Artikel, Seputar Madina

Dilema Tender PU, Antara Penipuan dan Kekurangtegasan

foto grafis tenderProses tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum Mandailing Natal (Madina) tahun ini benar-benar memprihatinkan dan bahkan teramat memalukan. Dilema tender ini pun mencuatkan beberapa catatan hitam.

Kenapa disebut catatan hitam? Karena dari kasus tender itu muncul kasus suap, kasus penipuan, kasus terpidananya oknum Kadis PU. Kemudian kasus pembatalan dan pengulangan tender hingga gerakan kelompok pengusaha jasa konstruksi mendatangi rumah dinas bupati minta agar bupati menekan Kepala Dinas (Kadis) PU mengembalikan uang sogok dari pengusaha kepada Kadis PU.

Lebih dari itu, dilema tender ini juga telah menimbulkan ketidak kondusifan sektor pemerintahan, kemasyarakatan hingga berimbas ke gedung DPRD Madina.

Runyam tender di Dinas PU tersebut bermula dari carut marut di intren dinas PU, terutama kerumitan pendelegasian kewenangan antara Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Kadis PU dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Salah satu KPA bernama Samari Pulungan akhirnya mengundurkan diri. KPA lainnya bernama Khoirul Anwar tetap betartahan sebagai KPA, namun meminta pengembalian kewenangan selaku KPA kepadanya. Kondisi ini akhirnya menyebabkan tender proyek yang sedang berproses dibatalkan.

Pengumuman pembatalan proses tendar ditempelkan di papan pengumumnan Dinas PU Madina,Rabu (27/6). Surat pembatalan bernomor 03/ULP-PU/2012 tentang pembatalan proses pelelangan di Dinas PU Madina yang ditanda Ketua Pokja ULP Dinas PU, Jehan Lubis.

Pembatalan dilakukan berdasarkan berita acara nomor 900/769/PU/2012 tertanggal 25 juni 2012 tentang kata sepakat Kepala Dinas PU Madina, Parlaungan Lubis selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Madina, Khairil Anwar Daulay selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) yang memerintahkan Panitia Pelelangan/Pokja ULP menghentikan dan membatalkan seluruh proses pelelangan yang sedang berjalan saat itu.

Beberapa hari kemudian, pengumuman tender ulang diterbitkan. Namun, sejumlah kontraktor mengeluh dan naik pitam, pasalnya pembatalan tender sangat merugikan mereka karena sudah banyak biaya yang dikeluarkan, kini harus diulang dari awal. Lebih dari itu, kontraktor naik pitam karena khawatir proyek yang sudah diincar bisa jatuh ke kontraktor lain.

Kerunyaman meningkat ketika pengumuman pemenang lelang diterbitkan. Banyak pengusaha yang kalangkabut, karena mereka tidak dimenangkan dalam perebutan paket tersebut. Dampaknya jelas! Sejumlah kontraktor buka mulut bahwa mereka sudah memberikan uang kepada oknum Kadis PU alias sogok untuk dimenangkan dalam tender.

Mereka bukan buka mulut saja, melainkan juga menuntut oknum kadis mengembalikan uang sogok tersebut. Parahnya (ini kali pertama di Madina) para kontraktor mendatangi bupati ke rumah dinas meminta bupati agar menekan Kadis PU mengembalikan uang mereka yang diterima oknum Kadis PU.

Ketidakpercayaan masyarakat jasa konstruksi pun merepa Parlaungan Lubis. Mereka menuding sang kadis tak mampu memimpin Dinas PU. Bahkan latar belakang oknum kadis juga diungkap bahwa Parlaungan Lubis dikatakan pernah masuk penjara gara-gara kasus korupsi di Dinas PU Medan sesuai putusan PN Medan bernomor 795/Pid.B/2009/PN Mdn tertanggal 27 Oktober 2009.

Bupati pun menjadi sasaran. Bupati dinilai terlalu lemah dan tak mampu menindak Kadis PU. Bahkan bupati dinilai ceroboh karena mengangkat fugur yang pernah terpidana menjadi Kadis PU Madina.

“Sejarah telah membuktikan bahwa pejabat yang mantan nara pidana atas kasus korupsi tidak akan pernah bekerja dengan baik, dan selalu berupaya mencari keuntungan sebanyak-banyaknya,” kata Ketua Peradi Tabagsel, Ridwan Rangkuti, mengamati dilema Dinas PU tersebut.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Madina, Iskandar Hasibuan juga bukia suara, menyatakan sudah sepantasnya bupati mencopot jabatan Plt Kepala Dinas PU Ir Parlaungan Lubis sebab perseteruan antara Dinas PU dengan asosiasi kontraktor merupakan bukti ketidakmampuan Parlaungan dalam memimpin jabatannya itu.

“Parlaungan Lubis dalam hal ini sudah mencoreng muka seorang pimpinan di mata masyarakat apalagi sempat diisukan proses tender dan hasil pengumumannya bermasalah dan terlibat dengan “suap” dengan sejumlah rekanan apalagi dia juga sudah mengakuinya secara jelas. menurut saya sudah waktunya Bupati Madina melepas jabatannya selaku Kepala dinas PU” sebut Iskandar Hasibuan kepada wartawan.

Dan, Parlaungan pun tidak membantah adanya uang setoran itu, dihadapan Asisten Administrasi Pemkab Madina, Samad Lubis ketika Samad Lubis memediasi Kadis PU dengan para kontraktor di ruang kerja Samad Lubis. Bahkan beberapa kali ditanyakan dikemanakan uang para kotraktor itu, dia hanya mengatakan, “mengenai uang saya tidak tahu kemana untuk cari (gantinya,) lagi, dan saya akan sampaikan kepada pimpinan atas hasil rapat ini” kata Parlaungan dihadapan para kontraktor.

Dari rangkaian tersebut, memunculkan kesimpulan bahwa ada semacam unsur penipuan yang terjadi. Di sisi lain, bupati dinilai kurang tegas dalam menyikapi semua problem yang terjadi di Dinas PU sehingga kondisi ini menggangu kinerja pemerintah daerah serta munculnya situasi tidak kondusif di Madina, khususnya di dinia jasa konstruksi. (dahlan batubara)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.