Seputar Tapsel

Demo, Mahasiswa UGN Pertanyakan Status Lahan

SIDIMPUAN – Rupanya, selain menuntut kejelasan tentang status kampus UGN yang belum kunjung menjadi PTN, puluhan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di kampus I Jalan Sutomo juga mempertanyakan persoalan lahan milik kampus mereka yang berada di daerah Simarsayang.

Hendra Ibrahim Siregar, selaku kordinator aksi, saat diterima pihak Yayasan bersama dengan puluhan mahasiswa lainnya, di ruangan Aula Kampus I Jalan Sutomo Kota Psp, Rabu (11/2), menanyakan permasalahan lahan di Simarsayang  yang diketahui  milik Universitas Graha Nusantara seluas 16 hektare.

Namun diketahui, saat ini yang tinggal dan sudah bersertifikat hanya seluas 4 hektare lagi. Bukan itu saja, ia dan mahasiswa lainnya juga merasa geram dan kesal melihat kondisi kampus mereka yang juga ada di Simarsayang, diketahui ada yang dijadikan sebagai lokasi hiburan.

“Mirisnya lagi, kami melihat ada bangunan bercat biru yang menurut kami adalah bangunan milik UGN sudah berubah fungsi. Sebab sudah dijadikan sebagai tempat untuk karaoke dan hiburan. Sangat sedih sekali,” lanjutnya.

Atas hal itu, ia dan kawan-kawan lainnya berniat untuk menyusun gerakan guna mengembalikan apa yang menjadi hak dan asset kampus mereka.

“Kalau pihak UGN tidak bisa mengatasi hal tersebut, kami akan merebut apa yang menjadi hak dan milik kampus kami. Terlebih dengan permasalahan lahan yang sekarang hanya tinggal 4 hektare lagi, bila perlu akan kami buat gerakan untuk mengambil alih lahan yang hilang tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu pihak Yayasan Ir H Soripada Harahap didampingi pengurus lainnya, menanggapi pertanyaan mahasiswa mengatakan, ia membenarkan sekitar tahun 1985 lalu, pihak pemkab Tapsel melalui BPN (dulu agraria,red) memberikan tanah seluas 16 hektare untuk dijadikan sebagai kampus di Simarsayang. Namun, akibat tidak adanya pihak yang mengurusnya, lambat laun, status tanah tersebut akhirnya hanya tinggal 4 hektar lagi.

“Memang dulu ada seluas 16 hektare, namun karena tidak ada yang mengurusnya, akhirnya yang dapat disertifikat tinggal 4 hektare lagi,” ujarnya tanpa dapat menjelaskan ke mana selebihnya lahan yang diduga ‘hilang’ tersebut.(.metrosiantar)

“Tahulah, dulu kan orang mudah saja mencap itu sebagai tanah miliknya, asal sudah ditanami diklaim sebagai tanahnya. Dan itulah yang terjadi sekarang ini. Intinya, dulu dibiarkan saja dan tidak ada yang mengrusnya untuk disertifikat,” pungkas sejumlah pengurus yayasan lainnya.

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.