoba internasional  seperti sindikat Amerika Latin yang terkenal dengan kokainnya. Kita juga tidak berharap muncul mafia ganja di Madina ini.

Kita tidak berharap itu terjadi karena masih banyak mimpi-mimpi indah yang belum terwujud hingga hari ini. Kerja berat ini harus dipikul bersama agar Sumut khususnya Mandailing Natal tidak menjadi basis narkoba. Wujudkan partisipasi anda sekarang atau kita akan kehilangan generasi muda selamanya….!!! Satu pertanyaan besar apakah Indonesia bebas narkoba tahun 2015 bisa diwujudkan… Wallahu a’lam bi ash- shawab.

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.