Seputar Madina

Dilema Lokasi PT SMGP Dekat Pertanian Warga, Hingga Persoalan Sosialisasi Amdal

Satu warga dievakuasi ke RSU Panyabungan setelah keracunan dari uap sumur pembangkit listrik tenaga panas bumi di Sibanggor, Mandailing Natal (25/1/2021)

JAKARTA (Mandailing Natal) – Saptar, perwakilan warga Mandailing Natal, Sumatera Utara mengungkap area Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Sorik Marapi yang dioperasikan PT SMGP berjarak dekat dengan aktivitas pertanian masyarakat.

Diketahui, lima orang warga meninggal dunia dan puluhan lainnya luka akibat gas beracun yang diduga berasal dari uji coba pengoperasian salah satu sumur uap panas bumi PLTPB Sorik Marapi di Sibangor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal pada Senin (25/1) lalu.

“Radius aktivitas masyarakat kalau kita pikir itu kurang dari 100 meter. Salah satu contoh tragedi tanggal 25 kemarin, lokasi pengeboran sumur hanya berbatas dinding pagar seng,” katanya dalam siaran langsung YouTube JATAM Nasional, Senin (1/2) dilansir CNN Indonesia.

Saptar mengatakan aktivitas pertanian masyarakat berada persis dibalik pagar seng yang membatasi kawasan PTLPB tersebut. Menurutnya, pihak pengelola tak pernah mensosialisasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya aktivitas PLTPB itu.

Ketika PLTPB dibangun, kata Saptar, masyarakat hanya mendapat kabar dari mulut ke mulut. Ia mengatakan bahwa para warga juga tak pernah mendapat penjelasan terkait analisis dampak lingkungan (amdal) dari perusahaan.

CNNIndonesia.com telah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada bagian hubungan masyarakat KS Orka Syahrini Nuryanti sebagai perwakilan dari PT Sorik Marapi Geothermal Power, pengelola PLTPB Sorak Merapi, namun belum mendapat jawaban.

Melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kepala Teknik Panas Bumi PT SMGP Eddiyanto melaporkan terdapat 35 warga yang sempat menjalani perawatan karena insiden kebocoran gas beracun, dan 5 di antaranya masih dirawat di rumah sakit.

“Kami menegaskan bahwa perusahaan akan bertanggungjawab dan berkomitmen untuk memastikan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dari musibah tersebut,” kata Eddiyanto.

Eddiyanto menjelaskan insiden tersebut terjadi ketika perusahaan tengah melakukan uji coba pengoperasian salah satu sumur uap panas bumi. Pihak kepolisian masih mendalami duduk perkara dari insiden tersebut.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengatakan bukan pertama kali sektor energi panas bumi menelan korban jiwa maupun menimbulkan potensi bahaya. Semburan uap dari pengeboran panas bumi PLTPB di Solok Selatan juga menelan nyawa pekerja pada 2018.

Pada April 2020, semburan uap serupa kembali ditemukan pada PLTPB IJEN di Blawan Ijen, Jawa Timur yang dikelola oleh PT Medco Cahaya Geothermal.

“Setiap tahun kita bisa temukan peristiwa semburan uap yang berkaitan dengan proyek atau operasi panas bumi,” kata Koordinator JATAM Merah Johansyah.

Merah menilai kondisi ini kemudian diperburuk dengan penerapan Pasal 5 ayat (1) UU Cipta Kerja yang mendukung ekspansi energi panas bumi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Konservasi dan wilayah Laut.

Di sisi lain, kata Merah, hak veto masyarakat dihilangkan melalui Pasal 43 UU Ciptaker, di mana pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak diwajibkan memberi izin aktivitas usaha di tanahnya kepada pemegang perizinan berusaha panas bumi.

“Ini pembunuhan terhadap hak veto, jadi tidak ada lagi persetujuan masyarakat. Dihapuskan oleh diksi wajib ini. Jadi kalau mereka sudah sampaikan rencananya. Maka masyarakat dianggap wajib mengizinkannya,” ujarnya.

Sumber dikutip dari : CNN Indonesia
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.