
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ditengah Efisiensi anggaran pemerintah di tahun 2025 ini. Intansi Kejaksaan Negeri Madina dan Pengadilan Negeri ( PN ) masih dapat jatah hibah kendaraan roda empat dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dari data yang di dapat total anggaran pembelian 2 unit kendaraan roda empat ini senilai Rp. 830.665.000.
Ada 2 mata anggaran yakni untuk realisasi Jenis Kendaraan bermotor Penumpang serta Kendaraan bermotor angkutan barang. Pengadaan Keduanya diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Dijelaskan Data tersebut, untuk Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang total pagu senilai Rp. 351.945.000. Melalui E-Purchasing. Lalu, Belanja Modal Kendaraan Bermotor Angkutan Barang total pagu senilai Rp. 478.720.000. Metode pemilihan E-Purchasing.
Kepala bidang pengelolaan barang milik daerah Armin Harahap membenarkan pengadaan tersebut. Diungkapkan Armin untuk urgensi pengadaan kedua jenis kendaraan itu diperuntukkan untuk hibah.
“Ya benar, ada 2 unit kendaraan, itu Hibah untuk instansi pertikal dan salah satunya sudah diberikan. 2 instansi vertikal itu Kejari Madina dan Pengadilan Negeri,” Ungkap Armin pada Mandailing Online. Rabu Kemarin, (14/05/2025).
Dirincikan Armin, jenis spesifikasi kendaraan Mobil penumpang yakni mobil Toyota Rush dihibahkan untuk Pengadilan Negeri (PN Madina). Namun Jelasnya, kendaraan ini belum diberikan, dan masih menunggu proses. Dan ada double cabin toyota hilux Kejaksaan Negeri Madina telah diserahkan oleh Pemkab Madina.( fikri )