Seputar Madina

Dua Tersangka Lainnya Ditetapkan

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online)  –  Pihak Polres Mandailing Natal (Madina) menyatakan ada 4 oknum yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan gedung dan aula sekretariat daerah Madina Tahun Anggaran 2012.

Setelah menangkap SF dan ZN, ada dua tersangka lainnya yang ditetapkan, yakni mantan Kadis PU Madina KAD sebagai kuasa pengguna anggaran  ZA sebagai kontraktor.

KAD saat ini tengah menjalani hukuman penjara dalam kasus lain di tanjung Gusta, Medan. Sedangan ZA sejauh ini diduga melarikan diri.

Selain keempat yang ditetapkan sebagi tersangka, jumlah tersangka dimungkinkan masih akan bertambah. Pihak polisi masih akan terus mengembangkan kasus ini.

“Untuk tersangka lain kemungkinan akan ada lagi, kita masih mengembangkan kasus. Kita tidak diam di empat orang ini saja,” kata Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan, melalui kasat Reskrim AKP Wira Prayatna kepada wartawan, Kamis (21/5) di Mapolres Madina.

Disebutkannya, pekerjaan yang diduga ada tindak pidana korupsi tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 1.287.550.000 yang dikerjakan oleh CV KP.

Masa pekerjaan proyek ini berdurasi 105 hari mulai sejak 05 September 2012 sampai tanggal 19 Desember 2012, namun pihak polisi menemukan belum siap 100 persen.

“Sedangkan pekerjaan tersebut direalisasikan pencairanya 100 persen sesuai dengan SP2D No. 002767/LS-BJ/SPPD, tertanggal 28 Desember 2012 (termin II/ 75%) sebesar Rp 965.662.500,” beber Wira

Dari hasil perhitungan ahli BKPP, dalam pekerjaan ini negara merugi sebesar Rp 597.884.450.64.

Editor  : Dahlan Batubara

 

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.