Seputar Madina

DPRD Madina Akan Usut Nasib Rekomendasi Pansus Palmaris

Leli Hartati
Leli Hartati

PANYABUNGAN (Mandailing Online)DPRD Madina akan memanggil seluruh pejabat Pemkab Madina yang terkait dengan PT. Palmaris mempertanyakan mengapa eksekusi pencabutan izin PT. Palmaris tak jalan.

Itu dikatakan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Hj. Leli Artati, S.Ag menjawab wartawan di ruang kerjanya, gedung DPRD Madina, Selasa (29/3).

Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan DPRD akan melakukan pemanggilan, sebab, dia dan sebagian besar anggota dewan sekarang belum mengetahui rekomendasi DPRD Madina tentang pencabutan izin PT Palmaris itu mengingat rekomendasi itu terbit tahun 2013 oleh anggota dewan priode lalu.

“Dan hal ini akan kita telusuri, dan kita dari lembaga DPRD ini akan memanggil pihak pemerintah sudah sejauh mana pelaksanaan rekomendasi Pansus PT Palmaris pada waktu itu,” ujar Lely Hartati.

Meski rekomendasi itu diterbitkan anggota dewan priode lalu, Leli menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam, apalagi pada waktu bupati terdahulu Hidayat Batubara telah mengeluarkan surat agar aktifitas PT Palmaris Raya dihentikan.

 “Saya akan mencari berkas rekomendasi Pansus PT Palmaris tersebut di lembaga ini, dan akan kita petanyakan kepada bupati Madina tentang tindak lanjut rekomendasi Pansus tersebut,” terang Leli Artati.

Lebih lanjut dikataknnya, mantan ketua Pansus Palmaris yakni Bakhri Efendi Hasibuan sekarang masih duduk sebagai anggota DPRD Madina, sehingga penjelasannya akan lebih rinci diperoleh.

Sekedar diketahui, Pansus DPRD Madina yang diketuai Bakhri Efendi menerbitkan rekomendasi pencabutan izin PT.Palmaris dan disetujui rapat paripurna DPRD Madina pada tanggal 3 Januari 2013. Rekomendasi pencabutan izin PT. Palmaris tertuang dalam surat nomor 170/01/KPTS/DPRD/2013 tanggal 3 Januari 2013.

Rapat paripuna itu dihadiri 21 orang anggota dewan dari seluruh fraksi DPRD Madina, unsur Muspida, Asisten I Pemkab Madina Drs. Musaddad Daulay, perwakilan Palmaris Raya serta ratusan masyarakat Kecamatan Batahan.

Rekomendasi itu juga menekankan kepada Pemkab Madina agar memfasilitasi masyarakat Batahan I untuk dapat menguasai lahan cadangan milik Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigsrasi Provinsi Sumatera Utara yang selama ini diserobot oleh PT. Palmaris Raya, mengembalikan hak Desa Batahan I yaitu lahan milik 93 kepala keluarga yang terdiri dari 2 hamparan yaitu 53 Ha dan 40 ha.

Pemkab Madina agar memfasilitasi proses kepemilikan lahan warga Desa Batahan I yang sampai saat itu belum terbit sertifikatnya.

Kemudian, lahan Desa Pasar Batahan yang diberikan oleh Ninik Mamak Desa Pasar Batahan seluas 200 hektar harus dikembalikan ditambah dengan lahan garapan milik pribadi masyarakat.

Pansus juga meminta Polres Madina menarik personil polisi dari lahan sangketa serta menyerahkan kedaulatan kepada warga selaku pemilik lahan. Pansus juga memeberikan waktu kepada Pemkab Madina menindaklanjuti rekomendasi DPRD Madina itu mulai tanggal 3 Januari hingga 3 April 2013.“Dan DPRD Madina juga harus membentuk tim pengawas terhadap tindaklanjut dan penyelesaian seluruhnya,” kata Bahri.

Rekomendasi juga menekankan agar Pemkab Madina juga memproses pengembalian lahan milik warga Desa Batahan III seluas 220 hektar yang diserobot PT. Palmaris. Sementara kepemilikan sisa lahanya (80 hektar) agar diselesaikan masyarakat secara arif dan bijaksana dengan Pemkab Madina selaku mediatornya.

Pemkab Madina juga harus memediasi dan memfasilitasi peruntukkan lahan cadangan kepada 116 kepala keluarga sebagai pertambahan penduduk Desa Batahan III yang belum memiliki lahan.

Hanya saja, hingga kini nasib rekomendasi itu belum terdengar dijalankan oleh pemerintah daerah. Malah pada bulan Maret 2016 ini sekitar 13 warga Batahan I telah ditangkap polisi karena diadukan PT. Palmaris atas tuduhan mencuri dengan memanen buah sawit yang dinyatakan Palmaris berada di wilayah kebunnya.

Peliput                         : Maradotang Pulungan

Data tambahan          : Dokumen Mandailing Online

Editor                          : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.