Seputar Madina

Diduga Menipu Warga 700 Juta, Bupati Madina Akan Dilaporkan Ke Mabes Polri

 

MEDAN (Waspada Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) yang juga calon petahana, Dahlan Hasan Nasution akan dilaporkan ke Mabes Polri, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp700 juta.

Razman Arif Nasution selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Madina, Yusuf-Imron, yang akan melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

“Saya mendapat kuasa dari Tarjudin Pardosi, warga Madina, dimana Dahlan Hasan patut diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp600 juta plus Rp100 juta. Totalnya Rp700 juta. Yang Rp600 juta itu diserahkan pada tanggal 21 Januari 2013 dan yang Rp100 juta pada 13 Februari 2013. Sementara, surat perjanjian peminjaman uang itu dibuat tanggal 20 Desember 2012.

Kasus ini akan kami laporkan ke Mabes Polri karena kasus ini akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” ungkap mantan pengacara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti ini kepada Waspada Online di Medan, Jum’at (18/9).

Ditegaskan pria berkacamata ini, langkah untuk melaporkan Dahlan Hasan ke Mabes Polri itu diambil setelah dianggap Dahlan Hasan tidak punya etikad baik untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Sekarang yang bersangkutan lagi stroke. Kami dari tim kuasa hukum, sebelumnya sudah mengirimkan somasi pada tanggal 16 September kemarin. Dalam somasi itu, kami tegaskan tenggat waktunya dalam 3X24 Jam. Karena sudah ditunggu sampai tiga hari ini tak ada niat baik, maka tidak salah kalau kami akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan ekspos media massa. Kami punya bukti-buktinya, kwitansi asli serta surat peminjaman uang yang ditandatangani langsung Dahlan Hasan,” imbuhnya lagi.

Lebih lanjut mantan wartawan ini mengaku, pihak Dahlan Hasan sempat berupaya menemui pihak Tarjudin Pardosi, guna menegosiasikan persoalan itu. Saat itu, pihak Dahlan Hasan membujuk anak dari Tarjudin, yakni Habibi dan menawarkan akan membayar pinjaman itu sebesar Rp250 juta. Namun, Habibi dan pihak keluarga menolaknya dan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada Razman Arief.

“Pihak Dahlan sempat jumpai anaknya Pardosi, si Habibi. Katanya mau bayar Rp250 juta. Lah, kenapa kok harus langsung ke keluarga sementara pihak keluarga sudah menyerahkan kuasanya kepada saya. Saya dan tim kan punya kantor, harusnya mereka (Dahlan Hasan, red) menemui kami. Kalaupun mereka menemui kami, yang mereka bayar itupun tidak akan kami terima. Kami sudah komit, ini akan dibawa ke Mabes Polri,” tukasnya.

Dalam surat perjanjian peminjaman uang itu, lanjut Razman lagi, Dahlan berjanji akan membayar uang tersebut tiga bulan setelah peminjaman.

Latar belakang peminjaman uang itu, Dahlan beralasan akan memerangi kezholiman yang ditunjukan oleh Hidayat Batubara (Bupati Madina sebelumnya yang sekarang mendekam di dalam penjara KPK, red).

“Waktu itu, Dahlan adalah wakil bupati (Wabup) nya si Hidayat Batubara. Dalam suratnya itu, dahlan menyatakan tengah memerangi kezholiman yang sudah dilakukan Bupati Hidayat karena dianggap sudah tidak sesuai visi dan misi saat pencalonan. Jadi kepada Tarjudin Pardosi, meminta uang dan minjam, yang akan dibayar tiga bulan ke depan. Dalam suratnya itu pun, Dahlan juga bersumpah siap mati dan ikhlas diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) demi perjuangan itu,” bebernya.

Senada dengan itu, kuasa hukum Tarjudin Pardosi lainnya, Abdul Mutholib, juga mengatakan hal yang sama.

“Setelah saya sampaikan surat (Surat somasi Razman Arif dan tim pengacara ke Dahlan Hasan, red) itu, terus keluarga Dahlan mendekati anak Pardosi, si Habibi dengan mencicil Rp250 juta. Namun itu tidak dilayani, dan diserahkan kepada kuasa hukumnya,” ucapnya. (wol/roy/data1)

Sumber                : Waspada Online

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.