Berita Sumut

Ditjen Pajak: Nomor Objek Pajak KBM Boleh Dipecah


Medan,

Sidang kasus dugaan korupsi tukar guling atau ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) dengan terdakwa mantan Sekda Kota Medan Ramli Lubis, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Medan II Tarmizi dan Direktur Utama PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) Haryono, kembali digelar PN Medan, Senin (28/02/2011).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra I, diketuai Majelis Hakim Sugiyanto SH dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba SH, Dharmabella SH dan RO Panggabean SH, menghadirkan Kasubdit Pendataan Ditjen Pajak Maryanto sebagai saksi ahli.

Di persidangan, saksi mengatakan pemecahan satu Nomor Objek Pajak (NOP) dalam satu lahan menjadi tiga bagian, diperbolehkan. Namun, pemecahan tersebut harus berpedoman kepada NOP asal. Artinya, NOP yang dipecah tidak berdiri sendiri.

“Dari data yang diberikan (NOP Kebun Binatang Medan), pemecahan lahan tersebut menjadi tiga bagian tidak berpedoman kepada NOP asal sehinga terjadi kesalahan. Pemecahan lahan itu tidak sesuai dengan kaidah UU,” kata saksi.

Dijelaskan saksi, berdasarkan data base sejak Tahun 2003-2006 lahan KBM masih satu NOP. Namun, kenyataannya sudah dipecah menjadi tiga bagian sehingga ada 4 NOP. Satu lahan dengan NOP yang masih utuh sementara 3 NOP yang sudah dipecah.

“Bagi intansi Pajak, adanya 4 NOP ini tidak menjadi masalah karena semuanya sah. Sebab, sampai sekarang belum ada wajib pajak yang keberatan. Wajib pajak diperbolehkan membayar PBB untuk keempat NOP maupun salah satu dari NOP tersebut,” katanya.

Walau demikian lanjut saksi, dengan adanya double atau ganda NOP dalam satu lahan ini seharusnya pejabat yang berwenang dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pratama membatalkan salah satu NOP-nya.

Menurut saksi, proses pemecahan dimaksud diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 19/PJ/.6/1994 Tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Penyelenggaran Satu Atap dan ketentuan ini masih berlaku sampai sekarang.

“Pemecahan lahan dilakukan dengan adanya permohonan dari wajab pajak dan berdasarkan azs manfaat sesuai dengan kondisi struktur tanah yang berbeda dan sesuai fakta di lapangan. Sertifikat hanya sebagai acuan luas tanah saja,” katanya. (BS-021)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda