Berita Sumut

Enam Pejabat Ditahan Kejatisu, Pemkab Madina Dinilai Gagal Cegah Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 6 tersangka korupsi pengutipan uang seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal. (Foto: CNN Indonesia)

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Enam pejabat Pemkab Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersangka korupsi pengutipan uang seleksi PPPK, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sejak Kamis (1/8/2024).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu langsung menahan enam tersangka setelah penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara melakukan pelimpahan tahap II, Kamis (1/8).

Sementara itu, pengamat Madina, Irwansyah Nasution kepada Mandailing Online di Panyabungan, Sabtu (3/8/2024) menilai kasus PPPK ini gambaran kegagalan pemberantasan korupsi di Pemkab Madina.

“Ada korban kejahatan kolektif atau berjamaah, baik itu di bawah perintah atau pembiaran,” kata Irwansyah.

Keenam pejabat yang ditahan Kejatisu tersebut adalah DHS selaku Kadisdikbud Kabupaten Madina; AHN selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Madina; H selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Disdik Kabupaten Madina.

Kemudian, DM selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal Disdikbud Kabupaten Madina; IBselaku Kasubbag Umum Disdikbud Kabupaten Madina; SD selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina.

“Benar, tim JPU Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan berkas perkara dan enam tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka PPPK Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA 2023,” kata Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan dikutip CNN Indonesia.

Yos menyebutkan jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina ini mencapai ratusan juta yang dikutip dari para peserta seleksi PPPK formasi tahun 2023.

“Kepada enam tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai 1 Agustus 2024 sampai dengan 20 hari ke depan (21 Agustus 2024) di Rutan Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” katanya.

Sumber tambahan: CNN Indonesia
Editor: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.