Seputar Madina

DPRD Dorong Penyelidikan Lahan PTPN IV

 

Ali Mutiara 180313
Ali Mutiara 180313

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi II DPRD Madina mendesak dilakukan penyelidikan terhadap kerancuan luas lahan yang dimiliki PTPN IV di Kecamatan Batahan.

Sebab, luas PTPN IV ini hanya 3.300 hektar hasil take over dari Hak Guna Usaha (HFGU) PT. Kretam Iramindo. Kini luas lahan PTPN berubah menjadi 17.000 hektar.  Ada pertambahan seluas 13.700 hektar, dan ini yang menjadi rancu.

“Pertambahnya luas lahan ini tentunya dinilai tidak bisa kita klasifikasi dalam bentuk take over. Karena lahan yang dapat di take over hanyalah lahan yang telah berstatus HGU, yakni yang seluas 3300 hektar dari PT. Kretam,” ungkap anggota Komisi II DPRD Madina, Ir. Ali Mutiara Rangkuti, kepada wartawan, Senin (18/3).

Sekedar mengingatkan, lahan seluas 3.300 hektar itu dulunya HGU-nya dikantongi PT. Kretam Iramindo, lalu dialihkan kepada PT. Agro Andalas, dan kemudian dialihkan ke PTPN IV.

“Titik masalah yang muncul, bahwa ternyata HGU yang dimiliki oleh PT. Kretam hanya berkisar 3300 hektar. Namun, ketika sampai ke PTPN IV menjadi seluas 17.000 Hektar. Sehingga disimpulkan, dengan adanya penambahan luas sekitar 13.700 hektar tersebut, berarti telah terjadi pelepasan lahan baru kepada PTPN IV di luar luas take over,” ujarnya.

Menurutnya, bukti awal yang membuat pertambahan luas lahan ini terindikasi berbau korupsi adalah adanya pernyataan dari Direktur Produksi PTPN IV, Balaman Tarigan, di harian Kompas edisi Senin 18 Agustus 2008, yang menyatakan bahwa PTPN IV telah membeli lahan seluas 17000 hektar di Batahan atas dukungan Pemkab Mandailing Natal dengan nilai 45 milyar rupiah.

“Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan penting tentang dari siapa PTPN IV membeli lahan tersebut? Dukungan apapula yang diberikan oleh Pemkab dalam proses jual beli itu? Kepada siapa dana 45 milyar itu diserahkan?” sebut Ali.

Andaikan itu dibeli dari Pemkab, lanjut Ali, bagaimana mungkin Pemkab Madina mempuyai hak melakukan jual-beli terhadap tanah Negara. Dan jika dana 45 milyar  tersebut diserahkan kepada pemkab, apakah itu telah dimasukan dalam kas daerah sebagai pendapatan asli daerah di tahun itu.

“Dalam penyataan yang sama, Balaman juga menjelaskan bahwa proses jual beli ini dilakukan dihadapan petugas yang berwenang. Ini aneh! Petugas berwenang manakah yang telah membenarkan proses jual beli lahan seluas itu?” katanya dengan nada bertanya.

Oleh karenanya, dia berharap pemerintah daerah dan DPRD Madina harus serius mendalami masalah ini, sebab jangan sampai kerugian dialami daerah dalam kasus lahan ini. (mar)

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.