Berita Sumut

Dishub razia 12 Jembatan Timbang


MEDAN –
Jajaran Dinas Perhubungan Sumatera Utara melakukan razia besar-besaran di 12 jembatan timbang di Sumut, terhadap truk dan angkutan barang yang melebihi tonase. Untuk pengusaha dan para supir dalam beberapa hari belakangan ini sudah disebarkan surat pemberitahuan agar mematuhi peraturan yang berlaku. Razia itu akan terus dilakukan dalam tiga bulan sekali.

Kadis Perhubungan Sumut Rajali membenarkan hal itu menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, setelah mengadakan sosialisasi dengan jajaran Dinas Perhubungan dan pengusaha angkutan, tadi malam.

Kata Rajali, surat yang disebarkan ke jajaran pemilik dan pengusaha angkutan sebagai sosialisasi kepada mereka. “Jadi, kalau masih juga ditemukan membandel, pasti ada tindakan sesuai prosedur hukum,” ujar Kadishub Sumut. Demikian juga petugas jajaran jembatan timbang diingatkan agar jangan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan orang lain.

“Kalau ada yang main mata antara supir bahkan pemilik truk bakal ketahuan, karena tim tidak hanya petugas Dishub bahkan petugas kepolisian dilibatkan,” ujar Rajali yang pada kesempatan itu masing-masing didampingi Kasubdis Wasdal Octa Fianus, Kasi jembatan timbang TB. Simajuntak dan Kasi pengawasan kenderaan bermotor di jalan Ali Aman.

Kadishub menjelaskan, sesuai Perda no.14/2007, seperti pelanggaran angkutan 5 hingga 15 persen dari jumlah berat diizinkan (JBI), diwajibkan membayar denda Rp80 ribu/kenderaan sesuai berat speksi. Jika pelanggaran 15 hingga 25 persen dari JBI, dikenakan denda Rp100 ribu/kenderaan dan pelanggaran lebih dari 25 persen kenderaan ditahan dan tidak boleh melanjutkan perjalanan. “Jadi, semua biaya dari denda pelanggaran dialokasikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut,” ujar Rajali.
Sumber : waspada

Comments

Komentar Anda