JAKARTA – Komisi III DPR RI akan meminta keterangan Kapolri soal aturan yang melarang polisi wanita mengenakan jilbab. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Alhabsyi.
“Kita akan tanyakan pada rapat kerja Selasa ini Insya Allah,” kata Aboe ketika dihubungi, Minggu (16/6).
Pada dasarnya, tutur Aboe, setiap polwan harus mengikuti aturan yang berlaku di satuannya. Sebab hal itu merupakan bagian dari disiplin kesatuan.
Namun di saat yang sama S.K. Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri seharusnya juga tidak mengekang kebebasan anggotanya menjalankan ibadah. “Pemakaian jilbab adalah ibadah. Hak asasi yang dilindungi konstitusi,” kata Aboe.
Konstitusi menjamin setiap warga negara menjalan ajaran agama sesuai keyakinan. Dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945, misalnya, disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Jaminan ini kemudian dipertegas melalui Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 yang menyebut hak beragama diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
“Konsekuensi jaminan tersebut, setiap orang wajib menghormati kebebasan beragama orang lain,” ujar Aboe.Aboe menyatakan Polri tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi. Polri sebagai instrumen keamanan negara mestinya menjamin kebebasan beragama warga negara dan tidak memberlakukan aturan yang bersifat diskriminatif.
“Negara juga harus menjamin bahwa seseorang tidak diperlakukan secara diskriminatif atas dasar agama yang diyakini dan ibadat yang dijalankannya,” katanya. (dtc/int)